Selamat datang Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak atas bunga deposito on call. Deposit on call merupakan salah satu produk perbankan yang cukup populer di Indonesia.
Deposit on call memiliki karakteristik yang berbeda dengan deposito biasa. Untuk deposit on call, nasabah dapat menarik dana kapan saja tanpa ada batasan waktu. Hal ini membuat deposit on call sering digunakan sebagai tempat untuk menempatkan dana yang sifatnya fleksibel.
Namun, seperti produk perbankan lainnya, deposit on call juga dikenakan beban pajak. Beban pajak yang dikenakan pada deposit on call adalah pajak atas bunga. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengerti dan memahami bagaimana cara menghitung pajak atas bunga deposito on call.
Apa itu Pajak atas Bunga Deposito On Call?
Pajak atas bunga deposito on call adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh oleh nasabah dari deposito on call. Pajak ini diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito.
Pajak atas bunga deposito on call ini dikenakan dengan tarif 20% dari penghasilan bunga yang diterima setiap bulannya. Tarif pajak ini berlaku untuk semua nasabah tanpa terkecuali, baik individu maupun badan usaha.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak atas Bunga Deposito On Call?
Untuk menghitung pajak atas bunga deposito on call, kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Rumus Pajak atas Bunga Deposito On Call |
---|
Pajak = Penghasilan Bunga x 20% |
Contoh:
Penghasilan Bunga | Pajak atas Bunga |
---|---|
Rp 1.000.000,- | Rp 200.000,- |
Dari contoh di atas, jika penghasilan bunga yang diterima sebesar Rp 1.000.000,- maka pajak atas bunga yang harus dibayar sebesar Rp 200.000,-
FAQ
1. Apakah pajak atas bunga deposito on call dikenakan secara otomatis oleh bank?
Ya, pajak atas bunga deposito on call akan dikenakan secara otomatis oleh bank pada saat nasabah menerima bunga dari deposito on call.
2. Apakah tarif pajak atas bunga deposito on call berbeda untuk nasabah individu dan nasabah badan usaha?
Tidak, tarif pajak atas bunga deposito on call sama untuk nasabah individu dan nasabah badan usaha, yaitu sebesar 20% dari penghasilan bunga yang diterima.
3. Apakah pajak atas bunga deposito on call dibayar secara bulanan atau tahunan?
Pajak atas bunga deposito on call dibayar secara bulanan. Pajak akan dikenakan pada saat nasabah menerima bunga dari deposito on call.
4. Apakah pajak atas bunga deposito on call bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak?
Ya, pajak atas bunga deposito on call dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada saat pengajuan pajak tahunan.
5. Apakah pajak atas bunga deposito on call termasuk penghasilan yang terkena PPh 21?
Ya, pajak atas bunga deposito on call termasuk penghasilan yang terkena PPh 21.
Kesimpulan
Nah Sobat TeknoBgt, itulah cara menghitung pajak atas bunga deposito on call. Semoga artikel ini dapat membantu kalian untuk memahami dan menghitung pajak atas bunga deposito on call dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu ya Sobat TeknoBgt. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.