TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 3 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 3 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 3 untuk Sobat TeknoBgt

Assalamualaikum, Sobat TeknoBgt! Selamat datang di artikel kami yang akan membahas cara menghitung pajak progresif motor ke-3. Bagi Sobat yang memiliki kendaraan bermotor, tentu sudah tidak asing dengan pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Apa itu Pajak Progresif Motor Ke-3?

Pajak progresif motor ke-3 adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang pertama kali didaftarkan setelah tanggal 31 Desember 2021. Pajak progresif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor dengan harga jual di atas 150 juta rupiah, dan dihitung berdasarkan persentase dari harga jual kendaraan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke-3?

Untuk menghitung pajak progresif motor ke-3, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui harga jual kendaraan bermotor tersebut. Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak progresif motor ke-3:

Harga KendaraanPersentase Pajak
150 juta – 200 juta2%
200 juta – 250 juta4%
250 juta – 300 juta6%
300 juta – 500 juta8%
Above 500 juta10%

Jika harga jual kendaraan bermotor Sobat TeknoBgt sebesar 200 juta rupiah, maka pajak progresif yang harus dibayar adalah 200 juta x 2% = 4 juta rupiah.

Frequently Asked Questions (FAQ) Mengenai Pajak Progresif Motor Ke-3

1. Apa yang dimaksud dengan kendaraan motor roda dua atau roda empat?

Kendaraan motor roda dua adalah kendaraan bermotor yang memiliki dua roda, seperti sepeda motor. Sedangkan kendaraan motor roda empat adalah kendaraan bermotor yang memiliki empat roda, seperti mobil.

2. Apakah semua kendaraan roda dua dan roda empat harus membayar pajak progresif motor ke-3?

Tidak, hanya kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang pertama kali didaftarkan setelah tanggal 31 Desember 2021 dan memiliki harga jual di atas 150 juta rupiah yang harus membayar pajak progresif motor ke-3.

3. Apakah pajak progresif motor ke-3 dikenakan setiap tahun?

Tidak, pajak progresif motor ke-3 hanya dikenakan satu kali pada saat kendaraan bermotor tersebut pertama kali didaftarkan setelah tanggal 31 Desember 2021.

4. Apakah pajak progresif motor ke-3 berlaku untuk kendaraan bekas?

Tidak, pajak progresif motor ke-3 hanya berlaku untuk kendaraan bermotor baru yang pertama kali didaftarkan setelah tanggal 31 Desember 2021.

5. Bisakah pajak progresif motor ke-3 dibayar secara cicilan?

Tidak, pajak progresif motor ke-3 harus dibayar secara penuh pada saat kendaraan bermotor tersebut pertama kali didaftarkan.

Penutup

Sekian artikel kami mengenai cara menghitung pajak progresif motor ke-3 untuk Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 3 untuk Sobat TeknoBgt