Hello Sobat TeknoBgt! Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan. Setiap tahun, para PNS harus mengikuti penilaian kinerja yang dilakukan oleh atasan dan dinilai berdasarkan beberapa aspek yang telah ditentukan. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung nilai SKP PNS. Simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian SKP
Sebelum membahas cara menghitung nilai SKP PNS, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SKP. SKP atau Sistem Penilaian Kinerja Pegawai adalah mekanisme pengukuran kinerja setiap PNS berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. SKP bertujuan sebagai alat pengukur apakah seorang PNS telah bekerja sesuai dengan tugasnya atau tidak.
Dalam SKP, terdapat beberapa unsur yang menjadi penilaiannya, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja PNS, Kepatuhan Terhadap Tata Tertib Kerja, serta Penyelesaian Pengaduan Masyarakat. Setiap unsur tersebut memiliki bobot penilaian masing-masing yang harus dipenuhi oleh setiap PNS.
Cara Menghitung Nilai SKP PNS
1. Perhitungan SKP
SKP merupakan unsur terpenting dalam SKP PNS. Perhitungan SKP dilakukan berdasarkan capaian kinerja PNS selama satu tahun. Capaian kinerja PNS diukur berdasarkan target yang telah ditetapkan dan kemudian dinilai apakah PNS tersebut berhasil mencapai target tersebut atau tidak.
Setiap SKP memiliki bobot penilaian masing-masing. Bobot penilaian tersebut berbeda-beda tergantung pada tingkat kesulitan tugas yang diemban oleh PNS tersebut. Semakin sulit tugas yang diemban, maka bobot penilaian yang diperoleh semakin besar.
Untuk menghitung nilai SKP, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) | Bobot Penilaian | Capaian Kinerja |
SKP 1 | 40% | 90% |
SKP 2 | 30% | 85% |
SKP 3 | 20% | 75% |
SKP 4 | 10% | 80% |
Dalam contoh tabel di atas, terdapat empat SKP dengan bobot penilaian masing-masing yaitu 40%, 30%, 20%, dan 10%. Selanjutnya, capaian kinerja setiap SKP dinilai masing-masing dengan 90%, 85%, 75%, dan 80%. Untuk menghitung nilai SKP, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Nilai SKP = (SKP1 x Bobot1) + (SKP2 x Bobot2) + (SKP3 x Bobot3) + (SKP4 x Bobot4)
Dengan menggunakan contoh tabel di atas, nilai SKP dapat dihitung sebagai berikut:
Nilai SKP = (90% x 40%) + (85% x 30%) + (75% x 20%) + (80% x 10%) = 36% + 25,5% + 15% + 8% = 84,5%
2. Perhitungan Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja PNS juga menjadi unsur penilaian dalam SKP. Perilaku Kerja PNS meliputi beberapa aspek, seperti disiplin, tanggung jawab, kerjasama, dan lain sebagainya. Setiap perilaku memiliki bobot penilaian masing-masing dan dinilai berdasarkan tingkat kepatuhan PNS terhadap aspek perilaku tersebut.
Untuk menghitung nilai Perilaku Kerja PNS, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Perilaku Kerja PNS | Bobot Penilaian | Capaian Kepatuhan |
Disiplin | 15% | 90% |
Tanggung Jawab | 20% | 85% |
Kerjasama | 25% | 80% |
Kepatuhan Terhadap Tata Tertib Kerja | 10% | 90% |
Penyelesaian Pengaduan Masyarakat | 30% | 75% |
Dalam contoh tabel di atas, terdapat lima aspek perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian masing-masing yaitu 15%, 20%, 25%, 10%, dan 30%. Selanjutnya, capaian kepatuhan terhadap setiap aspek perilaku dinilai masing-masing dengan 90%, 85%, 80%, 90%, dan 75%. Untuk menghitung nilai Perilaku Kerja PNS, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Nilai Perilaku Kerja PNS = (Disiplin x Bobot1) + (Tanggung Jawab x Bobot2) + (Kerjasama x Bobot3) + (Kepatuhan x Bobot4) + (Pengaduan Masyarakat x Bobot5)
Dengan menggunakan contoh tabel di atas, nilai Perilaku Kerja PNS dapat dihitung sebagai berikut:
Nilai Perilaku Kerja PNS = (90% x 15%) + (85% x 20%) + (80% x 25%) + (90% x 10%) + (75% x 30%) = 13,5% + 17% + 20% + 9% + 22,5% = 82%
FAQ
1. Apa itu SKP?
SKP merupakan singkatan dari Sistem Penilaian Kinerja Pegawai. SKP adalah mekanisme pengukuran kinerja setiap PNS berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
2. Apa saja unsur penilaian dalam SKP?
Unsur penilaian dalam SKP meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Perilaku Kerja PNS, Kepatuhan Terhadap Tata Tertib Kerja, serta Penyelesaian Pengaduan Masyarakat.
3. Apa saja aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja PNS?
Aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja PNS meliputi disiplin, tanggung jawab, kerjasama, kepatuhan terhadap tata tertib kerja, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Kesimpulan
Dalam SKP PNS, terdapat unsur-unsur penilaian seperti SKP dan Perilaku Kerja PNS. Untuk menghitung nilai SKP dan Perilaku Kerja PNS, dapat dilakukan dengan rumus dan bobot penilaian yang telah ditetapkan. Dengan memahami cara menghitung nilai SKP PNS, setiap PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya dan mengukur sejauh mana capaian kinerja yang telah dicapainya.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!