Hello Sobat TeknoBgt,
Apakah kamu sering melakukan lembur kerja? Sudah tahu belum cara menghitung lembur kerja menurut depnaker? Depnaker adalah singkatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk lembur kerja. Jangan khawatir, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap cara menghitung lembur kerja menurut depnaker.
Pengertian Lembur Kerja
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung lembur kerja menurut depnaker, pertama-tama kita harus memahami terlebih dahulu apa itu lembur kerja. Lembur kerja adalah tambahan waktu kerja di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Tujuan dari lembur kerja adalah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak mungkin selesai dalam waktu kerja normal atau untuk memenuhi pesanan yang mendadak.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila perusahaan menginginkan karyawannya melakukan lembur kerja, maka perusahaan harus memberikan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari karyawan bersangkutan. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar upah lembur kerja yang telah ditentukan.
Upah Lembur Kerja Menurut Depnaker
Setiap perusahaan wajib memberikan upah lembur kerja yang setara dengan jumlah waktu kerja yang dilakukan karyawan. Adapun rumus untuk menghitung upah lembur kerja menurut depnaker adalah sebagai berikut:
No | Hari/Tanggal | Jam Masuk | Jam Keluar | Total Jam Kerja | Total Jam Lembur | Upah Lembur per Jam | Total Upah Lembur |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Senin, 1 Januari 2022 | 08.00 | 18.00 | 10 jam | 2 jam | Rp10.000,- | Rp20.000,- |
2 | Selasa, 2 Januari 2022 | 09.00 | 20.00 | 11 jam | 3 jam | Rp10.000,- | Rp30.000,- |
3 | Rabu, 3 Januari 2022 | 08.30 | 17.30 | 9 jam | 1 jam | Rp10.000,- | Rp10.000,- |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa upah lembur kerja per jam adalah sebesar Rp10.000,-. Sedangkan total upah lembur kerja adalah jumlah total jam lembur kerja dikalikan dengan upah lembur per jam.
Cara Menghitung Lembur Kerja Menurut Depnaker
1. Tentukan Waktu Jam Kerja Normal
Pertama-tama, tentukan terlebih dahulu waktu jam kerja normal yang telah ditentukan oleh perusahaan. Jika jam kerja normal adalah selama 8 jam sehari, maka waktu jam kerja normal selama seminggu adalah 40 jam.
2. Hitung Total Jam Kerja
Hitung total jam kerja yang telah dilakukan oleh karyawan. Misalnya, karyawan masuk pada pukul 08.00 dan pulang pada pukul 18.00. Maka, total jam kerja adalah 10 jam.
3. Hitung Total Jam Lembur
Hitung total jam lembur kerja yang dilakukan oleh karyawan. Jika karyawan pulang pada pukul 19.00, maka total jam lembur kerja adalah 1 jam.
4. Hitung Upah Lembur Kerja
Gunakan rumus yang telah disebutkan sebelumnya untuk menghitung upah lembur kerja. Misalnya, jika upah lembur per jam adalah sebesar Rp10.000,- dan total jam lembur kerja adalah 1 jam, maka upah lembur kerja adalah sebesar Rp10.000,-.
5. Hitung Total Upah Lembur Kerja
Multiply upah lembur kerja dengan total jam lembur kerja untuk mendapatkan total upah lembur kerja. Misalnya, jika upah lembur kerja adalah sebesar Rp10.000,- dan total jam lembur kerja adalah 1 jam, maka total upah lembur kerja adalah sebesar Rp10.000,-.
FAQ
1. Apakah setiap perusahaan wajib memberikan upah lembur kerja?
Ya, setiap perusahaan wajib memberikan upah lembur kerja yang setara dengan jumlah waktu kerja yang dilakukan karyawan.
2. Apakah karyawan dapat menolak melakukan lembur kerja?
Ya, karyawan dapat menolak melakukan lembur kerja jika perusahaan tidak memberikan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari karyawan bersangkutan.
3. Apakah upah lembur kerja berbeda-beda di setiap perusahaan?
Iya, setiap perusahaan dapat menetapkan upah lembur kerja yang berbeda-beda, namun harus setara dengan jumlah waktu kerja yang dilakukan karyawan.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kita dapat memahami cara menghitung lembur kerja menurut depnaker. Selalu pastikan bahwa perusahaan memberikan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari karyawan bersangkutan sebelum melakukan lembur kerja. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan upah lembur kerja yang setara dengan jumlah waktu kerja yang dilakukan karyawan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!