TEKNOBGT
Cara Menghitung Masa Kerja Golongan dan Keseluruhan PNS
Cara Menghitung Masa Kerja Golongan dan Keseluruhan PNS

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan dan Keseluruhan PNS

Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai PNS, tentu penting untuk mengetahui masa kerja kita agar dapat memperoleh tunjangan dan kenaikan gaji yang sesuai. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Masa Kerja Golongan

Masa kerja golongan merupakan masa kerja yang dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS di dalam satu golongan tertentu. Masa kerja golongan ini sangat penting untuk menentukan kenaikan gaji dan juga untuk menentukan tunjangan kinerja. Berikut ini cara menghitung masa kerja golongan:

No.Jenis Masa KerjaCara Menghitung
1Masa Kerja Golongan IMulai dari tanggal pengangkatan sebagai PNS sampai dengan tanggal naik golongan I selama 1 tahun
2Masa Kerja Golongan IIMasa kerja golongan I ditambah masa kerja golongan II selama 2 tahun
3Masa Kerja Golongan IIIMasa kerja golongan I dan II ditambah masa kerja golongan III selama 2 tahun
4Masa Kerja Golongan IVMasa kerja golongan I, II, dan III ditambah masa kerja golongan IV selama 2 tahun

Dari tabel di atas, kita dapat melihat cara menghitung masa kerja golongan dengan mudah. Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung masa kerja keseluruhan.

Pengertian Masa Kerja Keseluruhan

Masa kerja keseluruhan merupakan masa kerja yang dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS bekerja di dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Masa kerja keseluruhan ini sangat penting untuk menentukan tunjangan dan kenaikan pangkat. Berikut ini cara menghitung masa kerja keseluruhan:

Penghitungan Masa Kerja Keseluruhan PNS Baru

Jika seorang PNS baru pertama kali diterima bekerja di suatu instansi atau lembaga pemerintah, maka masa kerja keseluruhan dihitung berdasarkan masa kerja golongan yang dimilikinya. Contoh perhitungan:

  1. PNS baru diangkat sebagai golongan I pada tanggal 1 Januari 2021
  2. Menerima kenaikan golongan menjadi golongan II pada tanggal 1 Januari 2022
  3. Jadi masa kerja golongan I adalah 1 tahun
  4. Masa kerja golongan I ditambah masa kerja golongan II adalah 2 tahun
  5. Jadi masa kerja keseluruhan PNS tersebut adalah 2 tahun

Penghitungan Masa Kerja Keseluruhan PNS yang Pernah Bekerja di Instansi Lain

Jika seorang PNS pernah bekerja di suatu instansi atau lembaga pemerintah sebelumnya, maka masa kerja golongan dan keseluruhan dihitung berdasarkan masa kerja yang dimilikinya secara keseluruhan. Contoh perhitungan:

  1. PNS pernah bekerja di instansi A selama 3 tahun
  2. Kemudian pindah ke instansi B dan diterima sebagai golongan I pada tanggal 1 Januari 2021
  3. Menerima kenaikan golongan menjadi golongan II pada tanggal 1 Januari 2022
  4. Jadi masa kerja golongan I adalah 1 tahun
  5. Masa kerja golongan I ditambah masa kerja golongan II adalah 2 tahun
  6. Masa kerja keseluruhan adalah masa kerja di instansi A ditambah masa kerja di instansi B yaitu 4 tahun

FAQ: Pertanyaan seputar Masa Kerja Golongan dan Keseluruhan

1. Apa itu kenaikan pangkat?

Kenaikan pangkat merupakan kenaikan golongan yang diberikan kepada seorang PNS berdasarkan masa kerja dan kinerjanya. Dalam satu golongan terdapat beberapa pangkat yang berbeda, misalnya golongan II terdiri atas pangkat II/a, II/b, dan II/c. Kenaikan pangkat dapat meningkatkan gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang PNS.

2. Apa itu tunjangan kinerja?

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada seorang PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya selama bekerja di instansi atau lembaga pemerintah. Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau lembaga pemerintah.

3. Bagaimana cara mengajukan kenaikan pangkat?

Untuk mengajukan kenaikan pangkat, seorang PNS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh instansi atau lembaga pemerintah tempat ia bekerja. Syarat-syarat tersebut biasanya meliputi masa kerja, kinerja, dan pelatihan yang telah diikuti. Setelah memenuhi syarat-syarat, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat ke atasan langsungnya melalui formulir yang telah ditentukan.

4. Apa yang harus dilakukan jika masa kerja yang terhitung oleh SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tidak sama dengan jumlah tahun kerja di instansi?

Jika terdapat ketidaksesuaian antara masa kerja yang terhitung oleh SKP dengan masa kerja sebenarnya, seorang PNS dapat mengajukan banding ke atasan langsungnya. Dalam banding tersebut, PNS harus melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan masa kerja sebenarnya.

5. Bagaimana cara menghitung masa kerja PNS yang pernah mengajukan pindah instansi?

Untuk menghitung masa kerja PNS yang pernah mengajukan pindah instansi, maka masa kerja yang telah dihitung pada instansi sebelumnya dapat dihitung sebagai masa kerja keseluruhan. Ketika PNS diterima sebagai PNS di instansi yang baru, maka masa kerja golongan dihitung mulai dari tanggal pengangkatan sebagai PNS di instansi yang baru.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan singkat tentang cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan PNS. Dengan mengetahui masa kerja kita, kita dapat memperoleh tunjangan dan kenaikan gaji yang sesuai. Jangan lupa untuk selalu memperbaharui data masa kerja kita agar tidak salah dalam perhitungannya. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan dan Keseluruhan PNS