Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak pribadi 2018. Seiring dengan berjalannya waktu, aturan dan peraturan dalam perpajakan terus berubah dan berkembang. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai perhitungan pajak pribadi yang berlaku pada tahun 2018. Simak baik-baik ya!
Apa Itu Pajak Pribadi?
Pajak pribadi adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan atau pendapatan atas nama sendiri dan bukan sebagai badan usaha. Pajak pribadi juga dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini diberlakukan bagi setiap orang yang memperoleh pendapatan di Indonesia, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pajak pribadi mempunyai fungsi untuk membiayai kebutuhan negara. Dengan membayar pajak yang sudah ditentukan, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam pembangunan nasional dan pembangunan wilayah. Sehingga, pembangunan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan stabil.
Apa Saja Jenis Pajak Pribadi?
Sebelum membahas cara menghitung pajak pribadi 2018, mari kita kenali terlebih dahulu jenis-jenis pajak pribadi yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jenis pajak pribadi:
Jenis Pajak Pribadi | Penjelasan |
---|---|
Pajak Penghasilan (PPh) | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. |
Cara Menghitung Pajak Pribadi 2018
Sekarang, kita akan membahas cara menghitung pajak pribadi 2018. Sebelum melakukan perhitungan pajak, pastikan bahwa Anda sudah memiliki data-data pendukung. Beberapa data pendukung yang diperlukan antara lain:
- Slip gaji atau bukti penerimaan penghasilan lainnya
- Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga
- Penghasilan tambahan, seperti bunga bank
- Pengeluaran yang dapat dikurangkan
- Pajak tahunan sebelumnya
Tahapan Menghitung Pajak Pribadi 2018
Adapun tahapan dalam menghitung pajak pribadi 2018 adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh Jumlah Penghasilan Bruto
Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk tunjangan, bonus, insentif, dan gaji ke-13.
2. Menghitung Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan
Pengeluaran yang dapat dikurangkan adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka penghasilan yang diterima. Pengeluaran tersebut dapat berupa biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan asuransi.
3. Memperoleh Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengeluaran yang dapat dikurangkan.
4. Menghitung Pajak Terutang
Pajak terutang adalah hasil penghitungan dari penghasilan neto dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tabel tarif pajak terbaru yang berlaku pada tahun 2018.
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
Sampai dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
Sampai dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000,- | 30% |
5. Menghitung Pajak Yang Sudah Dipotong
Jika ada pajak yang sudah dipotong oleh pihak ketiga, maka pajak tersebut dapat dikurangkan dari pajak terutang. Pajak ini biasanya terdapat pada slip gaji atau bukti penerimaan penghasilan lainnya.
6. Menghitung Pajak Tahunan
Pajak tahunan adalah jumlah pajak terutang dikurangi dengan pajak yang sudah dipotong dan dihitung dalam satu tahun.
FAQ
1. Apa Saja Jenis PPh?
Jenis-jenis PPh antara lain:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
2. Siapa Yang Wajib Membayar Pajak Pribadi?
Setiap orang yang memiliki penghasilan atau pendapatan atas nama sendiri dan bukan sebagai badan usaha wajib membayar pajak pribadi.
3. Apa Saja Pengeluaran Yang Dapat Dikurangkan?
Pengeluaran yang dapat dikurangkan antara lain biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan asuransi.
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak pribadi 2018. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dalam perpajakan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.