TEKNOBGT
Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Depnaker
Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Depnaker

Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Depnaker

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung lembur karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker). Sebagai seorang manajer atau pemilik usaha, penting untuk memahami cara menghitung lembur karyawan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan keadilan bagi karyawan. Yuk, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Lembur?

Sebelum membahas mengenai cara menghitung lembur, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan lembur. Lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Lembur biasanya diberikan ketika terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau situasi darurat yang membutuhkan karyawan untuk bekerja lebih dari biasanya.

Tentunya, pemberian lembur harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh Depnaker untuk menghindari pelanggaran hukum dan memberikan keadilan bagi karyawan. Berikut ini adalah cara menghitung lembur karyawan sesuai dengan aturan Depnaker:

Mekanisme Penghitungan Lembur

Depnaker telah menetapkan aturan mengenai mekanisme penghitungan lembur. Untuk menghitung lembur karyawan, perusahaan dapat menggunakan dua cara, yaitu:

1. Penghitungan Lembur per Jam

Perusahaan dapat melakukan penghitungan lembur per jam dengan cara mengalikan gaji bulanan karyawan dengan persentase upah lembur yang telah ditentukan oleh Depnaker. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung lembur per jam:

NoKeteranganRumus
1Menghitung Upah Lembur per JamGaji Bulanan / Jumlah Jam Kerja dalam Sebulan * Persentase Upah Lembur
2Menghitung Total Upah LemburUpah Lembur per Jam * Jumlah Jam Lembur

Berikut ini adalah contoh perhitungan lembur per jam:

Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan persentase upah lembur sebesar 1,5%. Karyawan tersebut melakukan lembur selama 2 jam.

Upah Lembur per Jam = Rp5.000.000 / 173 Jam * 1,5%

Upah Lembur per Jam = Rp14.492

Total Upah Lembur = Rp14.492 * 2 Jam

Total Upah Lembur = Rp28.984

2. Penghitungan Lembur per Hari

Perusahaan juga dapat melakukan penghitungan lembur per hari dengan cara mengalikan gaji harian karyawan dengan persentase upah lembur yang telah ditentukan oleh Depnaker. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung lembur per hari:

NoKeteranganRumus
1Menghitung Upah Lembur per HariGaji Harian * Persentase Upah Lembur
2Menghitung Total Upah LemburUpah Lembur per Hari * Jumlah Hari Lembur

Berikut ini adalah contoh perhitungan lembur per hari:

Seorang karyawan dengan gaji harian sebesar Rp200.000 dan persentase upah lembur sebesar 2%. Karyawan tersebut melakukan lembur selama 3 hari.

Upah Lembur per Hari = Rp200.000 * 2%

Upah Lembur per Hari = Rp4.000

Total Upah Lembur = Rp4.000 * 3 Hari

Total Upah Lembur = Rp12.000

Pertanyaan Umum Mengenai Penghitungan Lembur Karyawan

1. Apakah lembur wajib diberikan kepada karyawan?

Tidak, lembur tidak wajib diberikan kepada karyawan. Pemberian lembur harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh Depnaker.

2. Apakah penghitungan lembur per jam dan per hari sama saja?

Tidak, penghitungan lembur per jam dan per hari memiliki rumus yang berbeda. Perusahaan dapat memilih cara penghitungan lembur yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Apakah pekerja kontrak juga berhak mendapat lembur?

Ya, pekerja kontrak juga berhak mendapat lembur. Pemberian lembur harus disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati antara pekerja kontrak dan perusahaan.

4. Apakah perusahaan harus memberikan kompensasi tambahan selain upah lembur?

Tidak, perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi tambahan selain upah lembur. Namun, perusahaan dapat memberikan insentif atau bonus kepada karyawan yang telah melakukan lembur untuk memberikan motivasi dan apresiasi.

5. Apakah lembur harus dicatat dalam buku absensi?

Ya, lembur harus dicatat dalam buku absensi atau sistem penggajian perusahaan agar dapat dilacak dan terhindar dari kecurangan atau pelanggaran hukum.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung lembur karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Depnaker. Sebagai seorang manajer atau pemilik usaha, penting untuk memperhatikan aturan penghitungan lembur agar terhindar dari pelanggaran hukum dan memberikan keadilan bagi karyawan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan menghargai karyawan yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk perusahaan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Depnaker