TEKNOBGT
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak PKP
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak PKP

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak PKP

Selamat datang Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung penghasilan kena pajak PKP. Sebelum kita mulai, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu PKP.

Apa itu PKP?

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. PKP memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan.

PKP dinyatakan melalui Surat Tanda Terdaftar (STT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). STT ini merupakan bukti bahwa PKP telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.

Setelah memahami definisi PKP, maka kita dapat memulai pembahasan mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak PKP.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak PKP

Untuk menghitung penghasilan kena pajak PKP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Tentukan Jenis Penghasilan

Pertama-tama, tentukan jenis penghasilan yang akan dihitung. Penghasilan kena pajak PKP dapat berasal dari berbagai sumber, seperti penjualan barang, jasa, atau sewa.

Setiap jenis penghasilan memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami peraturan perpajakan yang berlaku untuk jenis penghasilan yang akan dihitung.

2. Hitung Penghasilan Bruto

Setelah menentukan jenis penghasilan, hitunglah penghasilan bruto yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha.

Contoh, jika pengusaha menjual barang sebesar Rp10.000.000,- dan biaya produksi yang dikeluarkan adalah Rp3.000.000,-, maka penghasilan bruto yang diperoleh adalah Rp7.000.000,-.

3. Kurangi Biaya-Biaya yang Diperlukan

Setelah mengetahui penghasilan bruto, kurangi biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha. Biaya-biaya ini dapat berupa bahan baku, gaji karyawan, biaya sewa tempat usaha, dan lain sebagainya.

Biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan netto.

4. Hitung PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. PTKP ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga dan status pernikahan dari PKP.

Setelah mengetahui PTKP yang berlaku, kurangilah penghasilan netto dengan PTKP untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

5. Hitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayar. Pajak penghasilan yang harus dibayar tergantung pada tarif pajak yang berlaku dan jumlah penghasilan kena pajak.

Tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk PKP adalah 22% untuk penghasilan di bawah Rp4.800.000,- dan 30% untuk penghasilan di atas Rp4.800.000,-.

FAQ

1. Apa saja jenis penghasilan yang kena pajak PKP?

Jenis penghasilan yang kena pajak PKP antara lain penjualan barang, jasa, atau sewa.

2. Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto?

Untuk menghitung penghasilan bruto, totalkan semua penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.

3. Apa yang dimaksud dengan biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha?

Biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha adalah biaya-biaya seperti bahan baku, gaji karyawan, biaya sewa tempat usaha, dan lain sebagainya.

4. Bagaimana cara menghitung PTKP?

PTKP ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga dan status pernikahan dari PKP. Untuk menghitung PTKP, silahkan cek di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

5. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar?

Pajak penghasilan yang harus dibayar tergantung pada tarif pajak yang berlaku dan jumlah penghasilan kena pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar, silahkan gunakan rumus yang telah dijelaskan di atas.

Contoh Perhitungan

Untuk memperjelas cara menghitung penghasilan kena pajak PKP, berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Jenis PenghasilanPenghasilan BrutoBiaya-BiayaPenghasilan Netto
PenjualanRp10.000.000,-Rp3.000.000,-Rp7.000.000,-

Dalam contoh perhitungan di atas, pengusaha memiliki penghasilan dari penjualan sebesar Rp10.000.000,- dengan biaya produksi sebesar Rp3.000.000,-. Maka, pengusaha memiliki penghasilan netto sebesar Rp7.000.000,-.

Jika PKP memiliki PTKP sebesar Rp4.500.000,-, maka penghasilan kena pajak yang dimiliki PKP adalah Rp2.500.000,-.

Dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk PKP, yakni 22%, maka pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PKP adalah Rp550.000,-.

Kesimpulan

Demikian artikel tentang cara menghitung penghasilan kena pajak PKP. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang membutuhkan informasi mengenai perpajakan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi maupun hukum. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak PKP