Cara Menghitung Laporan Harga Pokok Produksi
Cara Menghitung Laporan Harga Pokok Produksi

Cara Menghitung Laporan Harga Pokok Produksi

Hello Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung laporan harga pokok produksi. Bagi sebagian besar perusahaan, harga pokok produksi merupakan elemen penting dalam menentukan keuntungan dari produksi yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana menghitung laporan harga pokok produksi dengan benar.

Pendahuluan

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung laporan harga pokok produksi, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan harga pokok produksi. Harga pokok produksi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang atau jasa. Biaya tersebut terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Dalam menghitung harga pokok produksi, kita perlu memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses produksi berlangsung.

Biaya Bahan Baku

Bahan baku merupakan bahan atau komponen yang digunakan untuk membuat produk. Biaya bahan baku merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku tersebut. Biaya bahan baku dapat dihitung dengan mengalikan jumlah bahan baku yang digunakan dengan harga per satuan bahan baku tersebut. Misalnya, jika kita menggunakan 100 kg bahan baku dengan harga Rp 10.000 per kg, biaya bahan baku yang dikeluarkan adalah 100 x Rp 10.000 = Rp 1.000.000.

Selain itu, biaya bahan baku juga dapat mencakup biaya pengiriman atau biaya lain yang terkait dengan pembelian bahan baku tersebut. Misalnya, jika kita membeli bahan baku dari luar kota dan dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp 100.000, maka biaya bahan baku yang dikeluarkan adalah Rp 1.100.000.

FAQ: Apa yang dimaksud dengan harga per satuan bahan baku?

Harga per satuan bahan baku merupakan harga yang harus dibayar untuk membeli satu satuan bahan baku. Satuan bahan baku dapat berupa kg, meter, liter, atau satuan lainnya tergantung jenis bahan baku yang digunakan.

Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji karyawan yang terlibat dalam proses produksi. Biaya tenaga kerja dapat dihitung dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah per jam. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 8 jam dengan upah per jam Rp 50.000, biaya tenaga kerja yang dikeluarkan adalah 8 x Rp 50.000 = Rp 400.000.

Selain itu, biaya tenaga kerja juga dapat mencakup biaya asuransi karyawan atau biaya lain yang terkait dengan karyawan yang terlibat dalam produksi.

FAQ: Apa yang dimaksud dengan upah per jam?

Upah per jam merupakan jumlah upah yang harus dibayarkan kepada karyawan untuk setiap jam kerja yang dilakukan. Besarannya tergantung dari perusahaan tempat karyawan bekerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan.

Biaya Overhead Pabrik

Biaya overhead pabrik merupakan biaya yang dikeluarkan selain dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja. Biaya ini terdiri dari biaya-biaya produksi lainnya seperti biaya listrik, biaya pemeliharaan mesin, biaya sewa pabrik, dan sebagainya. Biaya overhead pabrik dapat dihitung dengan mengalikan jumlah biaya overhead dengan persentase yang telah ditetapkan.

Persentase tersebut dapat ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti persentase dari biaya bahan baku atau persentase dari biaya tenaga kerja. Misalnya, jika persentase overhead pabrik yang ditetapkan adalah 20% dari biaya bahan baku dan biaya bahan baku yang dikeluarkan adalah Rp 1.000.000, maka biaya overhead pabrik yang dikeluarkan adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.

FAQ: Apa yang dimaksud dengan biaya-biaya produksi lainnya?

Biaya-biaya produksi lainnya adalah biaya-biaya yang terkait dengan proses produksi namun tidak termasuk dalam biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja. Contohnya adalah biaya listrik, biaya pemeliharaan mesin, biaya sewa pabrik, dan sebagainya.

Total Harga Pokok Produksi

Setelah kita menghitung biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik, kita dapat menghitung total harga pokok produksi. Total harga pokok produksi merupakan jumlah dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang atau jasa. Total harga pokok produksi dapat dihitung dengan menjumlahkan biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Misalnya, jika biaya bahan baku yang dikeluarkan adalah Rp 1.000.000, biaya tenaga kerja yang dikeluarkan adalah Rp 400.000, dan biaya overhead pabrik yang dikeluarkan adalah Rp 200.000, maka total harga pokok produksi adalah Rp 1.600.000.

Kesimpulan

Dalam menghitung laporan harga pokok produksi, kita perlu memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses produksi berlangsung. Biaya tersebut terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Dengan menghitung laporan harga pokok produksi dengan benar, kita dapat mengetahui besaran keuntungan yang diperoleh dari produksi yang dilakukan.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Laporan Harga Pokok Produksi