Halo Sobat TeknoBgt! Sudahkah kamu mengetahui cara menghitung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan? Jangan khawatir karena kali ini kami akan membahas secara lengkap dan detail mengenai hal tersebut. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang penting bagi setiap pekerja di Indonesia, karena dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kita akan mendapatkan perlindungan dan jaminan dalam hal kecelakaan kerja, pensiun, dan lain-lain. Untuk menghitung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulannya oleh pemberi kerja dan pekerja dengan besaran iuran yang telah ditentukan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah iuran yang harus dibayarkan oleh setiap pemberi kerja untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Besaran iuran JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji pekerja tiap bulannya. Sedangkan besaran iuran JKK yang dibayarkan oleh pekerja adalah sebesar 0,3% dari gaji tiap bulannya.
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah iuran yang dibayarkan oleh setiap pemberi kerja dan pekerja untuk memberikan jaminan hari tua bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun. Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 3,7% dari gaji pekerja tiap bulannya untuk pemberi kerja, dan sebesar 2% dari gaji pekerja tiap bulannya untuk pekerja.
Cara Menghitung Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Menghitung Iuran JKK
Untuk menghitung iuran JKK yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Besaran Gaji | Iuran JKK Pemberi Kerja | Iuran JKK Pekerja |
---|---|---|
Rp. 2.000.000,- | Rp. 4.800,- | Rp. 6.000,- |
Rp. 5.000.000,- | Rp. 12.000,- | Rp. 15.000,- |
Rp. 10.000.000,- | Rp. 24.000,- | Rp. 30.000,- |
Sedangkan untuk menghitung iuran JKK yang harus dibayarkan oleh pekerja, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Besaran Gaji | Iuran JKK Pekerja |
---|---|
Rp. 2.000.000,- | Rp. 6.000,- |
Rp. 5.000.000,- | Rp. 15.000,- |
Rp. 10.000.000,- | Rp. 30.000,- |
2. Menghitung Iuran JHT
Untuk menghitung iuran JHT yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Besaran Gaji | Iuran JHT Pemberi Kerja | Iuran JHT Pekerja |
---|---|---|
Rp. 2.000.000,- | Rp. 74.000,- | Rp. 40.000,- |
Rp. 5.000.000,- | Rp. 185.000,- | Rp. 100.000,- |
Rp. 10.000.000,- | Rp. 370.000,- | Rp. 200.000,- |
Sedangkan untuk menghitung iuran JHT yang harus dibayarkan oleh pekerja, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Besaran Gaji | Iuran JHT Pekerja |
---|---|
Rp. 2.000.000,- | Rp. 40.000,- |
Rp. 5.000.000,- | Rp. 100.000,- |
Rp. 10.000.000,- | Rp. 200.000,- |
FAQ
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang penting bagi setiap pekerja di Indonesia, karena dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kita akan mendapatkan perlindungan dan jaminan dalam hal kecelakaan kerja, pensiun, dan lain-lain.
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari apa saja?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Siapa yang harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
4. Berapa besaran iuran JKK yang harus dibayar?
Besaran iuran JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji pekerja tiap bulannya untuk pemberi kerja, dan sebesar 0,3% dari gaji tiap bulannya untuk pekerja.
5. Berapa besaran iuran JHT yang harus dibayar?
Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 3,7% dari gaji pekerja tiap bulannya untuk pemberi kerja, dan sebesar 2% dari gaji pekerja tiap bulannya untuk pekerja.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu dalam menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya agar kita mendapatkan perlindungan dan jaminan yang cukup dalam hal kecelakaan kerja, pensiun, dan lain-lain. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!