Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu cara menghitung pajak pegawai tetap? Pajak pegawai tetap adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pegawai yang telah memiliki status karyawan tetap. Sebagai seorang karyawan, kamu wajib mengetahui cara menghitung pajak pegawai tetap agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak. Simak artikel ini sampai selesai ya Sobat TeknoBgt!
Pendahuluan
Pajak pegawai tetap merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap karyawan yang sudah memiliki status karyawan tetap. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak pegawai tetap ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan.
Apa Itu Penghasilan Bruto?
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto ini meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, untuk menghitung pajak pegawai tetap, pertama-tama kita harus menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu.
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Bruto?
Untuk menghitung penghasilan bruto, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Jenis Penghasilan | Besaran |
---|---|
Gaji Pokok | Rp. 5.000.000,- |
Tunjangan Jabatan | Rp. 1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp. 500.000,- |
Bonus | Rp. 1.000.000,- |
Total | Rp. 7.500.000,- |
Berdasarkan tabel di atas, penghasilan bruto karyawan tersebut adalah sebesar Rp. 7.500.000,-.
Cara Menghitung Pajak Pegawai Tetap
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak pegawai tetap. Untuk menghitung pajak pegawai tetap, kamu dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Nama Item | Besaran | Persentase | Jumlah |
---|---|---|---|
Pendapatan Kena Pajak | Rp. 7.500.000,- | 100% | Rp. 7.500.000,- |
Pengurangan PTKP | Rp. 54.000.000,- | 4,5% | Rp. 3.675.000,- |
Penghasilan Neto | Rp. 3.825.000,- | ||
Pajak Terutang | Rp. 240.000,- |
Berdasarkan tabel di atas, pajak pegawai tetap yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah sebesar Rp. 240.000,-.
Apa itu PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang terlalu berat. Besaran PTKP ini ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
FAQ
Apakah Pajak Pegawai Tetap Wajib Dibayar?
Ya, pajak pegawai tetap wajib dibayar oleh setiap karyawan yang telah memiliki status karyawan tetap.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar Pajak Pegawai Tetap?
Jika kamu tidak membayar pajak pegawai tetap, kamu akan terkena sanksi dari pihak pajak. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau bahkan hukuman pidana.
Apakah Besaran PTKP Berbeda-beda Setiap Tahunnya?
Ya, besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Besaran PTKP tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah setiap tahunnya.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara menghitung pajak pegawai tetap. Pajak pegawai tetap adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap karyawan yang telah memiliki status karyawan tetap. Untuk menghitung pajak pegawai tetap, kita harus menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu, setelah itu baru dapat menghitung pajak yang harus dibayar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt yah!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya