Halo Sobat TeknoBgt, di artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak terutang badan. Pajak terutang badan adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atau entitas hukum yang memperoleh penghasilan. Setiap badan usaha harus membayar pajak terutang badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jika badan usaha tidak membayar pajak terutang badan, maka akan dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas perpajakan.
Apa itu Pajak Terutang Badan?
Pajak terutang badan adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atau entitas hukum yang memperoleh penghasilan. Pajak terutang badan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh badan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Pajak terutang badan harus dibayar setiap tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Terutang Badan?
Untuk menghitung pajak terutang badan, pertama-tama kita perlu mengetahui jumlah penghasilan bruto yang diperoleh oleh badan usaha. Penghasilan bruto ini akan menjadi dasar untuk menghitung pajak terutang badan. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Jenis Pendapatan | Jumlah |
---|---|
Pendapatan dari penjualan produk/jasa | Rp 500.000.000 |
Pendapatan dari investasi | Rp 100.000.000 |
Pendapatan Lain-lain | Rp 50.000.000 |
Total Pendapatan Bruto | Rp 650.000.000 |
Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, selanjutnya kita perlu menghitung beban usaha dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Beban usaha dan biaya-biaya ini akan dikurangi dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto ini akan menjadi dasar untuk menghitung pajak terutang badan. Contoh beban usaha dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh penghasilan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Jenis Beban Usaha dan Biaya-biaya | Jumlah |
---|---|
Beban Gaji dan Tunjangan | Rp 100.000.000 |
Beban Sewa dan Utilitas | Rp 50.000.000 |
Beban Pajak dan Retribusi | Rp 25.000.000 |
Total Beban Usaha dan Biaya-biaya | Rp 175.000.000 |
Pendapatan Neto | Rp 475.000.000 |
Setelah mengetahui pendapatan neto, selanjutnya kita perlu menghitung pajak terutang badan. Pajak terutang badan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Tarif pajak terutang badan saat ini adalah 25% dari pendapatan neto. Oleh karena itu, pajak terutang badan yang harus dibayar oleh badan usaha pada contoh di atas adalah:
Pendapatan Neto | Tarif Pajak | Pajak Terutang Badan |
---|---|---|
Rp 475.000.000 | 25% | Rp 118.750.000 |
Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Terutang Badan?
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak terutang badan, di antaranya:
1. Jenis Badan Usaha
Jenis badan usaha dapat mempengaruhi besaran pajak terutang badan. Sebagai contoh, badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan memiliki tarif pajak terutang badan yang berbeda dengan badan usaha yang bergerak di bidang keuangan.
2. Besaran Penghasilan Bruto
Besaran penghasilan bruto menjadi faktor utama dalam menghitung pajak terutang badan. Semakin tinggi penghasilan bruto, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.
3. Biaya-biaya Operasional
Biaya-biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa, dan utilitas juga dapat mempengaruhi besaran pajak terutang badan. Semakin besar biaya operasional yang dikeluarkan oleh badan usaha, maka semakin kecil pula pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.
FAQ
1. Apakah Pajak Terutang Badan Sama dengan Pajak Penghasilan Badan?
Ya, pajak terutang badan adalah pajak penghasilan badan yang harus dibayar oleh badan usaha atau entitas hukum yang memperoleh penghasilan.
2. Kapan Waktu Pembayaran Pajak Terutang Badan?
Waktu pembayaran pajak terutang badan adalah pada saat pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setiap badan usaha wajib mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
3. Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Terutang Badan?
Jika badan usaha tidak membayar pajak terutang badan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan. Besaran denda dan bunga keterlambatan dapat dilihat pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak terutang badan adalah pajak penghasilan badan yang harus dibayar oleh badan usaha atau entitas hukum yang memperoleh penghasilan. Pajak terutang badan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha dikurangi dengan beban usaha dan biaya-biaya operasional. Tarif pajak terutang badan saat ini adalah 25% dari pendapatan neto. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak terutang badan, di antaranya adalah jenis badan usaha, besaran penghasilan bruto, dan biaya-biaya operasional. Setiap badan usaha wajib membayar pajak terutang badan setiap tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.