Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung pajak gaji ke-13. Sebagai karyawan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Bonus ini diberikan pada saat akhir tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan selama setahun penuh.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun. Bonus ini didasarkan pada hasil kerja selama setahun penuh. Bonus ini biasanya diberikan pada bulan Desember dan besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
Berapa besarnya Gaji Ke-13?
Besarnya gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan 1 kali gaji pokok, ada juga yang memberikan lebih dari 1 kali gaji pokok. Besarnya gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan besarnya gaji ke-13:
Gaji Pokok | Tunjangan Tetap | Gaji Ke-13 |
---|---|---|
Rp10.000.000,- | Rp2.000.000,- | Rp12.000.000,- |
Dari contoh di atas, besarnya gaji ke-13 adalah Rp12.000.000,- yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan.
Cara Menghitung Pajak Gaji Ke-13
Setelah mengetahui besarnya gaji ke-13, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara menghitung pajak gaji ke-13. Sesuai dengan undang-undang pajak, gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
Langkah Pertama: Hitung PPh Bulanan
Langkah pertama dalam menghitung pajak gaji ke-13 adalah dengan menghitung pajak penghasilan (PPh) bulanan. PPh bulanan dihitung berdasarkan pendapatan karyawan dari bulan Januari sampai dengan bulan November.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah rumus untuk menghitung pajak penghasilan bulanan:
PPh Bulanan = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Tarif Pajak – PTKP
Keterangan:
- Gaji Pokok = gaji pokok yang diterima oleh karyawan
- Tunjangan Tetap = tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan
- Tarif Pajak = tarif pajak penghasilan
- PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk mengetahui besarnya tarif pajak penghasilan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu bisa lihat pada tabel di bawah ini:
Tarif Pajak | PTKP |
---|---|
5% | Rp54.000.000,- |
15% | Rp54.000.000,- hingga Rp108.000.000,- |
25% | Rp108.000.000,- hingga Rp540.000.000,- |
30% | Lebih dari Rp540.000.000,- |
Langkah Kedua: Hitung PPh Gaji Ke-13
Setelah mengetahui besarnya PPh bulanan, selanjutnya kita bisa menghitung besarnya PPh gaji ke-13. PPh gaji ke-13 dihitung dengan cara mengalikan besarnya gaji ke-13 dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah rumus untuk menghitung pajak penghasilan bulanan:
PPh Gaji Ke-13 = Gaji Ke-13 x Tarif Pajak
Keterangan:
- Gaji Ke-13 = besarnya gaji ke-13
- Tarif Pajak = tarif pajak penghasilan
FAQ Mengenai Cara Menghitung Pajak Gaji Ke-13
1. Apakah Gaji Ke-13 Dikenakan Pajak?
Ya, gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
2. Bagaimana Cara Menghitung Pajak Gaji Ke-13?
Untuk menghitung pajak gaji ke-13, kamu perlu menghitung terlebih dahulu besarnya PPh bulanan. Setelah itu, kamu bisa menghitung besarnya PPh gaji ke-13 dengan cara mengalikan besarnya gaji ke-13 dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
3. Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menghitung Pajak Gaji Ke-13?
Yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak gaji ke-13 adalah besarnya gaji pokok, tunjangan tetap, tarif pajak penghasilan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pajak gaji ke-13. Sebagai karyawan, kamu perlu mengetahui cara menghitung pajak gaji ke-13 agar kamu tidak salah dalam mengisi SPT Tahunan. Selain itu, dengan mengetahui cara menghitung pajak gaji ke-13, kamu bisa lebih mengoptimalkan penggunaan gaji ke-13 yang kamu terima.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!