Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sering menjadi narasumber di acara seminar atau workshop? Jika iya, tentunya kamu harus mengetahui cara menghitung pajak honor narasumber yang benar. Pajak honor narasumber merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung pajak honor narasumber dengan lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Pajak Honor Narasumber
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung pajak honor narasumber, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak honor narasumber. Pajak honor narasumber merupakan pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh narasumber sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya dalam bentuk seminar, workshop, atau pelatihan lainnya. Pajak honor narasumber diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Honor Narasumber?
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap orang atau badan usaha yang membayar honorarium kepada narasumber wajib memotong pajak honor narasumber sebesar 15% dari total honor yang diterima narasumber. Pajak ini kemudian disetor ke pemerintah sebagai penerima pajak. Narasumber sendiri tidak perlu membayar pajak honor narasumber karena sudah dipotong oleh pihak penyelenggara acara.
Yang Membedakan Pajak Honor dan Pajak Penghasilan (PPh)
Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa bedanya pajak honor dengan pajak penghasilan (PPh)? Secara umum, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh warga negara Indonesia yang bekerja maupun yang tidak bekerja di Indonesia. Sedangkan pajak honor narasumber merupakan pajak yang khusus dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh narasumber saat menjadi pembicara dalam suatu acara.
Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber
Setelah mengetahui pengertian pajak honor narasumber, maka saatnya kita belajar cara menghitung pajak honor narasumber dengan benar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah 1: Hitung Total Honor
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung total honor yang kamu terima dari menjadi narasumber di acara seminar atau workshop. Honor ini bisa kamu hitung berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak penyelenggara acara.
Langkah 2: Hitung Besaran Pajak Honor
Setelah kamu mengetahui total honor yang kamu terima, selanjutnya kamu harus menghitung besaran pajak honor narasumber. Besaran pajak honor narasumber adalah 15% dari total honor yang kamu terima. Contohnya, jika kamu mendapatkan total honor sebesar Rp1.000.000,- maka pajak honor yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000,-.
Langkah 3: Kurangkan PPh Pasal 21
Setelah menghitung besaran pajak honor narasumber, langkah selanjutnya adalah mengurangkan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara atas total penghasilan yang diterima narasumber dan sudah dipotong sebelum honor dibayarkan ke narasumber. Besaran tarif PPh Pasal 21 sendiri bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan besaran penghasilan yang diterima.
Untuk menghitung besaran PPh Pasal 21, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
PPh Pasal 21 = Tarif x (Total Honor – Pajak Honor Narasumber)
Dalam rumus di atas, tarif yang digunakan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima serta besaran penghasilan yang diperoleh. Tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penghasilan yang Tidak Kena Pajak.
Langkah 4: Bayar Pajak Honor Narasumber
Setelah menghitung besaran PPh Pasal 21, maka kamu sudah mengetahui total pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya, kamu harus membayar pajak honor narasumber tersebut ke pemerintah melalui bank yang telah ditunjuk.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan tentang cara menghitung pajak honor narasumber:
1. Apa yang dimaksud dengan pajak honor narasumber?
Pajak honor narasumber adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh narasumber sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya dalam bentuk seminar, workshop, atau pelatihan lainnya.
2. Siapa yang harus membayar pajak honor narasumber?
Setiap orang atau badan usaha yang membayar honorarium kepada narasumber wajib memotong pajak honor narasumber sebesar 15% dari total honor yang diterima narasumber.
3. Bagaimana cara menghitung pajak honor narasumber?
Langkah-langkah menghitung pajak honor narasumber adalah sebagai berikut: (1) Hitung total honor, (2) Hitung besaran pajak honor, (3) Kurangkan PPh Pasal 21, dan (4) Bayar pajak honor narasumber.
Contoh Perhitungan Pajak Honor Narasumber
Untuk memahami cara menghitung pajak honor narasumber dengan lebih baik, berikut adalah contoh perhitungannya:
Misalkan kamu menjadi narasumber di acara seminar dan mendapatkan total honor sebesar Rp2.000.000,-. Maka, cara menghitung pajak honor narasumber adalah sebagai berikut:
1. Hitung Total Honor
Total honor yang kamu terima adalah Rp2.000.000,-.
2. Hitung Besaran Pajak Honor
Besaran pajak honor narasumber adalah 15% dari total honor, yaitu:
Pajak Honor = 15% x Rp2.000.000,- = Rp300.000,-
3. Kurangkan PPh Pasal 21
Anggap saja tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%. Maka, besaran PPh Pasal 21 yang harus kamu bayarkan adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x (Rp2.000.000,- – Rp300.000,-) = Rp85.000,-
4. Bayar Pajak Honor Narasumber
Total pajak yang harus kamu bayarkan adalah:
Pajak Honor Narasumber = Pajak Honor – PPh Pasal 21 = Rp300.000,- – Rp85.000,- = Rp215.000,-
Jadi, kamu harus membayar pajak honor narasumber sebesar Rp215.000,- ke pemerintah melalui bank yang telah ditunjuk.
Conclusion
Demikianlah cara menghitung pajak honor narasumber yang benar. Dengan mengetahui cara menghitung pajak honor narasumber dengan benar, kamu akan terhindar dari masalah perpajakan di masa depan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak honor narasumber tepat waktu dan melaporkannya pada pihak berwenang. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!