Selamat datang Sobat TeknoBgt! Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pembagian SHU koperasi simpan pinjam. Bagi kamu yang belum tahu, SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diperoleh oleh koperasi dari usaha yang dilakukannya. Nah, untuk lebih jelasnya, langsung saja kita simak pembahasannya di bawah ini:
Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?
Sebelum membahas tentang cara menghitung pembagian SHU, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang pemberian pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini biasanya didirikan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup anggotanya yang kurang mampu.
Koperasi simpan pinjam juga memiliki karakteristik khusus, yaitu anggotanya harus menjadi nasabah simpanan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan pinjaman. Selain itu, koperasi ini juga menerapkan sistem bagi hasil atau SHU bagi anggotanya dari keuntungan yang diperoleh oleh koperasi.
Bagaimana Cara Menghitung Pembagian SHU?
1. Kumpulkan Data Keuangan Koperasi
Langkah pertama dalam menghitung pembagian SHU koperasi simpan pinjam adalah dengan mengumpulkan data keuangan koperasi, seperti jumlah pendapatan, biaya operasional, dan lain sebagainya. Data ini bisa kamu dapatkan dari laporan keuangan koperasi.
2. Hitung Total Modal Koperasi
Setelah kamu mengumpulkan data keuangan koperasi, langkah selanjutnya adalah dengan menghitung total modal koperasi. Total modal koperasi ini bisa diperoleh dengan menjumlahkan seluruh simpanan dan modal koperasi yang dimiliki.
3. Hitung Total Laba Koperasi
Setelah itu, hitung juga total laba koperasi yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha yang dilakukan. Laba koperasi ini bisa diperoleh dari selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.
4. Tentukan Besarnya SHU
Dari total laba koperasi yang telah dihitung, kini saatnya menentukan besarnya SHU yang akan dibagikan kepada anggota koperasi. Besarnya SHU ini bisa ditentukan dengan mengalokasikan sebagian dari laba koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi.
5. Bagikan SHU kepada Anggota Koperasi
Setelah kamu menentukan besarnya SHU, langkah terakhir adalah dengan membagikan SHU tersebut kepada anggota koperasi. Pembagian SHU ini biasanya dilakukan berdasarkan besarnya simpanan atau transaksi pinjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Table: Contoh Perhitungan Pembagian SHU Koperasi Simpan Pinjam
No. | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Total Pendapatan | Rp100.000.000 |
2 | Total Biaya Operasional | Rp50.000.000 |
3 | Laba Koperasi (1-2) | Rp50.000.000 |
4 | Total Simpanan | Rp20.000.000 |
5 | Total Modal Koperasi | Rp30.000.000 |
6 | SHU (25% x 3) | Rp37.500.000 |
7 | Besarnya SHU per Anggota (6/4) | Rp18.750 |
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang pemberian pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini biasanya didirikan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup anggotanya yang kurang mampu.
Apa itu SHU?
SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diperoleh oleh koperasi dari usaha yang dilakukannya. SHU ini biasanya dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pembagian keuntungan.
Bagaimana cara menghitung pembagian SHU koperasi simpan pinjam?
Cara menghitung pembagian SHU koperasi simpan pinjam dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: kumpulkan data keuangan koperasi, hitung total modal koperasi, hitung total laba koperasi, tentukan besarnya SHU, dan bagikan SHU kepada anggota koperasi.
Bagaimana cara pembagian SHU dilakukan?
Pembagian SHU dilakukan dengan mengalokasikan sebagian dari laba koperasi untuk dibagikan kepada anggota koperasi. Pembagian SHU ini biasanya dilakukan berdasarkan besarnya simpanan atau transaksi pinjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Apakah semua anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU?
Tidak semua anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU. Pembagian SHU biasanya hanya diberikan kepada anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah menjadi anggota selama minimal satu tahun dan telah memiliki simpanan atau transaksi pinjaman tertentu.