Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu pernah merasa bingung saat harus menghitung pendapatan dari usaha yang diluar pekerjaan utama kamu? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas cara menghitung pendapatan diluar usaha dengan mudah dan lengkap. Simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Apa itu Pendapatan Diluar Usaha?
Pendapatan diluar usaha adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaan utama. Kegiatan tersebut dapat berupa berjualan online, bisnis sampingan, atau hobi yang menghasilkan uang.
Menghitung pendapatan diluar usaha sangat penting untuk mengetahui total penghasilan dan menghitung pajak yang harus dibayar. Berikut ini adalah cara menghitung pendapatan diluar usaha.
1. Catat Seluruh Pendapatan
Langkah pertama dalam menghitung pendapatan diluar usaha adalah dengan mencatat seluruh pendapatan yang diterima. Pendapatan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber seperti penjualan online, jasa, atau hobi yang menghasilkan uang.
Penting untuk mencatat dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Dalam mencatat pendapatan, kamu juga harus mencatat tanggal, sumber pendapatan, jumlah pendapatan, dan metode pembayaran yang digunakan.
Contoh Tabel Pendapatan Diluar Usaha
Tanggal | Sumber Pendapatan | Jumlah Pendapatan | Metode Pembayaran |
---|---|---|---|
1 Januari 2020 | Jasa Desain Grafis | Rp 500.000 | Transfer Bank |
5 Februari 2020 | Penjualan Online | Rp 1.000.000 | Kartu Kredit |
15 Maret 2020 | Hobi Fotografi | Rp 250.000 | Kontan |
2. Tambahkan dan Hitung Total Pendapatan
Setelah mencatat seluruh pendapatan, selanjutnya adalah menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima. Caranya adalah dengan menambahkan semua pendapatan yang dicatat.
Setelah itu, kamu dapat menghitung total pendapatan dengan menjumlahkan semua pendapatan yang telah dijumlahkan sebelumnya.
Contoh Perhitungan Total Pendapatan
Jumlah pendapatan jasa desain grafis = Rp 500.000
Jumlah pendapatan penjualan online = Rp 1.000.000
Jumlah pendapatan hobi fotografi = Rp 250.000
Total pendapatan = Rp 1.750.000
3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui total pendapatan, selanjutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan atau PPh.
PPh dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif tersebut berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan. Tarif pajak yang dikenakan pada pendapatan diluar usaha sama dengan tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan utama, yaitu 5% hingga 30%.
Contoh Perhitungan Pajak
Pendapatan diluar usaha = Rp 1.750.000
PPH 5% dari Rp 1.750.000 = Rp 87.500
FAQ
1. Apa saja yang harus dicatat dalam mencatat pendapatan diluar usaha?
Dalam mencatat pendapatan diluar usaha, kamu harus mencatat tanggal, sumber pendapatan, jumlah pendapatan, dan metode pembayaran yang digunakan.
2. Apa yang harus dilakukan setelah mencatat pendapatan diluar usaha?
Setelah mencatat pendapatan diluar usaha, kamu harus menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima dan menghitung total penghasilan. Selanjutnya, kamu juga harus menghitung pajak yang harus dibayar.
3. Apa saja sumber pendapatan diluar usaha?
Sumber pendapatan diluar usaha dapat berasal dari berbagai sumber seperti penjualan online, jasa, atau hobi yang menghasilkan uang.
4. Apakah tarif pajak yang dikenakan pada pendapatan diluar usaha berbeda dengan pajak yang dikenakan pada penghasilan utama?
Tarif pajak yang dikenakan pada pendapatan diluar usaha sama dengan tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan utama, yaitu 5% hingga 30%.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pendapatan diluar usaha dengan mudah dan lengkap. Penting untuk selalu mencatat dengan teliti dan menghitung total pendapatan untuk mengetahui pajak yang harus dibayar. Jangan lupa untuk memanfaatkan sumber penghasilan tambahan dengan bijak.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.