Hello Sobat TeknoBgt! Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja pada karyawan yang bekerja di perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak PPh 21 untuk karyawan. Yuk, simak pembahasannya!
1. Apa Itu Pajak PPh 21?
Pajak PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan bruto karyawan. Pajak ini dikenakan pada penghasilan karyawan dari gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, dan fasilitas lainnya yang diterima dari perusahaan.
Pembayaran PPh 21 dilakukan setiap bulan oleh pemberi kerja ke kantor pajak. PPh 21 juga dapat dibayar secara mandiri oleh karyawan yang memiliki penghasilan tambahan, seperti penghasilan dari investasi.
2. Kapan PPh 21 Harus Dibayar?
PPh 21 harus dibayar setiap bulan oleh pemberi kerja. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagi karyawan yang memiliki penghasilan tambahan, seperti penghasilan dari investasi, maka pembayaran PPh 21 harus dilakukan secara mandiri. Waktu pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September, dan 15 Desember.
3. Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Karyawan?
Cara menghitung PPh 21 karyawan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menghitung penghasilan bruto karyawan, yaitu jumlah gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, dan fasilitas lainnya yang diterima dari perusahaan.
- Menentukan pengurangan penghasilan (deduksi), yaitu 5% dari penghasilan bruto untuk biaya jabatan dan Rp. 54 juta untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Menghitung penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurangan penghasilan.
- Menghitung pajak yang harus dipotong, yaitu mencari tarif pajak sesuai dengan besaran penghasilan neto.
- Mengurangi jumlah penghasilan neto dengan pajak yang harus dipotong. Hasilnya adalah penghasilan yang harus diterima karyawan.
Menghitung Penghasilan Bruto Karyawan
Menghitung penghasilan bruto karyawan dapat dilakukan dengan menjumlahkan gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, dan fasilitas lainnya yang diterima dari perusahaan. Contohnya adalah sebagai berikut:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp. 5.000.000 |
Tunjangan Jabatan | Rp. 1.500.000 |
Bonus | Rp. 500.000 |
Uang Lembur | Rp. 1.000.000 |
Fasilitas Lainnya | Rp. 500.000 |
Total | Rp. 8.000.000 |
Menentukan Pengurangan Penghasilan (Deduksi)
Deduksi adalah pengurangan dari penghasilan bruto untuk biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan maksimal Rp. 6 juta per tahun.
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 54 juta per tahun atau sebesar Rp. 4,5 juta per bulan.
Contoh perhitungan deduksi adalah sebagai berikut:
Jenis Deduksi | Jumlah |
---|---|
Biaya Jabatan (5% x Rp. 8.000.000) | Rp. 400.000 |
PTKP | Rp. 4.500.000 |
Total Deduksi | Rp. 4.900.000 |
Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi deduksi. Contoh perhitungan penghasilan neto adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Rp. 8.000.000 |
---|---|
Deduksi | Rp. 4.900.000 |
Penghasilan Neto | Rp. 3.100.000 |
Menghitung Pajak yang Harus Dipotong
Pajak yang harus dipotong adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada kantor pajak. Tarif pajak yang harus dipotong berdasarkan penghasilan neto dapat dilihat pada tabel berikut:
Penghasilan Neto | Tarif Pajak |
---|---|
> Rp. 0 – Rp. 50.000.000 | 5% |
> Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 | 15% |
> Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 | 25% |
> Rp. 500.000.000 | 30% |
Berdasarkan penghasilan neto sebesar Rp. 3.100.000, maka tarif pajak yang harus dipotong adalah 5%. Sehingga, pajak yang harus dipotong adalah Rp. 155.000.
Mengurangi Jumlah Penghasilan Neto dengan Pajak yang Harus Dipotong
Hasil pengurangan jumlah penghasilan neto dengan pajak yang harus dipotong adalah penghasilan yang harus diterima karyawan. Contoh perhitungan penghasilan karyawan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Rp. 3.100.000 |
---|---|
Pajak yang Harus Dipotong | (-) Rp. 155.000 |
Penghasilan yang Diterima Karyawan | Rp. 2.945.000 |
4. Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar PPh 21?
Jika pemberi kerja atau karyawan tidak membayar PPh 21, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dibayar. Selain itu, karyawan yang tidak membayar PPh 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan atau bahkan pemotongan gaji.
5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pembayaran PPh 21?
Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran PPh 21, maka pemberi kerja atau karyawan harus segera melaporkan ke kantor pajak. Paling lambat dilaporkan pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setelah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan verifikasi dan pembenahan atas kesalahan pembayaran PPh 21 tersebut.
6. Kesimpulan
Sobat TeknoBgt, pajak PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan oleh pemberi kerja. Cara menghitung pajak PPh 21 karyawan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah perhitungan yang telah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan melaporkan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran PPh 21. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!