Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Sobat TeknoBgt, dalam proses jual beli tanah dan bangunan, terdapat pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Pajak ini disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, banyak orang yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak tersebut. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan membahas seluk beluk cara menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan. Yuk, simak penjelasannya!

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Dalam konteks jual beli tanah dan bangunan, PPh yang harus dibayarkan adalah PPh atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah atau bangunan. PPh ini harus dibayarkan oleh penjual tanah atau bangunan, dan besarnya tergantung pada nilai jual tanah atau bangunan yang dijual.

Bagaimana Cara Menghitung PPh?

Untuk menghitung PPh, kita perlu mengetahui nilai jual tanah atau bangunan yang dijual terlebih dahulu. Kemudian, besarnya PPh dapat dihitung dengan rumus berikut:

Nilai Jual Tanah atau BangunanPPh yang harus dibayarkan
Dibawah 100 juta0%
Diatas 100 juta sampai dengan 500 juta5% x (Nilai Jual – 100 juta)
Diatas 500 juta sampai dengan 1 milyar25 juta + 10% x (Nilai Jual – 500 juta)
Diatas 1 milyar sampai dengan 4,5 milyar75 juta + 15% x (Nilai Jual – 1 milyar)
Diatas 4,5 milyar600 juta + 30% x (Nilai Jual – 4,5 milyar)

Dari tabel di atas, kita dapat melihat bahwa besarnya PPh akan semakin besar jika nilai jual tanah atau bangunan juga semakin besar. Sebagai contoh, jika nilai jual tanah atau bangunan sebesar Rp500 juta, maka besarnya PPh yang harus dibayarkan adalah:

PPh = 5% x (Rp500 juta – Rp100 juta) = Rp20 juta

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Dalam konteks jual beli tanah dan bangunan, PBB harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan yang dijual. Besarnya PBB tergantung pada nilai jual atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah atau bangunan tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui NJOP tanah atau bangunan yang dijual terlebih dahulu. Kemudian, besarnya PBB dapat dihitung dengan rumus berikut:

PBB = NJOP x Tarif PBB

Tarif PBB sendiri tergantung pada lokasi dan jenis tanah atau bangunan yang dimiliki. Berikut adalah contoh tarif PBB untuk tanah dan bangunan di Jakarta:

Jenis Tanah/BangunanTarif PBB
Tanah Kosong0,5%
Rumah Tinggal0,5%
Ruko/Rukan0,5%
Apartemen0,5%

Sebagai contoh, jika NJOP tanah atau bangunan sebesar Rp1 milyar dan tarif PBB untuk rumah tinggal adalah 0,5%, maka besarnya PBB yang harus dibayarkan adalah:

PBB = Rp1 milyar x 0,5% = Rp5 juta

FAQ

Apakah PPh dan PBB harus dibayarkan secara bersamaan?

Tidak, PPh dan PBB harus dibayarkan secara terpisah. PPh harus dibayarkan oleh penjual tanah atau bangunan, sedangkan PBB harus dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan.

Bagaimana jika nilai jual tanah atau bangunan di bawah NJOP?

Jika nilai jual tanah atau bangunan di bawah NJOP, maka besarnya pajak yang harus dibayarkan kecil atau bahkan tidak ada.

Apakah PPh dan PBB termasuk dalam biaya jual beli tanah atau bangunan?

Ya, PPh dan PBB termasuk dalam biaya jual beli tanah atau bangunan. Oleh karena itu, harus diperhitungkan dalam perhitungan harga jual tanah atau bangunan.

Apakah PPh dan PBB bisa dihindari?

Tidak, PPh dan PBB tidak bisa dihindari. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual tanah atau bangunan dan pemilik tanah atau bangunan.

Apakah ada sanksi jika tidak membayar PPh dan PBB?

Ya, jika tidak membayar PPh dan PBB, akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pengurangan hak atas tanah atau bangunan yang dimiliki.

Kesimpulan

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual dan pemilik tanah atau bangunan. Untuk menghitung besarnya PPh dan PBB, kita perlu mengetahui nilai jual atau NJOP tanah atau bangunan yang dijual. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan