Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang cara menghitung pajak suami istri secara lengkap dan detail. Pajak suami istri atau yang biasa disebut dengan PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pasangan suami istri yang memiliki penghasilan tetap. Pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap pasangan suami istri yang menikah dan mempunyai penghasilan tetap, baik itu penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau lainnya.
Pengertian Pajak Suami Istri
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak suami istri, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak suami istri. Pajak suami istri adalah pajak yang dikenakan terhadap pasangan suami istri yang memiliki penghasilan yang tetap dan memiliki tanggungan keluarga.
Pajak suami istri dikenakan apabila pasangan suami istri tersebut memiliki penghasilan individu lebih dari Rp54 juta per tahun. Pajak suami istri dikenakan dengan cara menggabungkan penghasilan keduanya, kemudian menghitung pajak yang harus dibayar berdasarkan jumlah penghasilan tersebut.
Adapun besaran tarif pajak suami istri yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% – 30% tergantung dari jumlah penghasilan yang diterima oleh pasangan suami istri.
Cara Menghitung Pajak Suami Istri
Agar dapat menghitung pajak suami istri dengan benar, kita harus memahami terlebih dahulu perhitungan pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Berikut ini cara menghitung pajak suami istri secara lengkap:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap tenaga kerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Berikut ini cara menghitung PPh Pasal 21:
Penghasilan Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 21 |
---|---|---|
Rp5.000.000,- | 5% | Rp250.000,- |
Rp10.000.000,- | 15% | Rp1.500.000,- |
Rp20.000.000,- | 25% | Rp5.000.000,- |
Dalam perhitungan PPh Pasal 21, penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Setelah dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak dan pengurangan lainnya, maka didapatkan penghasilan netto yang akan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21.
Contoh:
Seorang karyawan bernama Budi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp8.000.000,-. Dalam perhitungan PPh Pasal 21, penghasilan bruto Budi adalah Rp8.000.000,-. Dengan tarif 15%, maka PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp1.200.000,-.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari sumber lain selain dari pemberi kerja seperti bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, royalti dan jasa lainnya. Berikut ini cara menghitung PPh Pasal 26:
Penghasilan Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 26 |
---|---|---|
Rp5.000.000,- | 5% | Rp250.000,- |
Rp10.000.000,- | 15% | Rp1.500.000,- |
Rp20.000.000,- | 25% | Rp5.000.000,- |
Dalam perhitungan PPh Pasal 26, penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Setelah dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak dan pengurangan lainnya, maka didapatkan penghasilan netto yang akan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26.
Contoh:
Seorang pengusaha bernama Andi menerima penghasilan dari penyewaan gedung sebesar Rp15.000.000,- per bulan. Dalam perhitungan PPh Pasal 26, penghasilan bruto Andi adalah Rp15.000.000,-. Dengan tarif 15%, maka PPh Pasal 26 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp2.250.000,-.
Cara Menghitung Pajak Suami Istri secara Keseluruhan
Setelah kita memahami cara menghitung PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, maka kita dapat menghitung pajak suami istri secara keseluruhan. Berikut ini langkah-langkah untuk menghitung pajak suami istri:
- Menghitung penghasilan bruto suami istri
- Menghitung penghasilan netto suami istri
- Menghitung PPh Pasal 21 untuk masing-masing suami istri
- Menghitung PPh Pasal 26 untuk masing-masing suami istri
- Menghitung total PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dari masing-masing suami istri
- Menghitung PPh Pasal 25 dengan cara menggabungkan penghasilan netto suami istri dan menghitung tarif PPh Pasal 25
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pajak Suami Istri
1. Bagaimana jika suami istri memiliki penghasilan yang tidak sama?
Apabila suami istri memiliki penghasilan yang tidak sama, maka tarif PPh Pasal 25 yang dikenakan akan berbeda-beda. Tarif yang dikenakan akan mengikuti jumlah penghasilan yang diterima oleh masing-masing suami istri.
2. Apakah pajak suami istri dapat dikurangi dengan pengurangan keluarga?
Ya, pajak suami istri dapat dikurangi dengan pengurangan keluarga. Pengurangan keluarga dilakukan dengan mengalikan jumlah tanggungan keluarga dengan tarif pengurangan keluarga yang berlaku.
3. Apakah pajak suami istri dikenakan setiap bulan?
Tidak, pajak suami istri dikenakan setiap tahun. Penghitungan pajak suami istri dilakukan pada saat pelaporan pajak tahunan.
4. Apakah pasangan suami istri yang tidak menikah dapat dikenakan pajak suami istri?
Tidak, pajak suami istri hanya dikenakan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah menurut hukum.
5. Bagaimana jika suami istri memiliki penghasilan dari luar negeri?
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga diperhitungkan dalam perhitungan pajak suami istri. Namun, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam perhitungan pajak suami istri dengan penghasilan dari luar negeri.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak suami istri atau PPh Pasal 25 secara lengkap dan detail. Dalam menghitung pajak suami istri, kita harus memperhatikan beberapa hal seperti penghasilan bruto, penghasilan netto, tarif PPh Pasal 21 dan 26, serta tarif PPh Pasal 25.
Apabila masih ada pertanyaan terkait dengan perhitungan pajak suami istri, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau membaca lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.