Saat ini pemerintah Indonesia sudah berhasil menyiapkan anggaran sebesar Rp. 15,36 triliun untuk memenuhi program bantuan pelaku UMKM. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa pelaku bisnis mencari informasi mengenai cara daftar UMKM online.
Tentunya para pelaku bisnis harus memenuhi beberapa syarat dimana hal tersebut telah ditentukan, agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM. Agar lebih jelas, berikut ini sudah ada informasi mengenai cara mendaftar UMKM dan lainnya.
Mengenal Apa Itu UMKM dan Karakteristik
Sebelum kamu mengetahui cara daftar UMKM online, sebaiknya paham tentang apa yang dimaksud dengan UMKM dan kriterianya. Sehingga kamu akan memahami beberapa jenis UMKM yang saat ini dikembangkan.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis bisnis ini diartikan sebagai salah satu bisnis perdagangan di mana akan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha, serta mengacu pada jenis usaha ekonomi kreatif.
Jenis- jenis UMKM yang Perlu Kamu Ketahui
Setelah mengetahui pengertian dari UMKM, maka selanjutnya kamu harus mengetahui beberapa daftar UMKM online. Adapun jenis-jenis UKM terbagi atas 4, yaitu:
Berdasarkan Bank Dunia
Jenis UMKM berdasarkan Bank Dunia, dibedakan menjadi 3 klasifikasi terdiri dari jumlah karyawan, aset serta pendapatan. Jenis daftar UMKM online tersebut yaitu:
Micro Enterprise
Micro Enterprise merupakan salah satu aktivitas bisnis di mana di dalamnya mempunyai jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Sementara itu, untuk penghasilan dalam satu tahun tidak lebih dari USD 3 juta.
Small Enterprise
Tidak sama dengan Micro Enterprise, Small Enterprise merupakan jenis bisnis di mana sudah memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang. Untuk penghasilannya lebih besar dari Micro Enterprise.
Medium Enterprise
Berikutnya, ada jenis usaha Medium Enterprise merupakan jenis bisnis di mana jumlah karyawan di dalamnya tidak lebih dari 300 orang. Sementara itu, untuk penghasilan per tahunnya mencapai USD 15 juta dan total jumlah aset sekitar USD 15 juta.
Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 terkait daftar UMKM online, pemerintah sudah mengelompokkan jenis bisnis di mana terdiri aset dan omset. Jenis bisnis ini terbagi menjadi tiga, yakni:
Usaha Mikro
Usaha mikro dalam UMKM merupakan sebuah jenis bisnis produktif di mana sudah dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan harus sesuai dengan aturan Undang-Undang tersebut.
Pada jenis bisnis mikro ini pendapatan akan dihasilkan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp. 300 juta. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersih atau aset bisnis hanya sekitar Rp. 50 juta. Namun, jumlah tersebut sebentar di luar aset tanah maupun bangunan usaha.
Untuk jenis bisnis ini, sebenarnya pengelolaan keuangannya masih sering bercampur dengan keuangan pribadi. Contohnya saja, seperti warung kelontong, pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan lainnya.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan sebuah jenis bisnis produktif di mana harus bisa berdiri sendiri, mulai dari milik perorangan maupun badan usaha. Namun, bisnis ini bukan termasuk cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lainnya.
Untuk kekayaan bersih dari jenis usaha ini berkisar antara Rp. 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet penjualan per tahun antara Rp. 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Apabila dibandingkan dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan pada jenis usaha ini terbilang lebih profesional.
Contoh dari jenis usaha kecil daftar UMKM online yaitu bisnis fotokopi, katering, bengkel motor, restoran kecil, dan lain sebagainya.
Usaha Menengah
Usaha menengah dalam UMKM merupakan sebuah jenis bisnis ekonomi produktif di mana sudah berdiri sendiri dan dimiliki oleh badan usaha atau perorangan. Namun, jenis bisnis ini bukan termasuk anak perusahaan atau cabang dari bisnis lainnya.
Kekayaan bersih dari jenis usaha ini di bangunan dan luar tanah, bahkan lebih dari Rp. 500 juta dan maksimal Rp. 10 miliar. Sementara untuk omzet tahunannya bisa saja lebih dari Rp. 2,5 miliar dan maksimal Rp. 50 miliar.
Jenis usaha seperti ini telah dikelola secara profesional, memiliki legalitas dan sistem pengelolaan keuangan di mana harus terpisah. Contoh usaha ini yaitu toko bangunan, perusahaan roti skala rumahan, dan restoran besar.
