TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak PKP
Cara Menghitung Pajak PKP

Cara Menghitung Pajak PKP

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung pajak PKP. Pajak PKP adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh para pengusaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Bagi pengusaha, menghitung pajak PKP bisa menjadi hal yang cukup rumit. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung pajak PKP dengan mudah dan sederhana.

Pengertian Pajak PKP

Pajak PKP atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Pengusaha yang terkena pajak PKP adalah pengusaha yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak ini dikenakan pada penghasilan kena pajak (PKP) pengusaha dan harus dibayarkan setiap bulan.

Batas Penghasilan PKP

Sebelum kita membahas cara menghitung pajak PKP, ada baiknya kita memahami dulu batas penghasilan PKP. Batas penghasilan PKP di Indonesia adalah sebagai berikut:

Jenis PenghasilanBatas Penghasilan PKP
Penghasilan dari usahaRp 4,8 miliar per tahun
Penghasilan dari bekerjaRp 60 juta per tahun

Jadi, jika pengusaha atau badan usaha memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka ia harus membayar pajak PKP.

Cara Menghitung Pajak PKP

Menghitung pajak PKP tidaklah mudah, terutama jika Anda belum memahami dasar-dasar perpajakan. Namun, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghitung pajak PKP dengan mudah dan cepat. Berikut adalah cara menghitung pajak PKP:

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung pajak PKP adalah menghitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang bersifat wajar dan tidak bersifat pribadi. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan ini antara lain biaya sewa, gaji pegawai, bahan baku, dan lain sebagainya. Setelah dikurangkan, maka hasilnya adalah PKP.

2. Hitung PPh Pasal 25

Setelah mengetahui PKP, selanjutnya kita harus menghitung PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah besarnya pajak yang harus dibayar oleh pengusaha berdasarkan PKP. Besarnya PPh Pasal 25 adalah 2% dari PKP pengusaha.

3. Bayar Pajak

Setelah mengetahui besarnya PPh Pasal 25, selanjutnya tinggal membayar pajak. Pajak PKP harus dibayar setiap bulan dengan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 ke kantor pajak terdekat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pajak PKP?

Pajak PKP atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.

2. Siapa yang terkena pajak PKP?

Pengusaha atau badan usaha yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun harus membayar pajak PKP.

3. Berapa besarnya pajak PKP?

Besarnya pajak PKP adalah 2% dari penghasilan kena pajak (PKP) pengusaha.

4. Bagaimana cara melaporkan pajak PKP?

Pajak PKP harus dilaporkan setiap bulan dengan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 ke kantor pajak terdekat.

5. Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak (PKP)?

Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang bersifat wajar dan tidak bersifat pribadi.

Penutup

Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam memahami cara menghitung pajak PKP. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari masalah dengan otoritas pajak. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak PKP