TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak PPh 21 Honorarium
Cara Menghitung Pajak PPh 21 Honorarium

Cara Menghitung Pajak PPh 21 Honorarium

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sering mengalami kesulitan dalam menghitung pajak PPh 21 honorarium? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kita akan membahas secara detail cara menghitung pajak PPh 21 honorarium. Yuk simak!

Apa itu Pajak PPh 21 Honorarium?

Pajak PPh 21 honorarium adalah pajak penghasilan yang diberikan oleh pihak penghasil penghasilan kepada penerima penghasilan yang bersifat tidak tetap. Contohnya adalah honorarium yang diberikan kepada dosen tamu dalam sebuah universitas. Pengenaan pajak PPh 21 honorarium diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Siapa yang Wajib Menyetor Pajak PPh 21 Honorarium?

Menurut Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang wajib menyetor pajak PPh 21 honorarium adalah pemberi penghasilan atau pihak yang membayar honorarium, bukan penerima penghasilan. Oleh karena itu, jika kamu adalah penerima penghasilan honorarium, tidak perlu menyetor pajak PPh 21 honorarium.

Kapan harus Menyetor Pajak PPh 21 Honorarium?

Menurut Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemberi penghasilan wajib menyetor pajak PPh 21 honorarium sebelum atau pada saat pembayaran penghasilan dilakukan. Jadi, jika kamu adalah pemberi penghasilan, pastikan untuk menyetor pajak PPh 21 honorarium sebelum atau pada saat pembayaran honorarium dilakukan.

Berapa Besarnya Tarif Pajak PPh 21 Honorarium?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jenis Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif pajak PPh 21 honorarium adalah 5%. Namun, jika penerima penghasilan memenuhi syarat sebagai subjek pajak kena pajak, maka tarif pajak PPh 21 honorarium yang dikenakan adalah 15%.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak PPh 21 Honorarium?

Untuk menghitung pajak PPh 21 honorarium kamu bisa menggunakan rumus sederhana sebagai berikut:

Penghasilan Bruto5% (Tarif Pajak PPh 21)
Rp5.000.000Rp250.000
Rp10.000.000Rp500.000
Rp15.000.000Rp750.000
Rp20.000.000Rp1.000.000

Bagaimana Jika Penerima Penghasilan Memenuhi Syarat Sebagai Subjek Pajak Kena Pajak?

Jika penerima penghasilan memenuhi syarat sebagai subjek pajak kena pajak, maka tarif pajak PPh 21 honorarium yang dikenakan adalah 15%. Kamu bisa menggunakan rumus berikut untuk menghitung pajak PPh 21 honorarium:

Penghasilan Bruto15% (Tarif Pajak PPh 21)
Rp5.000.000Rp750.000
Rp10.000.000Rp1.500.000
Rp15.000.000Rp2.250.000
Rp20.000.000Rp3.000.000

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Menyetor Pajak PPh 21 Honorarium?

Ya, ada sanksi yang dikenakan jika pemberi penghasilan tidak menyetor pajak PPh 21 honorarium. Sanksi yang dikenakan adalah denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak disetor.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah Penghasilan Honorarium yang Diterima oleh Mahasiswa Juga Harus Dikenakan Pajak PPh 21?

Ya, penghasilan honorarium yang diterima oleh mahasiswa juga harus dikenakan pajak PPh 21. Namun, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pajak PPh 21, seperti penghasilan setahun yang kurang dari Rp54 juta.

2. Apakah Saya Harus Membayar Pajak PPh 21 Jika Saya Mendapatkan Penghasilan Honorarium dari Luar Negeri?

Ya, penghasilan honorarium yang diterima dari luar negeri juga harus dikenakan pajak PPh 21. Namun, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan pemotongan pajak atau pengembalian pajak sesuai dengan perjanjian perpajakan bilateral yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara asal penghasilan.

3. Apakah Saya Harus Mengisi SPT Tahunan Jika Mendapatkan Penghasilan Honorarium?

Ya, kamu harus mengisi SPT Tahunan jika kamu mendapatkan penghasilan honorarium. SPT Tahunan harus disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung pajak PPh 21 honorarium dengan baik dan benar. Pastikan untuk selalu menyetor pajak PPh 21 honorarium sebelum atau pada saat pembayaran honorarium dilakukan dan tidak terlambat mengisi SPT Tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, Sobat TeknoBgt!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak PPh 21 Honorarium