Secara Statistik
Berbeda halnya dari jenis UMKM sebelumnya akan melibatkan jumlah pendapatan, karyawan, aset serta kekayaan, pembagian daftar UMKM online secara statistik didasarkan pada beberapa sektor ekonomi berikut ini:
- Penggalian dan pertambangan.
- Air bersih, listrik dan gas.
- Pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Keuangan, jasa dan persewaan.
- Perdagangan, restoran dan hotel.
- Angkutan dan komunikasi.
- Bangunan, jasa, industri pengolahan.
- Berdasarkan Karakteristiknya
Jika dilihat dari perkembangannya, UMKM terbagi menjadi beberapa karakteristik. Bahkan, saat ini setidaknya ada 4 kriteria daftar UMKM online, yakni:
Livelihood Activities
Umumnya, livelihood Activities merupakan UMKM yang digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah serta bergerak di sektor informal.
Micro Enterprise
Micro Enterprise merupakan salah satu jenis UMKM bersifat pengrajin namun tidak mempunyai sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise
Small Dynamic Enterprise yaitu jenis UMKM di mana telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
Fast Moving Enterprise
Fast Moving Enterprise merupakan jenis daftar UMKM online yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa melakukan transformasi bisnis ke skala yang jauh lebih besar.
Permasalahan UMKM di Masa Pandemi
Sebagai salah satu jenis bisnis yang berdiri sendiri, perkembangan UMKM memang tergantung pada penjualan. Sementara itu, di masa pandemi keadaan ekonomi masyarakat semakin menurun.
Hal ini diakibatkan adanya kebijakan PPKM dan PHK, di mana banyak terjadi di perusahaan. Keadaan inilah yang menimbulkan permasalahan tersendiri bagi para pelaku UMKM.
Sehingga para pelaku UMKM harus benar-benar berjuang, agar tetap bisa bertahan dan mendatangkan keuntungan meskipun omsetnya menurun secara drastis. Terdapat berbagai permasalahan yang sering dihadapi UMKM di masa pandemi, yaitu:
- Turunnya daya beli masyarakat di mana diakibatkan keadaan ekonomi semakin sulit. Di mana banyak sekali masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak mempunyai pendapatan tetap.
- Terdapat hambatan dalam pendistribusian, diakibatkan kebijakan PPKM di mana harus diterapkan di beberapa wilayah.
- Sulitnya mengakses pinjaman modal dari bank, sehingga banyak sekali pelaku usaha yang meminjam modal pada pihak lain dengan bunga terbilang tinggi.
- Sulitnya memperoleh bahan baku dan terhambatnya produksi, hal ini karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
- Terkait masalah tersebut, maka pemerintah sedang berupaya untuk memulihkan keadaan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha melalui berbagai macam program bantuan. Salah satu program yang saat ini dicanangkan dan bermanfaat bagi para pelaku usaha yaitu BLT UMKM atau BPUM.
BLT UMKM sendiri secara khusus dapat digunakan untuk para pelaku daftar UMKM online terdampak pandemi Covid-19. Hal ini berguna agar keadaan ekonomi masyarakat dapat pulih dan kembali produktif.
Manfaat yang Didapat dari BLT UMKM
Program BLT UMKM ini akan diberikan sekitar Rp. 1,2 juta per orang dan diharapkan dapat menjadi solusi tepat untuk tambahan modal. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha mampu bertahan dan mempunyai pemasukan.
Daftar UMKM online nantinya akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha ini. Di mana bisa memberikan manfaat yang sangat berarti. Hal ini karena kegiatan bisnis umumnya akan dijalankan harus bisa bertahan, dengan adanya tambahan modal yang sudah diberikan.
Modal tambahan inilah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi. Bahkan, bisa dijadikan sebagai modal untuk membuka bisnis baru berpotensi lebih menjanjikan dari usaha sebelumnya tidak berkembang.
Keberhasilan dari pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnisnya di masa pandemi, juga dapat membuka lapangan kerja baru. Jadi bisa saja memberikan solusi bagi korban PHK terdampak pandemi. Namun untuk memperoleh BLT UMKM tersebut, kamu harus bisa memenuhi seluruh persyaratannya.
Syarat-syarat Pendaftaran UMKM Secara Online
Kamu sebaiknya mengetahui persyaratan umum dalam daftar UMKM online. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti di bawah ini:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia/WNI
- Tidak sedang berprofesi sebagai ASN/Aparatur Sipil, TNI/POLRI, serta bukan termasuk pegawai di BUMN atau BUMD.
- Mempunyai usaha skala mikro di mana sudah dibuktikan, dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun Kredit Usaha Rakyat/KUR.
