TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Tahunan Orang Pribadi
Cara Menghitung Pajak Tahunan Orang Pribadi

Cara Menghitung Pajak Tahunan Orang Pribadi

Hello Sobat TeknoBgt! Pajak tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan dalam satu tahun. Pajak ini berbeda dengan pajak bulanan yang dibayarkan oleh para karyawan. Bagi kamu yang baru pertama kali membayar pajak tahunan, mungkin merasa bingung dengan cara menghitungnya. Tenang saja, dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung pajak tahunan orang pribadi secara lengkap dan mudah dipahami.

1. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sebelum membahas cara menghitung pajak tahunan orang pribadi, kamu harus tahu dulu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif nol persen. Penghasilan tidak kena pajak ini merupakan penghasilan yang nilainya masih di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tahun 2021, batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 54 juta.

Jadi, jika penghasilan kamu dalam satu tahun masih di bawah Rp 54 juta, maka kamu tidak perlu membayar pajak atau hanya membayar pajak dengan tarif nol persen. Namun, jika penghasilan kamu melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, maka kamu harus membayar pajak. Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung pajak tahunan orang pribadi bagi yang penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.

2. Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh seseorang dalam satu tahun, baik itu dari gaji, bonus, tunjangan, maupun penghasilan lainnya. Untuk menghitung penghasilan bruto, kamu dapat melakukan penjumlahan dari seluruh penghasilan yang kamu terima dalam satu tahun.

Contoh:

PenghasilanJumlah
Gaji PokokRp 50.000.000
BonusRp 5.000.000
TunjanganRp 3.000.000
Penghasilan LainnyaRp 2.000.000
Total Penghasilan BrutoRp 60.000.000

3. Cara Menghitung Pengurangan Penghasilan Bruto

Setelah mengetahui penghasilan bruto, kamu juga harus mengetahui pengurangan penghasilan bruto. Pengurangan penghasilan bruto adalah pengurangan atas penghasilan bruto yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Beberapa jenis pengurangan penghasilan bruto antara lain:

a. Pengurangan Diri Sendiri dan Keluarga

Pengurangan diri sendiri dan keluarga adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap wajib pajak, yaitu:

  • Wajib pajak sendiri: Rp 54 juta/tahun
  • Istri/suami: Rp 4,5 juta/tahun
  • Anak: Rp 4,5 juta/tahun

Jumlah pengurangan diri sendiri dan keluarga ini dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto. Misalnya, jika kamu memiliki dua anak dan seorang istri, maka pengurangan diri sendiri dan keluarga yang kamu dapatkan adalah Rp 13,5 juta.

b. Pengurangan Penghasilan Tidak Tetap

Pengurangan penghasilan tidak tetap adalah pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti bonus, THR, dan tunjangan kinerja. Pengurangan penghasilan tidak tetap ini sebesar 50% dari penghasilan tidak tetap yang diterima dalam satu tahun.

c. Pengurangan Jumlah Tanggungan Keluarga

Pengurangan jumlah tanggungan keluarga adalah pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga, seperti orang tua yang masih hidup dan membutuhkan perawatan, atau anak yang memiliki cacat fisik atau mental. Pengurangan ini sebesar Rp 4,5 juta/tahun.

Setelah mengetahui jenis-jenis pengurangan penghasilan bruto, kamu dapat menghitung pengurangan penghasilan bruto dengan menghitung seluruh pengurangan yang kamu miliki.

4. Cara Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi pengurangan penghasilan bruto. Untuk menghitung penghasilan neto, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Pengurangan Penghasilan Bruto

Contoh:

PenghasilanJumlah
Penghasilan BrutoRp 60.000.000
Pengurangan Penghasilan BrutoRp 13.500.000
Penghasilan NetoRp 46.500.000

5. Cara Menghitung Pajak

Setelah mengetahui penghasilan neto, kamu dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besaran penghasilan neto kamu. Tarif pajak orang pribadi terbagi menjadi beberapa golongan, antara lain:

  1. Golongan I: Penghasilan neto tidak melebihi Rp 50 juta/tahun, tarif 5%
  2. Golongan II: Penghasilan neto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta/tahun, tarif 15%
  3. Golongan III: Penghasilan neto di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta/tahun, tarif 25%
  4. Golongan IV: Penghasilan neto di atas Rp 500 juta/tahun, tarif 30%

Jadi, jika penghasilan neto kamu sebesar Rp 46.500.000, maka kamu termasuk dalam golongan I dan harus membayar pajak sebesar:

Pajak = Penghasilan Neto x Tarif Pajak

Pajak = Rp 46.500.000 x 5%

Pajak = Rp 2.325.000

Jumlah pajak yang harus kamu bayar adalah Rp 2.325.000. Selanjutnya, kita akan membahas beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar pajak tahunan orang pribadi.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Tahunan Orang Pribadi?

Pajak Tahunan Orang Pribadi adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan dalam satu tahun. Pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh seseorang dalam satu tahun, baik itu dari gaji, bonus, tunjangan, maupun penghasilan lainnya.

2. Apakah Penghasilan Tidak Kena Pajak Dapat Digunakan Sebagai Pengurangan Penghasilan Bruto?

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif nol persen. Penghasilan tidak kena pajak ini merupakan penghasilan yang nilainya masih di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Penghasilan tidak kena pajak tidak dapat digunakan sebagai pengurangan penghasilan bruto.

3. Apa Saja Jenis Pengurangan Penghasilan Bruto?

Beberapa jenis pengurangan penghasilan bruto antara lain:

  • Pengurangan Diri Sendiri dan Keluarga
  • Pengurangan Penghasilan Tidak Tetap
  • Pengurangan Jumlah Tanggungan Keluarga

4. Apa Saja Golongan Tarif Pajak Orang Pribadi?

Golongan tarif pajak orang pribadi terbagi menjadi beberapa golongan, antara lain:

  1. Golongan I: Penghasilan neto tidak melebihi Rp 50 juta/tahun, tarif 5%
  2. Golongan II: Penghasilan neto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta/tahun, tarif 15%
  3. Golongan III: Penghasilan neto di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta/tahun, tarif 25%
  4. Golongan IV: Penghasilan neto di atas Rp 500 juta/tahun, tarif 30%

6. Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kamu sudah dapat menghitung pajak tahunan orang pribadi dengan mudah dan lengkap. Penting bagi kamu untuk mengetahui cara menghitung pajak agar kamu dapat membayarnya tepat waktu dan menghindari sanksi dari pihak pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Tahunan Orang Pribadi