Cara Menghitung PBB Tanah
Cara Menghitung PBB Tanah

Cara Menghitung PBB Tanah

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PBB Tanah. Sebagai seorang pemilik tanah, tentu kita perlu menghitung PBB Tanah yang harus dibayarkan setiap tahunnya. PBB sendiri adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Yuk, simak pembahasannya lebih lanjut!

Apa itu PBB Tanah?

PBB Tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan yang dimiliki. Pajak tersebut harus dibayar setiap tahun dan besarnya pajak tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut. PBB Tanah menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang penting.

Apa yang Menjadi Objek Pajak PBB Tanah?

Objek pajak PBB Tanah adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Tanah yang dimaksud meliputi tanah yang dikuasai secara hak milik, hak pakai, hak guna usaha, atau hak pengelolaan.

Nilai jual objek pajak ditentukan berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat penilaian. Penilaian dilakukan setiap tahun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau lembaga penilai yang ditunjuk oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Menghitung PBB Tanah?

Setelah mengetahui apa itu PBB Tanah, selanjutnya kita akan membahas cara menghitung PBB Tanah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menentukan Luas Tanah

Langkah pertama adalah menentukan luas tanah yang dimiliki. Luas tanah dapat dihitung dengan menggunakan alat ukur seperti meteran atau GPS.

2. Mengetahui NJOP Tanah

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah adalah harga jual tanah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. NJOP Tanah dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun.

3. Menghitung NJOP PBB Tanah

NJOP PBB Tanah dapat dihitung dengan cara mengalikan luas tanah dengan NJOP Tanah. Contohnya, jika luas tanah yang dimiliki adalah 100 m2, dan NJOP Tanah adalah Rp. 1.000.000,- per m2, maka NJOP PBB Tanah adalah Rp. 100.000.000,-.

4. Mengetahui Tarif PBB Tanah

Tarif PBB Tanah berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat objek pajak berada. Tarif tersebut dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun. Tarif PBB Tanah biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari NJOP PBB Tanah.

5. Menghitung Besarnya PBB Tanah

Besarnya PBB Tanah dapat dihitung dengan cara mengalikan NJOP PBB Tanah dengan tarif PBB Tanah yang berlaku. Contohnya, jika NJOP PBB Tanah adalah Rp. 100.000.000,- dan tarif PBB Tanah yang berlaku adalah 0,1%, maka besarnya PBB Tanah yang harus dibayarkan adalah Rp. 100.000.000,- x 0,1% = Rp. 100.000,-.

FAQ

PertanyaanJawaban
Apa itu PBB Tanah?PBB Tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan yang dimiliki. Pajak tersebut harus dibayar setiap tahun dan besarnya pajak tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut.
Bagaimana cara menghitung PBB Tanah?PBB Tanah dapat dihitung dengan cara mengalikan NJOP PBB Tanah dengan tarif PBB Tanah yang berlaku.
Objek pajak PBB Tanah apa saja?Objek pajak PBB Tanah adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Tanah yang dimaksud meliputi tanah yang dikuasai secara hak milik, hak pakai, hak guna usaha, atau hak pengelolaan.

Penutup

Demikian artikel mengenai cara menghitung PBB Tanah. Dengan mengetahui cara menghitung PBB Tanah, kita sebagai pemilik tanah dapat lebih mempersiapkan diri dalam membayar pajak setiap tahunnya. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran PBB Tanah agar tidak terkena sanksi. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PBB Tanah