Hello Sobat TeknoBgt, apakah kalian sedang bingung cara menghitung PBB NJOP dan NJOP TKP? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dalam perhitungannya, ada dua istilah penting yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOP TKP).
Apa itu NJOP?
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah atas objek pajak berupa tanah dan bangunan. NJOP ini berbeda-beda setiap daerahnya dan di-update setiap tahun. NJOP inilah yang menjadi dasar perhitungan PBB.
Bagaimana cara mengetahui NJOP?
Sobat Teknobgt dapat mengetahui NJOP dengan melihat Peta NJOP atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang Sobat terima setiap tahun. SPPT tersebut akan menunjukkan NJOP dari objek pajak Sobat.
Bagaimana cara calculate NJOP?
Perhitungan NJOP biasanya dilakukan oleh pihak pemda setempat. Namun, Sobat TeknoBgt dapat menghitungnya dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Rumus |
---|---|
Hitung NJOP tanah | Luas Tanah x NJOP M2 |
Hitung NJOP Bangunan | Luas Bangunan x NJOP M2 |
Total NJOP | NJOP Tanah + NJOP Bangunan |
Dalam rumus tersebut, NJOP M2 merujuk pada NJOP per meter persegi.
Apa itu NJOP TKP?
Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOP TKP) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah atas objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Misalnya, objek pajak yang digunakan oleh organisasi sosial atau keagamaan.
Bagaimana cara menghitung NJOP TKP?
Seperti halnya NJOP, NJOP TKP juga ditetapkan oleh pemerintah dan bisa didapatkan melalui Peta NJOP atau SPPT. Namun, Sobat TeknoBgt tidak perlu menghitung NJOP TKP karena objek pajak yang tidak dikenakan PBB tidak memerlukan pembayaran PBB.
Bagaimana cara menghitung PBB?
Setelah mengetahui NJOP dan NJOP TKP, Sobat TeknoBgt dapat menghitung PBB dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan | Rumus |
---|---|
Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | NJOP x Koefisien Dasar Pengenaan Pajak (KDB) |
Hitung Tarif Pajak | DPP x Tarif Pajak (berbeda-beda setiap daerahnya) |
Koefisien Dasar Pengenaan Pajak (KDB) adalah persentase yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB. KDB berbeda-beda setiap daerah dan dapat dilihat di website pemda setempat. Tarif Pajak juga berbeda-beda setiap daerahnya.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.
2. Apa perbedaan antara NJOP dan NJOP TKP?
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah atas objek pajak berupa tanah dan bangunan. Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOP TKP) adalah nilai yang ditetapkan atas objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
3. Bagaimana cara menghitung NJOP?
Sobat TeknoBgt bisa menghitung NJOP dengan cara melihat Peta NJOP atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang Sobat terima setiap tahun. SPPT tersebut akan menunjukkan NJOP dari objek pajak Sobat.
4. Bagaimana cara menghitung PBB?
Sobat TeknoBgt dapat menghitung PBB dengan rumus sebagai berikut: DPP = NJOP x Koefisien Dasar Pengenaan Pajak (KDB) dan Tarif Pajak (berbeda-beda setiap daerahnya).
5. Apa yang harus dilakukan jika kesulitan menghitung PBB?
Sobat TeknoBgt dapat meminta bantuan pada pihak pajak setempat atau melihat informasi pada website pemda setempat.