Persyaratan Dokumen
- Melampirkan fotokopi kartu identitas KTP, KK/Kartu Keluarga, serta NIB/Nomor Induk Berusaha
- Melampirkan foto daftar UMKM online, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari UKM di wilayah setempat dan Dinas Koperasi.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Apabila kamu tidak berhasil mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk usaha. Kamu bisa mencoba kredit pinjaman usaha online bank BRI yang sudah bekerja sama dengan dinas koperasi.
Apabila tertarik, kamu bisa langsung mendaftarkan usaha yang dimiliki agar memperoleh pinjaman kredit UMKM. Di bawah ini sudah ada persyaratannya, yaitu:
- Usaha produktif sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak mempunyai kredit di bank, kecuali kartu kredit, KPR serta KKB.
- Memperlihatkan Surat Izin Usaha yang sudah terurus.
- Mempunyai dokumen lain, KTP dan Kartu Keluarga
Cara Mendaftar UMKM
Selain NIB, ternyata ada persyaratan lain di mana harus kamu penuhi untuk cara daftar UMKM online yaitu melampirkan IUMK atau (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Bagi kamu yang tidak memilikinya maka dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Pertama, kamu harus membuka formulir pendaftaran di laman resmi OSS go.id/oss. Apabila sebelumnya kamu ternyata telah mempunyai akun maka langsung login ke website IUMK Online.
- Kemudian, pilihlah menu Perizinan Berusaha dengan mengklik Pembuatan Izin Perseorangan. Selanjutnya, kamu bisa langsung mengisi data yang sesuai dengan KTP dan klik Simpan serta Selanjutnya.
- Kemudian, kamu dipersilahkan mengikuti langkah-langkah yang telah diberikan. Selanjutnya, kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan bila dipersyaratkan terlebih dahulu untuk formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu bisa klik Selanjutnya.
- Lihatlah tampilan NIB dan Izin Usaha, kamu juga harus mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Program bantuan UMKM ini sebenarnya bisa didapatkan dengan cara pendaftaran yang mudah. Berikut ini cara daftar UMKM online yang harus kamu lakukan yaitu:
- Langkah pertama, kamu harus mengunjungi situs resmi OSS di go.id. Selanjutnya, bisa melanjutkan login bagi yang telah memiliki akun di OSS.
- Kemudian, bila belum melakukan registrasi maka harus registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi. Jika pembuatan akun kamu sudah selesai, maka bisa langsung login kembali. Kemudian, kliklah tombol Perizinan Berusaha dan klik Perseorangan.
- Apabila sudah maka silahkan pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan aktivitas usaha yang dimiliki. Kemudian, kamu bisa mengisi data secara benar dan lengkap.
- Selanjutnya, mengklik tombol Simpan dan Lanjutkan. Apabila sudah mengklik tombol Tambah Usaha dan lengkapilah bagian formulir data usaha.
- Cara daftar UMKM online selanjutnya, bisa memeriksa kembali data yang sudah dimasukkan, bila sudah benar maka silahkan klik Simpan dan Lanjutkan.
- Untuk jenis bisnis yang skalanya kecil, maka pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan lingkungan bila dijadikan persyaratan.
- Kemudian dilanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya. Selanjutnya, kamu bisa mencentang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
- Hal yang perlu kamu catat adalah pelaku bisnis di mana alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, harus disahkan oleh instansi terkait. Agar cara mendaftar UMKM dapat memenuhi seluruh persyaratan, maka kamu harus melampirkan SKU ini.
Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi ketika daftar UMKM online yaitu melampirkan Surat Keterangan Usaha. Khususnya untuk pelaku bisnis di mana mempunyai alamat usaha berbeda, dengan alamat domisili di KTP.
Agar seluruh syarat bisa terpenuhi dengan baik, maka pelaku UMKM harus bisa membuat SKU. Di mana biasanya akan dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa.
Kemudian, SKU tersebut akan langsung disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu tanda bukti yang diperlukan dalam pengajuan bantuan. Selanjutnya, dalam SKU yang sudah disahkan oleh kecamatan ada informasi terkait status warga di wilayah tersebut.
Jadi akan diketahui, bahwa masyarakat tersebut sudah memiliki usaha seperti yang tertera pada Surat Keterangan Usaha. Bagi kamu yang ingin membuat SKU maka harus mempersiapkan syarat seperti berikut: surat pengantar dari RT, RW, KK serta KTP.
Namun, SKU harus disahkan terlebih dahulu dengan tandatangan dan stempel kecamatan yang berlaku satu tahun saja. Cara daftar UMKM online memang sangat mudah, bahkan kamu bisa melakukannya melalui perangkat smartphone saja.
