Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak perorangan. Bagi kalian yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, pasti sudah tidak asing lagi dengan pajak. Mengetahui cara menghitung pajak sangat penting untuk memastikan bahwa kalian membayar pajak dengan benar dan tidak terkena sanksi dari pemerintah. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Ada dua jenis pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan. Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh)
Pajak penghasilan orang pribadi (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi. Penghasilan yang termasuk dalam PPh antara lain gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Untuk menghitung PPh, pertama-tama kita harus menentukan penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara penghasilan bruto dan pengurangan yang diizinkan oleh pemerintah. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak.
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp. 5.000.000,- |
Tunjangan | Rp. 2.000.000,- |
Bonus | Rp. 1.000.000,- |
Penghasilan Bruto | Rp. 8.000.000,- |
Dalam contoh di atas, penghasilan bruto adalah Rp. 8.000.000,-. Untuk menentukan penghasilan kena pajak, kita harus mengurangi jumlah pengurangan yang diizinkan oleh pemerintah. Pengurangan ini biasa disebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
2. Menghitung PTKP
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP setiap tahunnya berbeda-beda dan ditentukan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, PTKP untuk karyawan adalah Rp. 54 juta per tahun atau sekitar Rp. 4,5 juta per bulan.
Untuk menghitung PTKP, kita bisa menggunakan rumus berikut:
PTKP = Jumlah Tanggungan x Rp. 4.500.000,-
Contoh:
Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|
0 | Rp. 54.000.000,- |
1 | Rp. 58.500.000,- |
2 | Rp. 63.000.000,- |
3 | Rp. 67.500.000,- |
Dalam contoh di atas, jika karyawan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP adalah Rp. 54.000.000,-. Namun jika karyawan memiliki satu tanggungan, maka PTKP menjadi Rp. 58.500.000,-.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui penghasilan bruto dan PTKP, kita bisa menghitung penghasilan kena pajak dengan rumus berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP
Contoh:
Penghasilan Bruto | PTKP | Penghasilan Kena Pajak |
---|---|---|
Rp. 8.000.000,- | Rp. 54.000.000,- | Rp. 0,- |
Rp. 10.000.000,- | Rp. 54.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
Rp. 15.000.000,- | Rp. 58.500.000,- | Rp. 6.500.000,- |
Dalam contoh di atas, ketika penghasilan bruto adalah Rp. 8.000.000,- dan tidak memiliki tanggungan, maka penghasilan kena pajak adalah Rp. 0,-. Namun jika penghasilan bruto adalah Rp. 10.000.000,- dan tidak memiliki tanggungan, maka penghasilan kena pajak adalah Rp. 4.000.000,-.
4. Menghitung PPh
Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, kita bisa menghitung PPh dengan menggunakan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tarif PPh tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak. Semakin besar penghasilan kena pajak, maka tarif PPh yang harus dibayar semakin tinggi.
Berikut adalah tarif PPh untuk tahun 2021:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh |
---|---|
0 – Rp. 50.000.000,- | 5% |
Rp. 50.000.001,- – Rp. 250.000.000,- | 15% |
Rp. 250.000.001,- – Rp. 500.000.000,- | 25% |
> Rp. 500.000.000,- | 30% |
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh | Jumlah PPh |
---|---|---|
Rp. 0,- | 5% | Rp. 0,- |
Rp. 4.000.000,- | 5% | Rp. 200.000,- |
Rp. 6.500.000,- | 15% | Rp. 975.000,- |
Dalam contoh di atas, jika penghasilan kena pajak adalah Rp. 0,-, maka PPh yang harus dibayar adalah Rp. 0,-. Namun jika penghasilan kena pajak adalah Rp. 6.500.000,-, maka PPh yang harus dibayar adalah Rp. 975.000,-.
FAQ
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. Ada dua jenis pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan.
Apa itu PPh?
Pajak penghasilan orang pribadi (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi. Penghasilan yang termasuk dalam PPh antara lain gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
Bagaimana cara menghitung PPh?
Untuk menghitung PPh, pertama-tama kita harus menentukan penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara penghasilan bruto dan pengurangan yang diizinkan oleh pemerintah. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, kita bisa menghitung PPh dengan menggunakan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Itulah cara menghitung pajak perorangan. Dengan mengetahui cara menghitung pajak, kalian bisa memastikan bahwa kalian membayar pajak dengan benar dan tidak terkena sanksi dari pemerintah. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!