TEKNOBGT
Cara Menghitung PBB dan PPH
Cara Menghitung PBB dan PPH

Cara Menghitung PBB dan PPH

Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PBB dan PPH. Kedua hal ini sangat penting diketahui oleh kita semua, terutama bagi yang sudah memiliki properti atau yang sudah berpenghasilan tetap. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini dipungut setiap tahun dan besarnya pajak tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang berlaku.

PBB merupakan sumber pendapatan daerah yang cukup besar. Oleh karena itu, setiap warga negara yang memiliki properti harus membayar pajak ini. Namun, seringkali banyak warga yang bingung dalam menghitung besarnya PBB yang harus mereka bayar. Berikut adalah cara menghitung PBB:

1. Menentukan NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP ini biasanya tertera pada sertifikat tanah atau bangunan. Jika NJOP tidak tertera pada sertifikat, Anda bisa menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

2. Menghitung NJKP

NJOP dikalikan dengan Koefisien NJOP (KNJOP) untuk mendapatkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). KNJOP ini berbeda-beda setiap daerah dan bisa Anda cari tahu di kantor PBB setempat. Misalnya KNJOP di daerah Anda adalah 0,2, maka NJKP Anda adalah:

NJOPKNJOPNJKP
Rp. 500.000.000,-0,2Rp. 100.000.000,-

3. Menentukan Tarif PBB

Tarif PBB ditentukan berdasarkan kategori objek pajak dan besarnya NJOP atau NJKP. Tarif ini juga berbeda-beda setiap daerah. Misalnya tarif PBB bagi tanah kosong di daerah Anda adalah 0,3%, maka PBB yang harus Anda bayar adalah:

NJKPTarif PBBJumlah PBB
Rp. 100.000.000,-0,3%Rp. 300.000,-

4. Contoh Perhitungan PBB

Sebagai contoh, Anda memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP masing-masing Rp. 500.000.000,- dan Rp. 1.000.000.000,-. KNJOP di daerah Anda adalah 0,2 dan tarif PBB untuk bangunan adalah 0,5% dan untuk tanah adalah 0,3%. Berikut adalah perhitungannya:

Objek PajakNJOPKNJOPNJKPTarif PBBJumlah PBB
TanahRp. 500.000.000,-0,2Rp. 100.000.000,-0,3%Rp. 300.000,-
BangunanRp. 1.000.000.000,-0,2Rp. 200.000.000,-0,5%Rp. 1.000.000,-
Total PBBRp. 1.300.000,-

Pengertian PPH

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. PPH ini harus dibayar setiap bulan atau setiap tahun tergantung jenis penghasilan yang diterima.

PPH terdiri dari beberapa jenis, seperti PPH Pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25, dan PPH Pasal 29. Setiap jenis PPH memiliki peraturan dan tarif yang berbeda-beda.

1. PPH Pasal 21

PPH Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap. Tarif PPH Pasal 21 adalah 5% – 30% tergantung besarnya penghasilan.

2. PPH Pasal 23

PPH Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak (WP) dan bukan pegawai tetap. Misalnya penghasilan dari sewa properti atau jasa konstruksi. Tarif PPH Pasal 23 adalah 2% – 4% tergantung jenis penghasilan dan besarnya penghasilan.

3. PPH Pasal 25

PPH Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP yang melakukan pembayaran kepada pihak lain. Misalnya pembayaran gaji atau honorarium. Tarif PPH Pasal 25 adalah 2% – 15% tergantung besarnya penghasilan dan jenis pembayaran.

4. PPH Pasal 29

PPH Pasal 29 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP badan yang berasal dari dividen, bunga, royalti, atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tarif PPH Pasal 29 adalah 15% – 25% tergantung jenis penghasilan dan besarnya penghasilan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Bagaimana cara menghitung PBB?

Anda perlu menentukan NJOP, menghitung NJKP, dan menentukan tarif PBB sesuai dengan kategori objek pajak. Setelah itu, PBB dapat dihitung dengan cara mengalikan NJKP dengan tarif PBB.

2. Apa yang dimaksud dengan NJKP?

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah hasil perkalian antara NJOP dan KNJOP. NJKP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB.

3. Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang terikat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

4. Apa yang dimaksud dengan penghasilan non-PKP?

Penghasilan non-PKP adalah penghasilan yang diterima oleh orang atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penghasilan non-PKP tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN).

5. Bagaimana cara menghitung PPH Pasal 21?

Anda perlu menentukan besarnya penghasilan dan menghitung pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan tarif PPH Pasal 21.

Kesimpulan

Menghitung PBB dan PPH memang terasa rumit, namun dengan memahami cara menghitungnya, Anda bisa menghindari masalah dengan fiskus dan membayar pajak dengan benar. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terbaru tentang ketentuan perpajakan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PBB dan PPH