Cara Menghitung Pajak Pemeliharaan Gedung
Cara Menghitung Pajak Pemeliharaan Gedung

Cara Menghitung Pajak Pemeliharaan Gedung

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu baru pertama kali memiliki gedung atau telah memiliki gedung sendiri? Sudahkah kamu mengetahui cara menghitung pajak pemeliharaan gedung? Jangan khawatir, pada artikel kali ini kami akan membahasnya secara lengkap.

Apa Itu Pajak Pemeliharaan Gedung?

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu pajak pemeliharaan gedung. Pajak pemeliharaan gedung merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik atau pengguna gedung setiap tahunnya. Pajak ini dikenakan sebagai bentuk kontribusi bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai pembangunan dan pengembangan fasilitas umum.

Pajak pemeliharaan gedung dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak untuk gedung milik pribadi dan pajak untuk gedung milik umum. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak pemeliharaan gedung untuk gedung milik pribadi.

Perhitungan Pajak Pemeliharaan Gedung

Perhitungan pajak pemeliharaan gedung dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Rumus perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:

Nilai yang digunakanRumus perhitungan
Luas bangunan*Luas bangunan x Rp 2.000
Harga tanahHarga tanah x 0,25%
Nilai jual objek pajak (NJOP)NJOP x 0,5%

*Luas bangunan yang dimaksud adalah luas bangunan tercatat pada sertifikat tanah.

Cara Menghitung Pajak Pemeliharaan Gedung

1. Menghitung Luas Bangunan

Langkah pertama dalam menghitung pajak pemeliharaan gedung adalah menghitung luas bangunan. Luas bangunan ini biasanya tercatat pada sertifikat tanah atau surat-surat kepemilikan lainnya. Jika tidak tercatat, kamu bisa mengukur luas bangunan secara manual.

Setelah mengetahui luas bangunan, kaliakan dengan Rp 2.000. Contoh, jika luas bangunan adalah 100m2 maka pajak yang harus dibayar adalah 100m2 x Rp 2.000 = Rp 200.000.

2. Menghitung Harga Tanah

Langkah kedua adalah menghitung harga tanah. Harga tanah ini biasanya tertera pada sertifikat tanah atau surat-surat kepemilikan lainnya. Jika tidak tertera, kamu bisa menanyakan harga tanah pada dinas pertanahan setempat.

Setelah mengetahui harga tanah, kaliakan dengan 0,25%. Contoh, jika harga tanah adalah Rp 1.000.000.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000.000 x 0,25% = Rp 2.500.000.

3. Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Langkah ketiga adalah menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP ini biasanya tercatat pada sertifikat tanah atau surat-surat kepemilikan lainnya. Jika tidak tercatat, kamu bisa menanyakan pada dinas pertanahan setempat.

Setelah mengetahui NJOP, kaliakan dengan 0,5%. Contoh, jika NJOP adalah Rp 2.000.000.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 2.000.000.000 x 0,5% = Rp 10.000.000.

FAQ

1. Apakah pajak pemeliharaan gedung harus dibayar setiap tahun?

Ya, pajak pemeliharaan gedung harus dibayar setiap tahunnya.

2. Apakah pajak pemeliharaan gedung bisa dihitung secara online?

Untuk saat ini, belum semua daerah menyediakan layanan perhitungan pajak pemeliharaan gedung secara online. Namun, kamu bisa menanyakan melalui dinas pertanahan setempat.

3. Apakah pajak pemeliharaan gedung bisa diurus oleh pihak lain?

Ya, pajak pemeliharaan gedung bisa diurus oleh pihak lain seperti pengacara atau konsultan pajak.

Kesimpulan

Itulah cara menghitung pajak pemeliharaan gedung yang harus kamu ketahui. Perhitungan pajak ini sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi dari pemerintah. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Pemeliharaan Gedung