Halo Sobat TeknoBgt! Saat kita membeli kendaraan baru, selain harus mengurus administrasi pemilikannya, juga harus membayar pajak kendaraan. Namun, perhitungan pajak kendaraan baru tidak selalu mudah dipahami. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak kendaraan baru secara lengkap dan mudah dimengerti. Yuk, simak!
Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Sebelum memulai perhitungan pajak kendaraan baru, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Perhatikan hal-hal berikut:
- Cek dan pastikan jenis kendaraanmu sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Siapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan) yang dijadikan sebagai dasar pembayaran pajak.
- Pastikan mobil atau motormu sudah lulus uji emisi sesuai standar yang ditetapkan.
- Persiapkan biaya yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan baru.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru
Setelah mempersiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan perhitungan pajak kendaraan baru. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak kendaraan baru, di antaranya:
1. Jenis Kendaraan
Perhitungan pajak kendaraan baru berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan. Secara umum, ada dua jenis kendaraan yang dikenakan pajak, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor meliputi mobil, sepeda motor, dan truk, sedangkan kendaraan tidak bermotor meliputi perahu, kapal, dan pesawat terbang.
2. Kapasitas Mesin Kendaraan
Kapasitas mesin kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak kendaraan baru. Semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Kapasitas mesin kendaraan dihitung dalam satuan CC (Cubic Centimeter).
3. Daerah Tempat Tinggal
Tidak semua daerah mematok tarif pajak kendaraan baru yang sama. Besaran pajak kendaraan baru akan berbeda-beda tergantung pada daerah tempat tinggalmu. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui tarif pajak kendaraan baru yang berlaku di daerah tempat tinggalmu.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru untuk Mobil
1. Kendaraan Roda Empat
Untuk kendaraan roda empat, perhitungan pajak kendaraan baru dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan tersebut pada saat pembelian (NJKB). Berikut adalah rumus perhitungan pajak kendaraan baru untuk mobil:
No | Nilai Kendaraan | Ad Valorem | PKB | SWDKLLJ | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | Pajak Jalan | Denda Administrasi | Total |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- | 2,5% | Rp 1.250.000,- s/d Rp 2.500.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 100.000,- | Rp 10.000,- | Rp 1.490.000,- s/d Rp 2.690.000,- |
2 | Rp 100.000.000,- s/d Rp 150.000.000,- | 3,0% | Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.500.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 120.000,- | Rp 10.000,- | Rp 3.200.000,- s/d Rp 4.710.000,- |
3 | Rp 150.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- | 3,5% | Rp 5.250.000,- s/d Rp 7.000.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 140.000,- | Rp 10.000,- | Rp 5.510.000,- s/d Rp 7.210.000,- |
4 | Rp 200.000.000,- s/d Rp 300.000.000,- | 4,0% | Rp 8.000.000,- s/d Rp 12.000.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 160.000,- | Rp 10.000,- | Rp 8.250.000,- s/d Rp 12.250.000,- |
Jika kendaraanmu memiliki nilai jual di atas Rp 300.000.000,- maka tarif pajak kendaraan baru akan dikenakan sesuai dengan besaran NJKB.
2. Kendaraan Roda Dua
Perhitungan pajak kendaraan baru untuk kendaraan roda dua dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Berikut adalah rumus perhitungan pajak kendaraan baru untuk motor:
No | Kapasitas Mesin | PKB | SWDKLLJ | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | Pajak Jalan | Denda Administrasi | Total |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | S/d 100 CC | Rp 100.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 10.000,- | Rp 10.000,- | Rp 200.000,- |
2 | 101 CC s/d 250 CC | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 10.000,- | Rp 10.000,- | Rp 300.000,- |
3 | 251 CC s/d 500 CC | Rp 500.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 10.000,- | Rp 10.000,- | Rp 600.000,- |
4 | Above 500 CC | Rp 1.500.000,- | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- | Rp 10.000,- | Rp 10.000,- | Rp 1.600.000,- |
Pembayaran Pajak Kendaraan Baru
Setelah melakukan perhitungan pajak kendaraan baru, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak kendaraan baru, di antaranya:
- Bayar langsung di kantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
- Bayar melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Bayar secara online melalui situs resmi DJP Online.
- Bayar melalui aplikasi DJP Mobile, yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store.
FAQ Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru
1. Apa saja dokumen yang diperlukan dalam mengurus pajak kendaraan baru?
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK atau BPKB kendaraan, KTP pemilik kendaraan, dan SIM (Surat Izin Mengemudi) jika memang dibutuhkan dalam proses pembayaran dan pengurusan pajak kendaraan baru.
2. Apakah semua kendaraan diwajibkan membayar pajak kendaraan baru?
Ya, semua jenis kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor wajib membayar pajak kendaraan baru sesuai dengan besaran tarif yang berlaku.
3. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak kendaraan baru?
Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak kendaraan baru, segera laporkan ke pihak SAMSAT terdekat untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa cara menghitung pajak kendaraan baru yang mudah dipahami dan lengkap. Dengan mengetahui cara menghitung pajak kendaraan baru, diharapkan bisa membantu kita dalam mempersiapkan biaya yang dibutuhkan dan menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak. Selamat mengurus pajak kendaraan baru dan jangan lupa bayar tepat waktu ya Sobat TeknoBgt! Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.