Namun, sebelum mulai mendaftar UMKM, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan dan berhak untuk mendapatkannya.
Cara daftar dan syarat Membuat NIB
Informasi yang ada di atas sudah dibahas bahwa salah satu syarat untuk melakukan daftar UMKM online adalah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB). Bagi kamu tidak memilikinya maka harus melakukan beberapa prosedur di bawah ini:
- Pertama, buatlah akun di laman resmi OSS di go.id/oss. Kemudian, ketuk menu Daftar tepatnya terletak di pojok kanan atas.
- Selanjutnya, isi data diri pada kolom yang telah tersedia. Apabila proses pendaftaran telah selesai, kamu akan langsung melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
- Berikutnya, login ke akun OSS dan isi data yang dibutuhkan. Kemudian, login kembali ke laman OSS dengan menggunakan akun yang sudah diaktifkan sebelumnya.
- Klik menu Perizinan Mikro dan pilih Pengajuan Baru. Untuk tahap ini, kamu bisa mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti sektor usaha, kegiatan usaha, nama usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, sampai perkiraan hasil penjualan.
- Apabila sudah selesai, langsung klik Simpan Data. Berikutnya, klik tombol Proses NIB dan ikutilah semua langkahnya. Kemudian, ketuk tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang telah diajukan.
Untuk syarat-syarat dari daftar UMKM online NIBnya, yaitu:
- Pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pelaku UMKM yang berbentuk badan usaha, NIK yang harus dimasukkan merupakan NIK penanggung jawab badan usaha.
- Sebelum kamu mengakses OSS, maka pelaku usaha harus berbentuk badan usaha yang didirikan koperasi, PT, yayasan, CV. Selain itu, firma dan persekutuan perdata yang diwajibkan untuk menyelesaikan pengesahannya di HAM dan Kementerian Hukum melalui AHU Online.
- Sementara itu, untuk pelaku usaha yang berbentuk perum atau badan hukum lainnya milik negara. Maka harus menyiapkan dasar hukum terlebih dahulu untuk pembentukan badan usaha.
Cara Membuat IUMK Secara Online
Selain pembuatan NIB, syarat lainnya dalam daftar UMKM online adalah melampirkan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK. Apabila kamu tidak memilikinya, mak perlu melakukan beberapa prosedur dan langkah pembuatan seperti di bawah ini:
- Pertama, login formulir pendaftaran di laman go.id/oss. Apabila sudah memiliki akun maka bisa langsung masuk ke website IUMK Online.
- Klik menu Perizinan Berusaha, ketuk Pembuatan Izin Perseorangan. Isilah data sesuai dengan KTP, ketuk Simpan dan Selanjutnya. Ikutilah semua langkah-langkah yang diberikan di atas.
- Lihatlah pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, kamu harus mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan bila dipersyaratkan. Ketik Selanjutnya, pada tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya.
- Kemudian, kamu juga bisa mencetak IUMK dalam format QR menggunakan tombol Preview Izin Usaha QR dan selesai.
Dari semua proses daftar UMKM online yang telah dibahas tadi, pasti akan mulai muncul pertanyaan terkait keuntungan dari pembuatan izin usaha bagi UMKM. Di bawah ini akan ada penjelasan terkait keuntungan mendaftar UMKM.
Keuntungan daftar UMKM Online
Terdapat beberapa keuntungan jika kamu sudah melakukan pendaftaran UMKM online. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
Memperoleh Jaminan Perlindungan Hukum
Hanya dengan daftar UMKM online, kamu sudah bisa menjalankan operasional bisnis secara nyaman dan aman. Bahkan, kamu tidak perlu cemas dengan ancaman-ancaman lain di mana sering sekali menimpa bisnis yang tidak memiliki perizinan, seperti pembongkaran maupun penertiban.
Mudahnya Pengembangan Usaha
Izin usaha yang bisa kamu dapatkan dari daftar UMKM online, akan memudahkan untuk bisnis agar bisa dijalankan saat ini. Contohnya saja, ketika kamu ingin bekerja sama dengan pengusaha lainnya.
Mudahnya Akses Pembiayaan
Apabila sudah mendaftar UMKM dan mengantongi surat izin usaha. Maka selanjutnya kamu akan mendapatkan kemudahan untuk melakukan peminjaman dana. Pinjaman dana ini bisa kamu lakukan pada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Mendapatkan Pendampingan Usaha
Pemerintah akhir-akhir ini memang sering mengadakan beberapa program pendampingan bagi pelaku usaha mikro. Hal ini dilakukan untuk mengajak pengusaha mengembangkan inovasi produknya. Sehingga daftar UMKM online semakin meningkat
Pendampingan tersebut berupa seminar, workshop, maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha. Tidak hanya itu saja, pemerintah juga mulai meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para UMKM yang telah mendaftar UMKM secara resmi.
