Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung atau memerlukan informasi tentang cara menghitung pajak 1 persen? Pajak 1 persen seringkali menjadi bahan perbincangan yang hangat saat seseorang ingin membeli atau menjual properti seperti rumah, tanah, atau apartemen.
Maka dari itu, pada kesempatan ini, kami akan membahas secara detail tentang cara menghitung pajak 1 persen dan segala yang perlu kamu ketahui seputar pajak ini. Simak baik-baik yah, Sobat TeknoBgt!
Apa itu Pajak 1 Persen?
Pajak 1 persen merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan properti (baik tanah, rumah, atau apartemen) yang memiliki Surat Bukti Hak (SBH) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penjual. Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah dan atau atas Jual Beli Barang Mewah Berupa Tanah dan atau Bangunan yang Berdiri di Atasnya.
Jadi, jika kamu ingin membeli properti, maka kamu harus membayar pajak 1 persen atas harga properti tersebut. Sedangkan, jika kamu ingin menjual properti, maka kamu harus membayar pajak 1 persen atas harga jual properti tersebut.
Cara Menghitung Pajak 1 Persen
Cara menghitung pajak 1 persen cukup mudah, Sobat TeknoBgt. Kamu hanya perlu mengalikan harga jual properti dengan persentase pajak 1 persen.
Contoh:
Harga Jual Properti | Pajak 1 Persen |
---|---|
Rp100.000.000 | Rp1.000.000 |
Rp200.000.000 | Rp2.000.000 |
Rp300.000.000 | Rp3.000.000 |
Jadi, jika kamu membeli atau menjual properti seharga Rp100.000.000, maka kamu harus membayar pajak sebesar Rp1.000.000.
Mengapa Harus Bayar Pajak 1 Persen?
Adanya pajak 1 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, pajak 1 persen juga berfungsi sebagai pengamanan atas transaksi jual beli properti. Dengan adanya pajak 1 persen, maka transaksi jual beli properti akan resmi dan tercatat oleh pemerintah.
Siapa yang Harus Membayar Pajak 1 Persen?
Yang harus membayar pajak 1 persen adalah pihak penjual atau pembeli properti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak (SBH) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penjual.
Pada umumnya, pembayaran pajak 1 persen dilakukan oleh pihak pembeli pada saat transaksi jual beli properti dilakukan.
Apa Saja Syarat Pembayaran Pajak 1 Persen?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk membayar pajak 1 persen:
- Memiliki Surat Bukti Hak (SBH) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penjual.
- Membayar pajak 1 persen atas harga jual properti.
- Melakukan pembayaran pajak pada saat transaksi jual beli properti dilakukan.
FAQ
1. Apakah Pajak 1 Persen Bersifat Wajib?
Ya, pajak 1 persen adalah pajak yang wajib dibayar atas transaksi jual beli properti.
2. Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak 1 Persen?
Jika kamu tidak membayar pajak 1 persen, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari nilai properti yang kamu beli atau jual.
3. Apa Bedanya Pajak 1 Persen dengan Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak 1 persen adalah pajak atas transaksi jual beli properti, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh seseorang dari pekerjaan atau usaha yang dilakukannya.
4. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pembayaran Pajak 1 Persen?
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak 1 persen adalah Surat Bukti Hak (SBH) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penjual.
5. Apakah Pajak 1 Persen Juga Berlaku untuk Properti yang Dibeli dengan Kredit?
Ya, pajak 1 persen juga berlaku untuk properti yang dibeli dengan kredit. Pembayaran pajak dapat dilakukan pada saat penandatanganan akta kredit.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung pajak 1 persen dan segala yang perlu kamu ketahui seputar pajak ini. Jadi, jika kamu ingin membeli atau menjual properti, jangan lupa untuk membayar pajak 1 persen ya, Sobat TeknoBgt!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.