Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Dana Desa
Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Dana Desa

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Dana Desa

Hello Sobat TeknoBgt, bagi Anda yang merupakan pengelola dana desa, pasti sudah tidak asing dengan istilah PPN dan PPH ya? Keduanya merupakan pajak yang harus dihitung dan dilaporkan setiap bulannya. Namun, tidak semua orang paham dengan cara menghitung pajak PPN dan PPH dana desa. Oleh karena itu, kami akan membahasnya secara detail dalam artikel ini.

Apa itu Pajak PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dikenakan dengan tarif tertentu yang dihitung dari selisih harga jual dengan harga beli. Pajak PPN ini harus dihitung oleh pengusaha dan dilaporkan setiap bulannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Cara Menghitung PPN?

Untuk menghitung pajak PPN, pertama-tama Anda harus mengetahui tarif pajak yang berlaku. Tarif PPN saat ini adalah 10%. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui selisih antara harga jual dan harga beli barang atau jasa yang Anda jual. Selisih ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN. Misalnya, jika harga jual barang adalah Rp10.000.000 dan harga beli barang adalah Rp8.000.000, maka selisihnya adalah Rp2.000.000. Jadi, PPN yang harus dibayar adalah 10% x Rp2.000.000 = Rp200.000.

Apakah Ada Barang atau Jasa yang Dibebaskan dari PPN?

Tentu saja. Ada beberapa jenis barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN. Beberapa contohnya adalah bahan makanan pokok, buku pelajaran, kertas koran, dan sebagainya. Untuk mengetahui daftar lengkap barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN, Anda dapat melihat di website DJP.

Bagaimana Cara Melaporkan PPN?

Setelah Anda menghitung PPN, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke DJP. Anda dapat melaporkan PPN secara online melalui aplikasi E-Faktur atau Sistem Perpajakan Nasional (Sispati). Pastikan bahwa laporan PPN yang Anda kirim sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Pajak PPH?

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha. PPH terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 22. PPH Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, sedangkan PPH Pasal 22 dikenakan atas penjualan barang oleh pengusaha.

Bagaimana Cara Menghitung PPH?

Untuk menghitung PPH Pasal 21, Anda harus mengetahui besarnya gaji atau penghasilan karyawan. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Penghasilan KaryawanTarif PPH Pasal 21
Rp0 – Rp50.000.0005%
Rp50.000.001 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 – Rp500.000.00025%
>Rp500.000.00030%

Misalnya, jika gaji karyawan adalah Rp10.000.000, maka PPH yang harus dibayar adalah 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000.

Sedangkan untuk menghitung PPH Pasal 22, Anda harus mengetahui besarnya harga jual barang atau jasa yang Anda jual. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Harga JualTarif PPH Pasal 22
< Rp4.800.000.0000,5%
>= Rp4.800.000.0002%

Misalnya, jika harga jual barang atau jasa Anda adalah Rp6.000.000.000, maka PPH yang harus dibayar adalah 2% x Rp6.000.000.000 = Rp120.000.000.

Bagaimana Cara Melaporkan PPH?

Untuk melaporkan PPH, Anda dapat menggunakan aplikasi E-Faktur untuk PPH Pasal 22 atau menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 untuk PPH Pasal 21. Pastikan bahwa laporan PPH yang Anda kirim sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ

1. Apakah PPN dan PPH harus dilaporkan setiap bulan?

Ya, PPN dan PPH harus dilaporkan setiap bulan ke DJP.

2. Apa saja barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN?

Bahan makanan pokok, buku pelajaran, kertas koran, dan beberapa barang atau jasa lainnya.

3. Apa beda antara PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 22?

PPH Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan, sedangkan PPH Pasal 22 dikenakan atas penjualan barang oleh pengusaha.

4. Apa tarif PPN saat ini?

Tarif PPN saat ini adalah 10%.

5. Bagaimana cara melaporkan PPN dan PPH?

Anda dapat melaporkan PPN dan PPH secara online melalui aplikasi E-Faktur atau Sistem Perpajakan Nasional (Sispati).

Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai cara menghitung pajak PPN dan PPH dana desa. Meskipun terdengar rumit, sebenarnya perhitungan pajak PPN dan PPH tidak terlalu sulit jika Anda sudah memahami konsep dasarnya. Selalu pastikan bahwa laporan pajak yang Anda kirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari DJP. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Dana Desa