TEKNOBGT
Cara Menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak
Cara Menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak

Cara Menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak

Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pendapatan tidak kena pajak. Mungkin sebagian dari teman-teman ada yang belum mengetahui apa itu pendapatan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pada tahun 2021, nilai PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan kita di bawah angka tersebut, maka kita tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Apa Saja Pendapatan yang Tidak Kena Pajak?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PTKP, kita perlu mengetahui jenis-jenis pendapatan yang tidak kena pajak. Berikut adalah beberapa jenis pendapatan yang tidak kena pajak:

NoJenis Pendapatan
1Gaji dan Upah
2Tunjangan Hari Tua
3Tunjangan Kesehatan
4Tunjangan Kerja

Pendapatan lain yang tidak kena pajak adalah bunga deposito, hasil investasi, dan pendapatan lainnya yang nilainya tidak melebihi PTKP.

Cara Menghitung PTKP

Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut adalah formula untuk menghitung PTKP:

PTKP = (Jumlah Tanggungan x Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000

Jumlah tanggungan yang dimaksud adalah anak atau suami/istri yang menjadi tanggungan kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika kita memiliki dua anak, maka jumlah tanggungan yang harus dihitung adalah 2. Setiap tanggungan akan memberikan pengurangan sebesar Rp 4.500.000 dari nilai PTKP. Jadi jika kita memiliki dua tanggungan, maka pengurangan yang kita dapatkan adalah Rp 9.000.000.

Contoh penghitungan PTKP:

Jumlah tanggungan = 2
PTKP = (2 x Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000 = Rp 63.000.000

Dari contoh di atas, dapat kita ketahui bahwa PTKP yang diperoleh adalah sebesar Rp 63.000.000. Artinya, jika penghasilan kita tidak melebihi angka tersebut, maka kita tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

FAQ: Pertanyaan dan Jawaban Seputar PTKP

1. Apakah PTKP Berlaku Setiap Bulan?

PTKP berlaku per tahun, bukan per bulan. Artinya, kita harus menghitung PTKP berdasarkan total pendapatan yang kita peroleh selama setahun, bukan hanya dalam satu bulan tertentu.

2. Bagaimana Jika Penghasilan yang Diterima Melebihi PTKP?

Jika penghasilan kita melebihi PTKP, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Besarnya pajak yang harus dibayar akan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.

3. Bagaimana Cara Mengajukan PTKP?

Kita tidak perlu mengajukan PTKP karena PTKP sudah dihitung secara otomatis oleh pihak yang berwenang. Kita hanya perlu memastikan bahwa PTKP yang dihitung sudah benar.

4. Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan Pajak Penghasilan?

Jika tidak melaporkan pajak penghasilan, maka kita akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kita juga dapat kehilangan hak-hak yang berkaitan dengan perpajakan.

5. Apakah PTKP Dapat Dinaikkan?

PTKP dapat dinaikkan oleh pemerintah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun, kita juga dapat mengajukan peningkatan PTKP jika memiliki tanggungan yang lebih banyak atau memenuhi syarat lainnya.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui tentang cara menghitung PTKP dan jenis-jenis pendapatan yang tidak kena pajak. Kita juga harus memastikan bahwa PTKP yang dihitung sudah benar agar tidak dikenakan pajak penghasilan yang lebih tinggi dari seharusnya. Jangan lupa untuk melaporkan pajak penghasilan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak