Salam sobat TeknoBgt! Di tahun yang baru ini, pastinya banyak hal baru yang perlu disiapkan, salah satunya adalah pajak pribadi tahunan. Pajak pribadi tahunan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung pajak pribadi tahunan dengan mudah dan praktis.
Pengertian Pajak Pribadi Tahunan
Pajak pribadi tahunan merupakan pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Penghasilan yang dimaksud bukan hanya berasal dari pekerjaan tetap, tetapi juga termasuk penghasilan lain seperti usaha, investasi, dan sejenisnya. Pajak pribadi tahunan ini dikenakan atas dasar penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun kalender. Pajak ini termasuk dalam pajak final, artinya tidak ada lagi kewajiban membayar pajak setelah disetorkan.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Pribadi Tahunan?
Setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri harus membayar pajak pribadi tahunan. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
No | Keterangan |
---|---|
1 | Orang yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) |
2 | Orang yang penghasilannya sudah dikenakan pajak penghasilan final, seperti pajak atas sewa tanah, bangunan, dan sejenisnya |
3 | Orang yang penghasilannya sudah dikenakan pajak final berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Jika Anda termasuk dalam pengecualian di atas, maka tidak perlu membayar pajak pribadi tahunan.
Cara Menghitung Pajak Pribadi Tahunan
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung pajak pribadi tahunan adalah menghitung penghasilan bruto selama satu tahun kalender. Penghasilan bruto ini meliputi semua jenis penghasilan yang Anda terima selama satu tahun, baik dari pekerjaan tetap, usaha, investasi, dan sejenisnya. Berikut adalah contoh penghitungan penghasilan bruto:
No | Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Gaji bulanan | Rp 60.000.000 |
2 | Bonus tahunan | Rp 20.000.000 |
3 | Pendapatan dari usaha | Rp 50.000.000 |
4 | Dividen | Rp 5.000.000 |
5 | Bunga bank | Rp 3.000.000 |
Total | Rp 138.000.000 |
Sehingga, penghasilan bruto yang harus dihitung adalah Rp 138.000.000.
2. Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah daftar PTKP terbaru:
Status Perkawinan | PTKP |
---|---|
Belum Kawin | Rp 54.000.000 |
Kawin | Rp 58.500.000 |
Kawin 1 Anak | Rp 63.000.000 |
Kawin 2 Anak | Rp 67.500.000 |
Kawin 3 Anak | Rp 72.000.000 |
Kawin 4 Anak atau lebih | Rp 76.500.000 |
Jika Anda memiliki status pernikahan dan jumlah tanggungan, maka PTKP yang harus dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:
PTKP | Jumlah Tanggungan | Total PTKP |
---|---|---|
Rp 58.500.000 | 1 | Rp 63.000.000 |
Sehingga, penghasilan neto setelah dikurangi PTKP adalah:
Jumlah Penghasilan Bruto | PTKP | Penghasilan Neto |
---|---|---|
Rp 138.000.000 | Rp 63.000.000 | Rp 75.000.000 |
3. Menghitung Pajak Terutang
Setelah memiliki penghasilan neto, selanjutnya adalah menghitung pajak terutang. Pajak terutang dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku saat ini. Berikut adalah daftar tarif pajak penghasilan tahun 2021:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000 | 5% |
Lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
Lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000 | 30% |
Dengan penghasilan neto sebesar Rp 75.000.000, pajak yang harus dibayar adalah:
Jumlah Penghasilan Neto | Tarif Pajak | Pajak Terutang |
---|---|---|
Rp 75.000.000 | 5% | Rp 3.750.000 |
4. Menyelesaikan SPT Tahunan
Setelah menghitung pajak terutang, langkah terakhir adalah menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT ini harus diajukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun. SPT bisa diajukan secara elektronik atau manual. Untuk pengajuan secara elektronik, bisa dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
FAQ
1. Apa saja yang termasuk penghasilan dalam perhitungan pajak pribadi tahunan?
Penghasilan yang termasuk dalam perhitungan pajak pribadi tahunan adalah penghasilan dari pekerjaan tetap, usaha, investasi, dan sumber lainnya. Penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
2. Apa itu PTKP?
PTKP adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.
3. Bagaimana cara mengurangi PTKP?
PTKP bisa dikurangi dengan menghitung jumlah tanggungan dan memilih status pernikahan yang sesuai. PTKP yang sudah dikurangi kemudian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.
4. Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus diajukan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam atau di luar negeri. SPT ini berisi laporan penghasilan selama satu tahun kalender dan pajak yang harus dibayar.
5. Kapan SPT Tahunan harus diajukan?
SPT Tahunan harus diajukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
Penutup
Demikianlah cara menghitung pajak pribadi tahunan yang perlu sobat TeknoBgt ketahui. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!