Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarnya? Kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak PBB terutang. Sebagian dari kalian mungkin sudah familiar dengan istilah PBB, tetapi bagi yang belum tahu, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan yang dimiliki.
Apa Itu PBB?
PBB merupakan pajak yang diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Setiap tahun, pemilik tanah dan bangunan harus membayar pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Besar PBB yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya nilai jual objek pajak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, objek PBB meliputi:
No | Jenis Objek Pajak |
---|---|
1 | Tanah |
2 | Bangunan yang berdiri di atas tanah |
3 | Bangunan sementara, seperti gudang, pondok, dan sejenisnya |
Bagaimana Cara Menghitung Pajak PBB Terutang?
Jumlah PBB yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya nilai jual objek pajak. Besar nilai jual objek pajak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat melalui keputusan kepala daerah. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menghitung PBB terutang:
1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak
Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat untuk setiap objek pajak yang menjadi dasar penghitungan PBB. NJOP ditetapkan berdasarkan kondisi, lokasi, dan karakteristik objek pajak.
Setiap tahun, pada tanggal 1 Januari, pemerintah daerah setempat menetapkan NJOP yang baru. Jika ada perubahan pada NJOP, maka pemilik tanah dan bangunan akan menerima surat pemberitahuan dari pemerintah daerah setempat.
2. Hitung Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB)
Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB) adalah hasil perkalian jumlah NJOP dengan tingkat PBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NDB merupakan dasar pengenaan PBB terutang.
Contoh perhitungan:
NJOP tanah | Rp 500.000.000,- |
Tingkat PBB | 0,5% |
NDB | Rp 2.500.000,- |
3. Hitung PBB Terutang
PBB terutang adalah jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. PBB terutang dihitung dengan mengalikan NDB dengan tingkat PBB.
Contoh perhitungan:
NDB | Rp 2.500.000,- |
Tingkat PBB | 0,5% |
PBB Terutang | Rp 12.500,- |
4. Bayar PBB Terutang
Setelah melakukan perhitungan PBB terutang, pemilik tanah dan bangunan harus membayar PBB terutang ke kantor pajak setempat. Pajak dapat dibayar secara tunai, transfer bank, atau melalui sistem perbankan.
FAQ tentang Cara Menghitung Pajak PBB Terutang
1. Apa yang dimaksud dengan objek pajak?
Objek pajak adalah tanah dan bangunan yang dikenakan pajak PBB.
2. Apa itu nilai jual objek pajak?
Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat untuk setiap objek pajak yang menjadi dasar penghitungan PBB.
3. Apa itu Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB)?
Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB) adalah hasil perkalian jumlah NJOP dengan tingkat PBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NDB merupakan dasar pengenaan PBB terutang.
4. Bagaimana cara membayar PBB terutang?
PBB terutang dapat dibayar secara tunai di kantor pajak setempat, transfer bank, atau melalui sistem perbankan.
5. Apakah ada denda jika tidak membayar PBB tepat waktu?
Ya, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan atas jumlah PBB yang belum dibayar.
Kesimpulan
Menghitung PBB terutang tidaklah sulit. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan nilai jual objek pajak, menghitung Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDB), menghitung PBB terutang, dan membayar PBB terutang ke kantor pajak setempat. Jangan lupa membayar PBB tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Semoga artikel ini bisa membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung PBB terutang.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!