Selamat datang, Sobat TeknoBgt! Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 telah usai dilaksanakan dan saat ini Anda mungkin sedang bertanya-tanya tentang cara menghitung kursi DPRD 2019. Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung kursi DPRD 2019 yang mudah dipahami.
1. Pengertian Kursi DPRD
Sebelum membahas tentang cara menghitung kursi DPRD 2019, mari kita memahami terlebih dahulu tentang kursi DPRD. Kursi DPRD adalah jumlah kursi yang dimiliki oleh anggota DPRD pada tiap provinsi atau kabupaten/kota. Kursi DPRD tergantung pada jumlah penduduk, wilayah, dan anggaran yang dimiliki suatu daerah.
Setiap daerah memiliki jumlah kursi DPRD yang berbeda-beda dan jumlah kursi DPRD ini ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan perhitungan.
2. Perhitungan Jumlah Kursi DPRD
Perhitungan jumlah kursi DPRD dilakukan secara proporsional menggunakan metode Sainte-Lague. Metode Sainte-Lague merupakan metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh jumlah kursi DPRD yang berdasarkan suara yang diterima oleh partai politik.
Metode Sainte-Lague menggunakan rumus sebagai berikut:
No | Rumus |
---|---|
1 | Suara Partai / (jumlah kursi + 1) |
2 | Jumlah Suara Terbanyak (NSVT) / (jumlah kursi + 1) |
3 | DPT / jumlah kursi DPRD |
2.1. Rumus Perhitungan Kursi DPRD
Rumus perhitungan kursi DPRD menggunakan metode Sainte-Lague adalah sebagai berikut:
- Bagi suara partai politik dengan bilangan ganjil yang dimulai dari angka 1,3,5,7,9,11 dan seterusnya.
- Hitung hasil bagi terbesar hingga jumlah kursi DPRD terpenuhi.
- Partai politik yang memperoleh hasil bagi terbesar mendapatkan kursi DPRD pertama, kedua dan seterusnya.
Jumlah kursi DPRD Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 19.897 kursi yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
2.2. Contoh Perhitungan Kursi DPRD
Untuk lebih memahami tentang cara menghitung kursi DPRD 2019, berikut ini contoh perhitungan kursi DPRD:
Dalam contoh ini terdapat 4 partai politik, yaitu A, B, C dan D yang masing-masing memperoleh suara sebagai berikut:
No | Partai | Jumlah Suara |
---|---|---|
1 | A | 10.000 |
2 | B | 8.000 |
3 | C | 7.000 |
4 | D | 5.000 |
5 | Total Suara | 30.000 |
DPT pada daerah tersebut sebanyak 100.000 orang dan jumlah kursi DPRD yang tersedia adalah 10 kursi. Dalam perhitungan menggunakan metode Sainte-Lague, maka:
- Partai A: 10.000 / (1×2) = 5.000
- Partai B: 8.000 / (2×2) = 2.000
- Partai C: 7.000 / (3×2) = 1.167
- Partai D: 5.000 / (4×2) = 625
Kursi DPRD yang didapatkan oleh masing-masing partai politik:
- Partai A: 5 kursi (perhitungan : 5.000 / (1×2), 5.000 / (3×2), 5.000 / (5×2), 5.000 / (7×2), 5.000 / (9×2))
- Partai B: 2 kursi (perhitungan : 2.000 / (2×2), 2.000 / (4×2))
- Partai C: 2 kursi (perhitungan : 1.167 / (6×2), 1.167 / (8×2))
- Partai D: 1 kursi (perhitungan : 625 / (10×2))
3. FAQ
3.1. Bagaimana cara menghitung kursi DPRD jika terdapat lebih dari 4 partai politik?
Cara menghitung kursi DPRD jika terdapat lebih dari 4 partai politik sama dengan cara perhitungan pada contoh yang telah dijelaskan sebelumnya. Yang membedakan hanya pada jumlah partai politik yang memperoleh suara pada saat pemilu.
3.2. Apa yang harus dilakukan apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan kursi DPRD?
Jika terdapat kekeliruan dalam perhitungan kursi DPRD, dapat dilakukan pengecekan ulang. Jika terbukti adanya kesalahan dalam perhitungan, maka KPU dapat melakukan perbaikan terhadap jumlah kursi DPRD.
3.3. Apakah komposisi anggota DPRD harus sesuai dengan perolehan suara partai politik?
Tidak selalu. Terkadang terdapat peralihan kursi DPRD dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak ke partai politik lainnya. Hal ini tergantung pada kesepakatan partai politik pada saat pembentukan koalisi.
3.4. Apakah KPU berwenang menentukan jumlah kursi DPRD?
Ya, KPU berwenang menentukan jumlah kursi DPRD berdasarkan ketentuan yang ada, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4. Kesimpulan
Dalam artikel ini, Sobat TeknoBgt telah mempelajari tentang cara menghitung kursi DPRD 2019. Perhitungan kursi DPRD dilakukan menggunakan metode Sainte-Lague yang merupakan metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh jumlah kursi DPRD yang berdasarkan suara yang diterima oleh partai politik. Rumus perhitungan kursi DPRD menggunakan metode Sainte-Lague dan pada akhirnya KPU yang menentukan jumlah kursi DPRD yang akan didapatkan oleh masing-masing partai politik.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!