Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak Masukan atau Input Tax merupakan pajak yang harus dibayar oleh pengusaha atas pembelian barang/jasa yang digunakan untuk kegiatan usahanya. Namun, pengusaha juga dapat memperoleh kredit pajak atas pembelian barang/jasa tertentu yang dapat dikreditkan, sehingga tidak merugikan keuangan usahanya. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dibayar oleh pengusaha atas pembelian barang/jasa yang digunakan untuk kegiatan usahanya dan dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak terutang pada saat melakukan penjualan barang/jasa. Dengan kata lain, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pungutan pajak yang dibayar oleh pengusaha pada saat membeli barang/jasa yang dapat dikurangkan dari pajak yang harus dibayar pada saat melakukan penjualan barang/jasa.

Jenis-Jenis Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Ada beberapa jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan, antara lain:

Jenis Pajak MasukanPenjelasan
PPN MasukanPajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar atas pembelian barang/jasa. PPN masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran.
PPnBM MasukanPajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dibayar atas pembelian barang mewah. PPnBM masukan dapat dikreditkan dengan PPnBM keluaran.
PPh Pasal 22 ImporPajak penghasilan yang dipungut atas impor barang dari luar negeri. PPh Pasal 22 Impor dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 23 Impor.
PPh Pasal 23 ImporPajak penghasilan yang dipungut atas impor barang dari luar negeri. PPh Pasal 23 Impor dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 22 Impor.
Pajak DaerahPajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran yang dibayar atas pembelian barang/jasa. Pajak Daerah dapat dikreditkan dengan Pajak Daerah keluaran.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Tentukan Jenis Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Pertama-tama, tentukan jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan jenis pembelian barang/jasa yang dilakukan. Misalnya, jika pembelian barang/jasa dikenakan PPN, maka jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN Masukan.

2. Hitung Besarnya Pajak Masukan

Setelah menentukan jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan, hitung besarnya pajak masukan yang harus dibayar. Besarnya pajak masukan dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembelian barang/jasa dengan tarif pajak. Contohnya, jika pembelian barang/jasa sebesar Rp10.000.000 dikenakan PPN 10%, maka besarnya pajak masukan yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.

3. Simpan Bukti Pembayaran

Simpanlah bukti pembayaran pajak masukan yang telah dibayarkan sebagai bukti bahwa pajak tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak.

4. Didukung dengan Bukti Faktur Pajak Masukan

Untuk dapat mengklaim pajak masukan sebagai kredit pajak, pengusaha harus memiliki bukti faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh penjual barang/jasa. Bukti faktur pajak masukan harus memuat informasi yang lengkap dan benar, seperti nomor seri faktur, tanggal faktur, nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, jumlah barang/jasa yang dibeli, dan besarnya pajak yang harus dibayar.

5. Gunakan Pajak Masukan Sebagai Kredit Pajak

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pengusaha dapat menggunakan pajak masukan sebagai kredit pajak dalam mengurangi jumlah pajak terutang pada saat melakukan penjualan barang/jasa. Pengusaha dapat mencatat pajak masukan yang dapat dikreditkan pada buku pajak dan menyampaikan laporan SPT Masa PPN untuk mengklaim kredit pajak tersebut.

FAQ: Pertanyaan Seputar Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

1. Apa saja jenis-jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan?

Jenis-jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan antara lain PPN Masukan, PPnBM Masukan, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23 Impor, dan Pajak Daerah.

2. Bagaimana cara menghitung besarnya pajak masukan?

Untuk menghitung besarnya pajak masukan, dapat dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pembelian barang/jasa dengan tarif pajak yang berlaku.

3. Apa yang harus dilakukan agar pajak masukan dapat diklaim sebagai kredit pajak?

Untuk dapat mengklaim pajak masukan sebagai kredit pajak, pengusaha harus memiliki bukti pembayaran pajak masukan, bukti faktur pajak masukan, dan mencatat pajak masukan yang dapat dikreditkan pada buku pajak.

4. Apakah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dimasukkan sebagai biaya operasional?

Ya, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dimasukkan sebagai biaya operasional pada saat melakukan perhitungan pajak penghasilan.

5. Apakah pajak masukan yang belum dapat dikreditkan dapat dicatat sebagai hutang pajak?

Ya, pajak masukan yang belum dapat dikreditkan dapat dicatat sebagai hutang pajak pada saat melakukan perhitungan pajak terutang.

Kesimpulan

Dalam melakukan kegiatan usaha, pengusaha tidak hanya harus mengetahui bagaimana cara membayar pajak, tetapi juga harus mengetahui cara mengklaim kredit pajak agar tidak merugikan keuangan usahanya. Bersama-sama kita telah membahas tentang cara menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, mulai dari jenis-jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan, langkah-langkah menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, hingga pertanyaan seputar cara menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan