TEKNOBGT
Cara Menghitung Kuota Haji Per Provinsi
Cara Menghitung Kuota Haji Per Provinsi

Cara Menghitung Kuota Haji Per Provinsi

Sobat TeknoBgt, sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, tentunya ingin mengetahui bagaimana cara menghitung kuota haji per provinsi. Hal ini dikarenakan setiap tahunnya, jadwal keberangkatan haji diatur oleh Kementerian Agama RI berdasarkan kuota yang ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung kuota haji per provinsi dengan lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu Kuota Haji Per Provinsi?

Kuota haji per provinsi adalah jumlah jamaah haji yang diizinkan untuk berangkat dari setiap provinsi di Indonesia dalam setiap tahunnya. Jumlah kuota tersebut akan berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung dari beberapa faktor yang menjadi acuan dalam menentukan jumlah kuota haji.

Bagaimana Cara Menentukan Kuota Haji Per Provinsi?

Penentuan jumlah kuota haji per provinsi dilakukan oleh Kementerian Agama RI berdasarkan beberapa faktor, di antaranya:

  1. Jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi.
  2. Ketersediaan fasilitas transportasi dan akomodasi di Mekah dan Medina.
  3. Ketersediaan kuota pelayanan medis di Mekah dan Medina.

Setelah faktor-faktor tersebut dipertimbangkan, Kementerian Agama akan menetapkan jumlah kuota haji yang dapat diberikan untuk setiap provinsi di Indonesia. Selanjutnya, setiap Calon Jamaah Haji (CJH) dari provinsi tersebut akan mendapatkan kesempatan untuk berangkat ke Mekah dan Medina sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan.

Cara Menghitung Kuota Haji Per Provinsi

Cara menghitung kuota haji per provinsi sangatlah mudah. Sobat TeknoBgt dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Mengetahui Kuota Haji Nasional

Kuota haji nasional adalah jumlah jamaah haji yang diizinkan untuk berangkat dari seluruh Indonesia dalam setiap tahunnya. Untuk tahun 2021, kuota haji nasional telah ditetapkan sebanyak 60.000 jamaah haji. Dari jumlah tersebut, setiap provinsi akan mendapatkan bagian sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Langkah 2: Mengetahui Pembagian Kuota Haji Per Provinsi

Pembagian kuota haji per provinsi dapat Sobat TeknoBgt lihat pada tabel di bawah ini:

No.ProvinsiKuota Haji
1Aceh1.986
2Sumatera Utara2.927
3Sumatera Barat1.700
4Riau2.047
5Jambi1.293
6Sumatera Selatan2.198
7Bengkulu776
8Lampung1.965
9Banten3.885
10DKI Jakarta8.676
11Jawa Barat18.814
12Jawa Tengah17.238
13DI Yogyakarta2.901
14Jawa Timur24.502
15Bali3.056
16Nusa Tenggara Barat816
17Nusa Tenggara Timur610
18Kalimantan Barat1.298
19Kalimantan Tengah1.052
20Kalimantan Selatan1.465
21Kalimantan Timur1.076
22Kalimantan Utara403
23Sulawesi Utara1.187
24Sulawesi Tengah1.400
25Sulawesi Selatan4.850
26Sulawesi Tenggara700
27Gorontalo755
28Sulawesi Barat582
29Maluku1.150
30Maluku Utara500
31Papua Barat1.200
32Papua1.100

Langkah 3: Menghitung Kuota Haji Per Provinsi

Setelah mengetahui pembagian kuota haji per provinsi, Sobat TeknoBgt dapat menghitung jumlah kuota haji untuk provinsi yang diinginkan dengan rumus sebagai berikut:

Kuota Haji Provinsi = (Kuota Haji Nasional / Jumlah Penduduk Indonesia) x Jumlah Penduduk Muslim di Provinsi Tersebut

Contohnya, jika Sobat TeknoBgt ingin menghitung kuota haji untuk provinsi Jawa Barat, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung persentase jumlah penduduk Muslim di Indonesia: 87.2%
  2. Menghitung jumlah penduduk Muslim di Jawa Barat: 38.6 juta jiwa
  3. Menghitung kuota haji Jawa Barat = (60.000 / 272 juta) x 38.6 juta = 8.482

Dengan demikian, kuota haji Jawa Barat untuk tahun 2021 adalah sebanyak 8.482 jamaah haji.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa jumlah kuota haji di Indonesia?

Jumlah kuota haji di Indonesia untuk tahun 2021 adalah sebanyak 60.000 jamaah haji.

2. Bagaimana cara menentukan kuota haji per provinsi?

Kuota haji per provinsi ditentukan oleh Kementerian Agama RI berdasarkan beberapa faktor, di antaranya adalah jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi, ketersediaan fasilitas transportasi dan akomodasi di Mekah dan Medina, serta ketersediaan kuota pelayanan medis di Mekah dan Medina.

3. Bagaimana cara menghitung kuota haji per provinsi?

Cara menghitung kuota haji per provinsi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: (1) Mengetahui kuota haji nasional, (2) Mengetahui pembagian kuota haji per provinsi, dan (3) Menghitung kuota haji per provinsi dengan rumus: Kuota Haji Provinsi = (Kuota Haji Nasional / Jumlah Penduduk Indonesia) x Jumlah Penduduk Muslim di Provinsi Tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung kuota haji per provinsi yang dapat Sobat TeknoBgt ketahui. Dengan mengetahui jumlah kuota haji untuk provinsi masing-masing, diharapkan dapat membantu CJH dalam merencanakan dan mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Kuota Haji Per Provinsi

https://youtube.com/watch?v=d36GumJINSI