Halo Sobat TeknoBgt! Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum itu, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai definisi pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan.
Definisi Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pengaman sosial yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah membayar iuran setiap bulannya.
Untuk membayar iuran tersebut, peserta akan mendapatkan tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada pendapatan yang dimiliki oleh peserta.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM). Iuran JKK dan JKM yang harus dibayarkan akan mengikuti sistem pajak progresif, di mana semakin besar pendapatan yang dimiliki peserta, maka semakin besar pula jumlah iuran yang harus dibayarkan.
Langkah-langkah Menghitung Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa langkah-langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Langkah 1: Tentukan Besar Pendapatan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan besar pendapatan yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan.
Besaran pendapatan ini akan menjadi dasar untuk menentukan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh peserta.
Langkah 2: Hitung Besarnya Iuran JKK
Langkah kedua adalah menghitung besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK dihitung sebagai persentase dari pendapatan peserta, dan persentase ini akan bertambah seiring dengan besarnya pendapatan peserta.
Berikut ini adalah tabel besaran iuran JKK berdasarkan besarnya pendapatan peserta:
Besar Pendapatan | Persentase Iuran JKK |
---|---|
Kurang dari Rp 1.000.000 | 0,24% |
Antara Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 | 0,54% |
Antara Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 | 0,89% |
Antara Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 | 1,24% |
Antara Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000 | 1,59% |
Antara Rp 5.000.000 – Rp 6.000.000 | 1,94% |
Antara Rp 6.000.000 – Rp 7.000.000 | 2,29% |
Antara Rp 7.000.000 – Rp 8.000.000 | 2,64% |
Antara Rp 8.000.000 – Rp 9.000.000 | 2,99% |
Antara Rp 9.000.000 – Rp 10.000.000 | 3,34% |
Lebih dari Rp 10.000.000 | 3,69% |
Dari tabel di atas, dapat dihitung besarnya iuran JKK yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan besarnya pendapatan.
Sebagai contoh, jika pendapatan peserta sebesar Rp 4.500.000, maka persentase iuran JKK yang harus dibayarkan adalah 1,59%. Dengan begitu, besar iuran JKK yang harus dibayarkan adalah:
Iuran JKK = 1,59% x Rp 4.500.000 = Rp 71.550
Langkah 3: Hitung Besarnya Iuran JKM
Langkah ketiga adalah menghitung besarnya iuran jaminan kematian (JKM) yang harus dibayarkan. Besaran iuran JKM dihitung sebagai persentase dari pendapatan peserta, dan persentase ini memiliki nilai yang tetap sebesar 0,3%.
Dengan begitu, besar iuran JKM yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dihitung dengan rumus:
Iuran JKM = 0,3% x Pendapatan
Sebagai contoh, jika pendapatan peserta sebesar Rp 4.500.000, maka besar iuran JKM yang harus dibayarkan adalah:
Iuran JKM = 0,3% x Rp 4.500.000 = Rp 13.500
Langkah 4: Hitung Besar Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Langkah terakhir adalah menghitung besarnya total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh peserta. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung dengan menjumlahkan besaran iuran JKK dan iuran JKM yang sudah dihitung pada langkah sebelumnya.
Sebagai contoh, jika besaran iuran JKK yang harus dibayarkan adalah Rp 71.550 dan besaran iuran JKM yang harus dibayarkan adalah Rp 13.500, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah:
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Iuran JKK + Iuran JKM
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 71.550 + Rp 13.500
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan = Rp 85.050
FAQ Mengenai Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan:
1. Apa itu pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan?
Pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti perbandingan antara besaran pendapatan peserta dengan besaran iuran yang harus dibayarkan.
2. Apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat progresif?
Jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat progresif adalah iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM).
3. Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, pertama-tama harus menentukan besaran pendapatan peserta. Selanjutnya, hitung besaran iuran JKK dan JKM yang harus dibayarkan berdasarkan besaran pendapatan tersebut. Terakhir, merupakan jumlahkan besaran iuran JKK dan iuran JKM untuk mendapatkan total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan.
4. Apa yang terjadi jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar iuran?
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar iuran, maka peserta tidak akan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak akan mendapatkan hak-hak yang dijamin oleh program tersebut.
5. Bagaimana cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar iuran melalui kantor pos, ATM, e-payment, atau melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah artikel mengenai cara menghitung pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan ini. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk kalian semua. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!