Halo Sobat TeknoBgt! Jika kamu masih belum menikah dan sudah memperoleh penghasilan, pastinya kamu juga wajib untuk membayar pajak penghasilan. Namun, tahukah kamu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan jika belum menikah? Berikut ini adalah beberapa panduan cara menghitung pajak penghasilan belum menikah yang dapat kamu pahami dengan mudah.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini wajib dibayar oleh semua orang, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik itu penghasilan dari pekerjaan, usaha, harta, maupun jasa, wajib membayar pajak penghasilan. Termasuk juga kamu, Sobat TeknoBgt, yang belum menikah.
Apa Saja Penghasilan yang Wajib Dikenakan Pajak Penghasilan?
Ada beberapa jenis penghasilan yang wajib dikenakan pajak penghasilan, yaitu:
Jenis Penghasilan | Bagaimana Menghitungnya |
---|---|
Penghasilan dari Pekerjaan | Total penghasilan dikurangi potongan biaya jabatan dan biaya lain-lain yang dapat dikurangkan |
Penghasilan dari Usaha | Total penghasilan dikurangi biaya usaha dan biaya lain-lain yang dapat dikurangkan |
Penghasilan dari Harta | Penghasilan dari sewa dan bunga dihitung secara terpisah dan dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan |
Penghasilan dari Jasa | Total penghasilan dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Belum Menikah
Penghasilan Kena Pajak
Pertama, Sobat TeknoBgt perlu menentukan penghasilan kena pajak yang diperoleh dalam satu tahun kalender. Penghasilan kena pajak didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak penghasilan.
Contohnya, jika Sobat TeknoBgt memperoleh Rp 100.000.000,- dalam satu tahun kalender dan terdapat penghasilan tidak kena pajak senilai Rp 20.000.000,-, maka penghasilan kena pajak yang perlu dihitung adalah Rp 80.000.000,-.
Tarif Pajak Penghasilan
Setelah menentukan penghasilan kena pajak, selanjutnya Sobat TeknoBgt perlu mengetahui tarif pajak penghasilan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi orang belum menikah adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
Lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
Lebih dari Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000,- | 30% |
Jadi, jika Sobat TeknoBgt memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 80.000.000,- maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- = 5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
- Penghasilan lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 80.000.000,- = 15% x (Rp 80.000.000,- – Rp 50.000.000,-) = Rp 4.500.000,-
- Total pajak yang harus dibayarkan = Rp 2.500.000,- + Rp 4.500.000,- = Rp 7.000.000,-
FAQ
Apakah Pajak Penghasilan Hanya Dibayarkan Sekali Dalam Satu Tahun?
Tidak, pajak penghasilan harus dibayarkan setiap kali menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari pekerjaan, usaha, harta, maupun jasa.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar Pajak Penghasilan?
Jika kamu tidak membayar pajak penghasilan, maka kamu dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pidana. Oleh karena itu, pastikan kamu membayar pajak penghasilan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Jika Saya Memiliki Penghasilan di Luar Negeri?
Jika kamu memiliki penghasilan di luar negeri, kamu tetap wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia. Namun, kamu juga dapat mengajukan pemotongan pajak penghasilan di negara asal penghasilanmu melalui sistem Tax Treaty atau Perjanjian Pajak dengan negara asal penghasilanmu.
Kesimpulan
Nah, itu tadi beberapa panduan cara menghitung pajak penghasilan belum menikah yang dapat kamu pahami dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak penghasilan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ya. Jangan sampai kamu terkena sanksi karena belum membayar pajak penghasilan secara benar. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!