Manfaat Mendaftar UMKM
Terdapat banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapatkan, bila daftar UMKM online secara legal. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu ketahui, yaitu:
Mendapatkan Pendanaan Bisnis
Pendanaan yang berbentuk hutang atau modal kerja adalah salah satu persyaratan bisnis apa pun. Sebagai badan usaha yang tidak terdaftar, pasti untuk mendapatkan suntikan dana dari bank atau investor akan terasa sulit.
Hal ini karena sebagian besar lembaga keuangan dan bank lebih suka meminjamkan uang kepada badan usaha yang telah daftar UMKM online. Oleh sebab itu, kamu disarankan mendaftarkan bisnis untuk meningkatkan kekuatan modal atas nama bisnis.
Memenuhi Kriteria Para Pembeli
Sebagian besar dari bisnis besar selektif pasti lebih memilih pemasok yang berpengalaman. Mengapa cenderung memilih pemasok? Hal ini karena, badan usaha tersebut sudah mendaftar dan bisa dipercaya. Oleh sebab itu, bila kamu ingin sekali menjadi pemasok bagi industri yang besar.
Maka bisa daftar UMKM online kamu terlebih dahulu agar bisa memenuhi kriteria pembeli. Sementara itu, kamu juga bisa mengikuti tender. Selain itu, kamu harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pembeli maupun pelanggan.
Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Ketika kamu sebuah bisnis yang sudah berbadan hukum legal, maka bisnis tersebut memiliki kesan baik bagi para investor. Jadi akan lebih mudah untuk mengumpulkan modal.
Apalagi jika ada yang beranggapan bisnis sudah daftar UMKM online dan berkualitas dalam memberikan layanan ketimbang bisnis yang belum terdaftar.
Memperoleh Karyawan Terampil
Jika sudah mendaftarkan bisnis, kamu bisa langsung mempekerjakan karyawan dengan terampil. Hal ini karena para pencari kerja akan merasa lebih aman untuk bekerja di perusahaan yang telah terdaftar.
Jadi, bila kamu berencana untuk merekrut karyawan untuk bisnis, maka harus mengurus pendaftaran bisnis sebelum memulai mencari pekerja.
Tujuan dari Adanya UMKM
Penjelasan di atas sudah membahas terkait daftar UMKM dan syaratnya. Di bawah ini akan dijelaskan tujuan dari adanya UMKM, yakni:
- Dapat menumbuhkan dan membantu mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil serta menengah. Agar nantinya usahanya bisa berjalan dan terlaksana dengan baik. Bahkan, bisa dijalankan dengan tangguh dan mandiri oleh para pengusaha.
- Dengan daftar UMKM online, dapat meningkatkan adanya pemasukan serta struktur perekonomian negara. Bahkan, karena hal ini bisa semakin banyaknya perusahaan dan lapangan kerja.
- Sementara itu, bisa mengurangi kemungkinan tingginya angka pengangguran, dan memperbaiki struktur perekonomian. Selain itu, sebagai pemasukan yang dimiliki oleh setiap individu di Indonesia.
- Dapat membantu mengurangi kemiskinan dan perbedaan penghasilan, serta material yang dimiliki oleh masing-masing individu yang sudah ada di Indonesia.
- Dapat memberikan kesempatan, seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai kemampuan ataupun skill di berbagai bidang. Agar nantinya dapat mengembangkan keahlian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Sehingga dapat berguna dan menjadi sebuah karya yang bermanfaat.
- Terakhir tujuan didirikannya usaha mikro, yakni dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mempunyai perusahaan ataupun usaha yang diidamkan. Sehingga bisa mengatur, mengelola peraturan, pendapatan, mendirikan waktu serta efisiensi kerja, sesuai dengan keinginannya masing-masing.
Selain itu, adanya usaha mikro yang didirikan oleh masyarakat, dapat memberikan masyarakat Indonesia untuk bisa berkembang. Bahkan, bisa mengalahkan warga negara asing yang ada di Indonesia semakin besar.
Itu saja beberapa informasi terkait cara daftar UMKM online yang bisa kamu ketahui dengan mudah. Bagi kamu yang ingin mendaftar UMKM bisa langsung mengikuti cara yang di atas.