TEKNOBGT
Cara Menghitung Pajak ATK 2019
Cara Menghitung Pajak ATK 2019

Cara Menghitung Pajak ATK 2019

Salam hangat Sobat TeknoBgt! Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Berbicara tentang pajak, pada artikel kali ini kita akan membahas cara menghitung pajak ATK 2019. Bagi Sobat TeknoBgt yang belum mengetahui apa itu pajak ATK, ATK merupakan singkatan dari Alat Tulis Kantor. ATK banyak digunakan oleh setiap bisnis dan lembaga, sehingga wajib dikenakan pajak.

1. Pengertian Pajak ATK

Pajak ATK merupakan pajak atas penggunaan atau kepemilikan alat tulis kantor dalam suatu perusahaan atau bisnis. Pajak ini dikenakan atas semua jenis alat tulis kantor seperti pensil, bolpoin, kertas, penggaris, dan semacamnya yang digunakan dalam aktivitas bisnis atau pekerjaan.

Pajak ATK diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008. Pajak ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2012 dan PMK 243/PMK.03/2014.

1.1 Cara Penghitungan Pajak ATK

Setiap perusahaan atau bisnis wajib membayar pajak ATK setiap tahunnya. Cara penghitungan pajak ATK dapat dilakukan dengan rumus:

Jenis ATkJumlah BarangHarga SatuanJumlah Pajak
Pensil100Rp. 2.000,-Rp. 200.000,-
Bolpoin200Rp. 1.500,-Rp. 300.000,-

Dalam tabel di atas, jumlah pajak dihitung dengan cara jumlah barang dikalikan harga satuan dikali tarif 10%.

2. Tarif Pajak ATK

Tarif pajak ATK ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahunnya. Saat ini tarif pajak ATK sebesar 10% dari total harga penjualan atau pengeluaran ATK dalam satu tahun. Tarif pajak dapat berbeda-beda tergantung dari jenis dan jumlah ATK yang dimiliki oleh perusahaan atau bisnis.

2.1 Jenis-jenis Pajak ATK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2012, jenis-jenis pajak ATK antara lain:

  1. Pajak penjualan atas penyerahan barang yang terdiri dari pensil, pensil warna, penghapus, penggaris, penggaris lengkung, kalkulator, alat tulis mekanik, spidol, staples, dan sejenisnya
  2. Pajak penjualan atas penyerahan barang yang terdiri dari kertas, buku, karton, catatan dan lembar ganda, dan sejenisnya
  3. Pajak penjualan atas penyerahan barang yang terdiri dari mesin ketik, mesin tulis, mesin kalkulator, mesin penghitung, mesin penerima, mesin stensil, mesin penghimpun data, mesin penyalin, dan sejenisnya

2.2 Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak ATK

Perusahaan atau bisnis wajib membayar pajak ATK setiap tahunnya. Pembayaran pajak ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika perusahaan atau bisnis tidak membayar pajak ATK, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.

3. FAQ

3.1 Apa Saja Barang yang Termasuk dalam ATK?

Barang yang termasuk dalam ATK di antaranya pensil, pensil warna, penghapus, penggaris, penggaris lengkung, kalkulator, alat tulis mekanik, spidol, staples, kertas, buku, karton, catatan dan lembar ganda, mesin ketik, mesin tulis, mesin kalkulator, mesin penghitung, mesin penerima, mesin stensil, mesin penghimpun data, mesin penyalin, dan sejenisnya.

3.2 Sanksi Apa yang Akan Didapat Jika Tidak Membayar Pajak ATK?

Jika perusahaan atau bisnis tidak membayar pajak ATK, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi administrasi berupa surat peringatan atau penghentian sementara kegiatan usaha. Sementara, denda dikenakan sebesar 2% dari total nilai pajak yang belum dibayar.

4. Kesimpulan

Setelah mempelajari cara menghitung pajak ATK 2019, Sobat TeknoBgt diharapkan dapat memahami betapa pentingnya membayar pajak. Pajak ATK wajib dibayar setiap tahunnya, dan jika tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda. Jangan lupa untuk membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak ATK 2019