TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan
Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan

Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan

Salam sobat TeknoBgt! Di tahun yang baru ini, pastinya banyak hal baru yang perlu disiapkan, salah satunya adalah pajak pribadi tahunan. Pajak pribadi tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung pajak pribadi tahunan dengan mudah dan praktis.

Pengertian Pajak Pribadi Tahunan

Pajak pribadi tahunan merupakan pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Penghasilan yang dimaksud bukan hanya berasal dari pekerjaan tetap, tetapi juga termasuk penghasilan lain seperti usaha, investasi, dan sejenisnya. Pajak pribadi tahunan ini dikenakan atas dasar penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun kalender. Pajak ini termasuk dalam pajak final, artinya tidak ada lagi kewajiban membayar pajak setelah disetorkan.

Siapa yang Harus Membayar Pajak Pribadi Tahunan?

Setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri harus membayar pajak pribadi tahunan. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:

NoKeterangan
1Orang yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
2Orang yang penghasilannya sudah dikenakan pajak penghasilan final, seperti pajak atas sewa tanah, bangunan, dan sejenisnya
3Orang yang penghasilannya sudah dikenakan pajak final berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jika Anda termasuk dalam pengecualian di atas, maka tidak perlu membayar pajak pribadi tahunan.

Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung pajak pribadi tahunan adalah menghitung penghasilan bruto selama satu tahun kalender. Penghasilan bruto ini meliputi semua jenis penghasilan yang Anda terima selama satu tahun, baik dari pekerjaan tetap, usaha, investasi, dan sejenisnya. Berikut adalah contoh penghitungan penghasilan bruto:

NoJenis PenghasilanJumlah
1Gaji bulananRp 60.000.000
2Bonus tahunanRp 20.000.000
3Pendapatan dari usahaRp 50.000.000
4DividenRp 5.000.000
5Bunga bankRp 3.000.000
TotalRp 138.000.000

Sehingga, penghasilan bruto yang harus dihitung adalah Rp 138.000.000.

2. Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah daftar PTKP terbaru:

Status PerkawinanPTKP
Belum KawinRp 54.000.000
KawinRp 58.500.000
Kawin 1 AnakRp 63.000.000
Kawin 2 AnakRp 67.500.000
Kawin 3 AnakRp 72.000.000
Kawin 4 Anak atau lebihRp 76.500.000

Jika Anda memiliki status pernikahan dan jumlah tanggungan, maka PTKP yang harus dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

PTKPJumlah TanggunganTotal PTKP
Rp 58.500.0001Rp 63.000.000

Sehingga, penghasilan neto setelah dikurangi PTKP adalah:

Jumlah Penghasilan BrutoPTKPPenghasilan Neto
Rp 138.000.000Rp 63.000.000Rp 75.000.000

3. Menghitung Pajak Terutang

Setelah memiliki penghasilan neto, selanjutnya adalah menghitung pajak terutang. Pajak terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku saat ini. Berikut adalah daftar tarif pajak penghasilan tahun 2021:

Penghasilan TahunanTarif Pajak
Kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.0005%
Lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.00015%
Lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.00025%
Lebih dari Rp 500.000.00030%

Dengan penghasilan neto sebesar Rp 75.000.000, pajak yang harus dibayar adalah:

Jumlah Penghasilan NetoTarif PajakPajak Terutang
Rp 75.000.0005%Rp 3.750.000

4. Menyelesaikan SPT Tahunan

Setelah menghitung pajak terutang, langkah terakhir adalah menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT ini harus diajukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun. SPT bisa diajukan secara elektronik atau manual. Untuk pengajuan secara elektronik, bisa dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

FAQ

1. Apa saja yang termasuk penghasilan dalam perhitungan pajak pribadi tahunan?

Penghasilan yang termasuk dalam perhitungan pajak pribadi tahunan adalah penghasilan dari pekerjaan tetap, usaha, investasi, dan sumber lainnya. Penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

2. Apa itu PTKP?

PTKP adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.

3. Bagaimana cara mengurangi PTKP?

PTKP bisa dikurangi dengan menghitung jumlah tanggungan dan memilih status pernikahan yang sesuai. PTKP yang sudah dikurangi kemudian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.

4. Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus diajukan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri. SPT ini berisi laporan penghasilan selama satu tahun kalender dan pajak yang harus dibayar.

5. Kapan SPT Tahunan harus diajukan?

SPT Tahunan harus diajukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.

Penutup

Demikianlah cara menghitung pajak pribadi tahunan yang perlu sobat TeknoBgt ketahui. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan