Halo Sobat TeknoBgt! Di era digital ini, kita tak bisa lepas dari penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Salah satu yang sering kita lakukan adalah mendapatkan penghasilan dari pekerjaan atau usaha kita sendiri. Namun, tahukah kamu bahwa ada lapisan penghasilan yang kena pajak? Yuk, mulai dari sekarang pelajari cara menghitung lapisan penghasilan kena pajak agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai lapisan penghasilan kena pajak, ketahui terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Pajak penghasilan terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil penghasilan, sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 harus dilaporkan langsung oleh WP.
Apa itu Lapisan Penghasilan Kena Pajak?
Lapisan penghasilan kena pajak adalah batas penghasilan tertentu yang dikenakan pajak penghasilan. Setiap Wajib Pajak memiliki batas pendapatan tertentu yang harus dikeluarkan sebagai pajak dan batas penghasilan inilah yang disebut sebagai lapisan penghasilan kena pajak.
Peraturan terkait penghasilan kena pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ada 4 lapisan penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan bulanan atau tahunan seorang Wajib Pajak.
Cara Menghitung Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Lapisan Penghasilan | Batas Penghasilan | Tarif Pajak |
---|---|---|
1 | Rp 0 – Rp 50.000.000,- | 5% |
2 | Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000,- | 15% |
3 | Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000,- | 25% |
4 | >Rp 500.000.001,- | 30% |
Untuk menghitung lapisan penghasilan kena pajak, pertama-tama hitung penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dipotong pajak. Setelah itu, tambahkan seluruh penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun.
Setelah mengetahui total penghasilan dalam satu tahun, selanjutnya hitung lapisan penghasilan kena pajak. Dalam hitungan ini, apabila penghasilanmu belum melebihi batas lapisan 1, maka kamu tidak perlu membayar pajak. Namun, apabila penghasilanmu telah mencapai batas lapisan 2, 3, atau 4 maka kamu harus membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak 1
Bila penghasilan kamu dalam satu tahun belum melebihi batas penghasilan Rp 50.000.000,- maka kamu termasuk dalam lapisan penghasilan kena pajak 1. Tarif pajak yang berlaku sebesar 5% dari total penghasilan bruto.
Contohnya apabila penghasilanmu dalam satu tahun adalah Rp 35.000.000,- maka penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Total Penghasilan Bruto = Rp 35.000.000,-
Tarif Pajak = 5%
Pajak yang harus dibayarkan = Rp 1.750.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak 2
Bila penghasilan kamu dalam satu tahun sudah melebihi batas penghasilan Rp 50.000.000,- maka kamu termasuk dalam lapisan penghasilan kena pajak 2. Tarif pajak yang berlaku sebesar 15% dari seluruh penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 50.000.000,-.
Contohnya apabila penghasilanmu dalam satu tahun adalah Rp 120.000.000,- maka penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Total Penghasilan Bruto = Rp 120.000.000,-
Penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 50.000.000,- = Rp 70.000.000,-
Tarif Pajak = 15%
Pajak yang harus dibayarkan = (Rp 70.000.000,- * 15%) = Rp 10.500.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak 3
Bila penghasilan kamu dalam satu tahun sudah melebihi batas penghasilan Rp 250.000.000,- maka kamu termasuk dalam lapisan penghasilan kena pajak 3. Tarif pajak yang berlaku sebesar 25% dari seluruh penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 250.000.000,-.
Contohnya apabila penghasilanmu dalam satu tahun adalah Rp 400.000.000,- maka penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Total Penghasilan Bruto = Rp 400.000.000,-
Penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 250.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Tarif Pajak = 25%
Pajak yang harus dibayarkan = (Rp 150.000.000,- * 25%) = Rp 37.500.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak 4
Bila penghasilan kamu dalam satu tahun sudah melebihi batas penghasilan Rp 500.000.000,- maka kamu termasuk dalam lapisan penghasilan kena pajak 4. Tarif pajak yang berlaku sebesar 30% dari seluruh penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 500.000.000,-.
Contohnya apabila penghasilanmu dalam satu tahun adalah Rp 700.000.000,- maka penghitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Total Penghasilan Bruto = Rp 700.000.000,-
Penghasilan yang melebihi batas penghasilan Rp 500.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Tarif Pajak = 30%
Pajak yang harus dibayarkan = (Rp 200.000.000,- * 30%) = Rp 60.000.000,-
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
2. Berapa lapisan penghasilan kena pajak?
Ada 4 lapisan penghasilan kena pajak berdasarkan penghasilan bulanan atau tahunan seorang Wajib Pajak.
3. Bagaimana cara menghitung lapisan penghasilan kena pajak?
Untuk menghitung lapisan penghasilan kena pajak, pertama-tama hitung penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dipotong pajak. Setelah itu, tambahkan seluruh penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun. Selanjutnya, hitung lapisan penghasilan kena pajak dan sesuaikan tarif pajak yang berlaku.