Hello, Sobat TeknoBgt! Segala sesuatu terkait pajak bisa menjadi hal yang membingungkan bagi banyak orang. Terutama ketika harus menghitung pajak penghasilan suami istri yang digabung. Namun, jangan khawatir, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap cara menghitung pajak penghasilan suami istri yang digabung dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pajak penghasilan terbagi menjadi dua yaitu pajak penghasilan yang terutang dan pajak penghasilan yang dipotong.
Pajak Penghasilan yang Terutang
Pajak penghasilan yang terutang adalah pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam setahun. Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) setiap tahunnya.
Pajak Penghasilan yang Dipotong
Pajak penghasilan yang dipotong adalah pajak yang dipotong secara otomatis dari penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan yang dipotong ini biasanya terjadi pada pembayaran gaji atau honorarium. Yang memotong pajak penghasilan ini adalah pihak yang membayar gaji atau honorarium tersebut.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Suami Istri Digabung
Untuk menghitung pajak penghasilan suami istri digabung, pertama-tama harus diketahui besaran penghasilan suami dan istri masing-masing. Setelah itu, dilakukan penghitungan pajak penghasilan suami istri secara terpisah terlebih dahulu.
Langkah 1: Menghitung Pajak Penghasilan Suami Terlebih Dahulu
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan suami istri digabung adalah menghitung pajak penghasilan suami terlebih dahulu. Begini caranya:
Keterangan | Nilai |
---|---|
Penghasilan Bruto | Rp X |
Penghasilan Neto | Rp Y |
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp Z |
Penghasilan Kena Pajak | Rp A = (Y – Z) |
Penghasilan Kena Pajak Setelah Pengurangan PTKP | Rp B = (A – PTKP) |
Penghasilan Kena Pajak Setelah Pengurangan PTKP Ditambahkan Penghasilan Suami Istri | Rp C = (B + Penghasilan Istri) |
Pajak yang Terutang | Rp D = (25% x C) |
Dalam perhitungan di atas, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dipakai adalah PTKP untuk status perkawinan satu tulang punggung (2021) sebesar Rp 54 juta.
Langkah 2: Menghitung Pajak Penghasilan Istri
Setelah menghitung pajak penghasilan suami, selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan istri. Berikut caranya:
Keterangan | Nilai |
---|---|
Penghasilan Bruto | Rp X |
Penghasilan Neto | Rp Y |
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp Z |
Penghasilan Kena Pajak | Rp A = (Y – Z) |
Penghasilan Kena Pajak Setelah Pengurangan PTKP | Rp B = (A – PTKP) |
Pada langkah kedua ini, tidak perlu menambahkan penghasilan suami karena penghasilan suami sudah ditambahkan pada langkah sebelumnya.
Langkah 3: Menghitung Pajak Penghasilan Suami Istri Digabung
Setelah mengetahui besaran pajak penghasilan suami dan istri masing-masing, selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan suami istri digabung. Begini caranya:
Keterangan | Nilai |
---|---|
Pajak Suami | Rp D |
Pajak Istri | Rp E |
Pajak Penghasilan Suami Istri Digabung | Rp F = (D + E) |
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka Sobat TeknoBgt sudah berhasil menghitung pajak penghasilan suami istri digabung. Namun, perlu diperhatikan bahwa penghitungan pajak penghasilan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang statusnya sudah resmi terdaftar di KTP.
FAQ tentang Menghitung Pajak Penghasilan Suami Istri Digabung
1. Apakah perhitungan pajak penghasilan suami istri digabung sama dengan perhitungan pajak penghasilan individu?
Tidak, perhitungan pajak penghasilan suami istri digabung memiliki rumus yang berbeda dengan perhitungan pajak penghasilan individu. Sehingga, perlu dilakukan penghitungan terpisah terlebih dahulu sebelum menggabungkannya.
2. Apa yang dimaksud dengan PTKP pada perhitungan pajak penghasilan suami istri digabung?
PTKP adalah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah pengurangan penghasilan kena pajak yang diperuntukkan bagi setiap Wajib Pajak, termasuk suami istri yang digabung. PTKP dihitung berdasarkan kategori Wajib Pajak, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya.
3. Apakah penghasilan suami dan istri harus digabungkan dalam satu SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)?
Ya, penghasilan suami dan istri harus digabungkan dalam satu SPT. Namun, setiap penghasilan harus dilaporkan secara terpisah terlebih dahulu sebelum menggabungkannya.
4. Apakah penghitungan pajak penghasilan suami istri digabung berlaku bagi pasangan yang belum memiliki anak?
Ya, penghitungan pajak penghasilan suami istri digabung berlaku bagi pasangan yang belum memiliki anak atau tanpa tanggungan. Namun, dalam perhitungan PTKP yang digunakan tetap berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
5. Apakah ada sanksi jika tidak melaporkan pajak penghasilan suami istri digabung?
Ya, ada sanksi yang diberikan jika tidak melaporkan pajak penghasilan suami istri digabung. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Sekian artikel mengenai cara menghitung pajak penghasilan suami istri digabung untuk Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung pajak penghasilan suami istri dengan tepat dan benar. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban sebagai Wajib Pajak dan melaporkan pajak dengan tepat waktu.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.