Halo, Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Apabila kamu menjadi narasumber non PNS, tentunya kamu harus membayar pajak. Pajak narasumber non PNS tergolong rumit karena adanya berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dalam artikel ini kamu akan mempelajari cara menghitung pajak narasumber non PNS dengan mudah. Yuk, simak pembahasan berikut ini!
Apa Itu Pajak Narasumber Non PNS?
Pajak narasumber non PNS merupakan pajak yang harus dibayar oleh seseorang yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) namun mendapatkan penghasilan dari menjadi narasumber. Narasumber non PNS meliputi tenaga pengajar, pelatih, juru bicara, moderator, dan lain-lain. Jadi, apabila kamu termasuk dalam kategori ini, kamu harus membayar pajak.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Narasumber Non PNS?
Untuk menghitung pajak narasumber non PNS, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut:
Perhitungan Pajak Narasumber Non PNS | Rumus |
---|---|
Penghasilan Bruto | Pajak Penghasilan Pasal 21 x 12 bulan |
PPh Terutang | Penghasilan Bruto x Tarif PPh |
Penjelasan rumus:
– Penghasilan Bruto: jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak
– Pajak Penghasilan Pasal 21: pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan
– Tarif PPh: tarif pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai dengan penghasilan yang diterima
Bagaimana Cara Membayar Pajak Narasumber Non PNS?
Setelah menghitung pajak narasumber non PNS, kamu harus membayar pajak tersebut. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak narasumber non PNS, antara lain:
– Melalui e-Filing: kamu dapat membayar pajak secara online melalui e-Filing pada situs web DJP Online
– Melalui bank: kamu dapat membayar pajak melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak
– Langsung ke Kantor Pajak: kamu dapat membayar pajak secara langsung ke kantor pajak terdekat
FAQ tentang Pajak Narasumber Non PNS
1. Apakah saya harus membayar pajak narasumber non PNS?
Ya, jika kamu mendapatkan penghasilan dari menjadi narasumber non PNS, kamu harus membayar pajak.
2. Bagaimana cara menghitung pajak narasumber non PNS?
Untuk menghitung pajak narasumber non PNS, kamu harus memperhatikan penghasilan bruto dan tarif PPh. Penghasilan bruto dapat dihitung dari pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong.
3. Apa saja cara membayar pajak narasumber non PNS?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak narasumber non PNS, antara lain melalui e-Filing, bank, atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak narasumber non PNS. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan rumus yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah menghitung pajak, kamu dapat membayar pajak secara online, melalui bank, atau langsung ke kantor pajak terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang menjadi narasumber non PNS. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!