Sobat TeknoBgt, apakah kamu tahu bahwa penghasilanmu bisa tidak kena pajak? Ya, kamu bisa menghitung penghasilan tidak kena pajak PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) agar kamu bisa memanfaatkan penghasilanmu dengan lebih baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung penghasilan tidak kena pajak PTKP secara detail. Yuk, simak!
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?
Sebelum memulai, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah nilai penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi kamu yang ingin memaksimalkan penghasilanmu. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar kamu memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP, antara lain:
Kriteria | Nilai |
---|---|
Penghasilan dari satu sumber | Rp 54 juta per tahun |
Penghasilan dari dua sumber | Rp 54 juta + Rp 4,5 juta = Rp 58,5 juta per tahun |
Penghasilan dari tiga sumber atau lebih | Rp 54 juta + Rp 4,5 juta + Rp 4,5 juta = Rp 63 juta per tahun |
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP
Untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Pertama, hitung penghasilan bruto yang kamu peroleh dalam satu tahun. Penghasilan bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak. Contohnya, jika kamu memiliki penghasilan Rp 80 juta per tahun, maka penghasilan bruto kamu adalah Rp 80 juta.
2. Kurangkan Pengeluaran yang Dapat Dipotong Pajak
Kedua, kurangkan pengeluaran yang dapat dipotong pajak dari penghasilan bruto kamu. Pengeluaran yang dapat dipotong pajak antara lain biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lainnya. Besaran potongan pajak yang dapat kamu ajukan dapat kamu lihat pada ketentuan yang berlaku.
3. Kurangkan PTKP
Ketiga, kurangkan PTKP dari hasil pengurangan pengeluaran yang dapat dipotong pajak dari penghasilan bruto kamu. Contohnya, jika penghasilan bruto kamu adalah Rp 80 juta dan PTKP yang kamu miliki adalah Rp 54 juta, maka penghasilan tidak kena pajak kamu adalah sebesar Rp 26 juta.
FAQ
Apa yang Harus Dilakukan Jika Penghasilan Mencapai Batas PTKP?
Jika penghasilan kamu sudah melewati batas PTKP, kamu akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Kamu juga harus melaporkan penghasilanmu ke kantor pajak secara tepat waktu untuk menghindari masalah dalam hal pajak.
Apakah PTKP Berlaku untuk Semua Golongan?
PTKP tidak berlaku untuk semua golongan. PTKP hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP yang memiliki status sebagai seorang karyawan atau pegawai. Jadi, jika kamu adalah seorang pengusaha atau pekerja lepas, kamu tidak dapat memanfaatkan PTKP.
Apakah PTKP Dapat Digunakan untuk Penghasilan dari Luar Negeri?
PTKP hanya berlaku untuk penghasilan yang berasal dari dalam negeri. Penghasilan dari luar negeri tidak dapat memanfaatkan PTKP.
Apakah PTKP Dapat Digunakan untuk Pajak Bisnis?
Tidak, PTKP hanya berlaku untuk pajak penghasilan pribadi atau pajak penghasilan orang pribadi. Jika kamu memiliki bisnis, kamu harus membayar pajak bisnis dan tidak dapat menggunakan PTKP.
Simak Tips Menghitung PTKP
Setelah mengetahui cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP, kamu bisa memanfaatkan cara ini untuk memaksimalkan penghasilanmu. Namun, ketahui juga bahwa ada tips-tips yang bisa kamu terapkan agar menghitung PTKP menjadi lebih mudah. Beberapa tips tersebut adalah:
1. Kumpulkan Bukti dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum menghitung PTKP, pastikan kamu memiliki bukti dan dokumen yang diperlukan, seperti slip gaji, bukti pengeluaran yang dapat dipotong pajak, dan lainnya. Hal ini akan memudahkan kamu dalam menghitung PTKP.
2. Kenali Batas Pajak yang Berlaku
Pajak yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung dari sumber penghasilan dan jumlah penghasilan yang kamu peroleh. Oleh karena itu, kenali batas pajak yang berlaku agar kamu tidak salah dalam menghitung PTKP.
3. Perhatikan Batas Penghasilan dari Satu Sumber atau Lebih
Perhatikan batas penghasilan dari satu sumber atau lebih. Jika kamu memiliki penghasilan dari satu sumber, batas PTKP yang berlaku adalah Rp 54 juta per tahun. Namun, jika kamu memiliki penghasilan dari dua sumber atau lebih, batas PTKP yang berlaku adalah lebih tinggi.
4. Gunakan Aplikasi atau Kalkulator Pajak
Gunakan aplikasi atau kalkulator pajak untuk membantu kamu dalam menghitung PTKP. Ada banyak aplikasi atau kalkulator pajak yang tersedia secara online dan dapat membantu kamu dalam menghitung PTKP secara lebih mudah dan cepat.
5. Periksa Kembali Hasil Perhitunganmu
Jangan lupa untuk memeriksa kembali hasil perhitunganmu. Pastikan bahwa hasil yang kamu dapatkan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kamu salah dalam menghitung PTKP dan berdampak buruk pada keuanganmu.
Kesimpulan
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dapat membantu kamu memanfaatkan penghasilanmu dengan lebih baik. Dalam artikel ini, telah dijelaskan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dengan detail. Selain itu, terdapat juga tips-tips yang bisa kamu terapkan dalam menghitung PTKP agar lebih mudah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!