Cara Menghitung Lembur Sesuai Depnaker
Cara Menghitung Lembur Sesuai Depnaker

Cara Menghitung Lembur Sesuai Depnaker

Halo Sobat TeknoBgt! Dalam dunia kerja, lembur memang sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, perhitungan lembur seringkali menjadi masalah bagi para pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung lembur sesuai depnaker dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Lembur

Sebelum membahas cara menghitung lembur sesuai depnaker, mari kita bahas terlebih dahulu pengertian lembur. Lembur merupakan waktu kerja di luar jam kerja yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Biasanya, lembur diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak terduga atau pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Lembur juga diberikan untuk menambah penghasilan pekerja.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jam kerja maksimum dalam satu minggu adalah 40 jam. Sedangkan untuk lembur, paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Selain itu, lembur juga harus dibayar dengan upah yang lebih tinggi dari upah kerja normal.

Cara Menghitung Lembur Sesuai Depnaker

Langkah 1: Hitung Jam Kerja Normal

Langkah pertama dalam menghitung lembur adalah menghitung jam kerja normal terlebih dahulu. Jam kerja normal adalah jam kerja dalam satu hari yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Contoh: Jika jam kerja normal per hari adalah 8 jam, maka pekerja yang bekerja selama 9 jam dihitung sebagai lembur selama 1 jam.

Langkah 2: Hitung Upah Kerja Normal

Setelah mengetahui jam kerja normal, langkah selanjutnya adalah menghitung upah kerja normal. Upah kerja normal adalah upah yang diterima oleh pekerja dalam satu hari kerja normal.

Contoh: Jika pekerja menerima upah Rp100.000 per hari untuk jam kerja normal 8 jam, maka upah kerja normal per jam adalah Rp12.500 (Rp100.000/8 jam).

Langkah 3: Hitung Upah Lembur

Setelah mengetahui upah kerja normal, langkah berikutnya adalah menghitung upah lembur. Upah lembur adalah upah yang diberikan kepada pekerja untuk setiap jam kerja di luar jam kerja normal.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah lembur minimal 1,5 kali dari upah kerja normal per jam.

Contoh: Jika upah kerja normal per jam adalah Rp12.500, maka upah lembur minimal adalah Rp18.750 (Rp12.500 x 1,5).

Langkah 4: Hitung Total Upah Lembur

Setelah mengetahui upah lembur per jam, langkah selanjutnya adalah menghitung total upah lembur. Total upah lembur adalah jumlah upah lembur yang diterima oleh pekerja dalam satu hari kerja.

Contoh: Jika pekerja bekerja selama 9 jam dengan upah lembur Rp18.750 per jam, maka total upah lembur adalah Rp56.250 ((9-8) jam x Rp18.750).

Frequently Asked Questions

No.PertanyaanJawaban
1Berapa jam maksimum lembur dalam sehari?Paling banyak 3 jam dalam sehari.
2Berapa jam maksimum lembur dalam seminggu?Paling banyak 14 jam dalam seminggu.
3Bagaimana menghitung upah lembur?Upah lembur minimal 1,5 kali dari upah kerja normal per jam.
4Apakah lembur harus dibayar?Ya, lembur harus dibayar sesuai dengan upah lembur yang telah ditentukan.
5Kapan lembur harus dibayar?Lembur harus dibayar bersamaan dengan gaji bulanan atau gaji mingguan.

Penutup

Demikianlah cara menghitung lembur sesuai depnaker yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari. Perhitungan lembur yang tepat akan membantu pekerja dan perusahaan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perusahaan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Lembur Sesuai Depnaker