Cara Menghitung Astek
Cara Menghitung Astek

Cara Menghitung Astek

Hello Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas cara menghitung astek. Astek atau asuransi tenaga kerja adalah sebuah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau kematian yang terjadi pada para pekerja. Astek sangat penting untuk melindungi karyawan, sehingga perusahaan harus membayar premi astek untuk setiap karyawannya.

1. Apa itu astek?

Astek adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau kematian yang terjadi pada para pekerja. Perusahaan wajib membayar premi astek untuk setiap karyawannya. Dalam hal terjadi kecelakaan atau kematian pada karyawan, astek akan memberikan santunan kepada ahli waris atau karyawan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Astek sendiri terbagi menjadi dua, yaitu astek jaminan kematian dan astek jaminan kecelakaan.

Astek Jaminan Kematian

Astek jaminan kematian memberikan perlindungan terhadap risiko kematian yang terjadi pada karyawan. Jika karyawan meninggal dunia akibat sebab yang tidak disengaja, maka ahli waris atau keluarga akan menerima santunan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Astek Jaminan Kecelakaan

Astek jaminan kecelakaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada karyawan. Jika karyawan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap atau sementara, maka karyawan tersebut akan menerima santunan yang besarnya sesuai dengan tingkat kecacatan yang dialami.

2. Cara Menghitung Premi Astek

Perusahaan harus membayar premi astek untuk setiap karyawannya. Besarnya premi astek ditentukan berdasarkan gaji karyawan dan tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan karyawan. Semakin tinggi gaji dan semakin berisiko pekerjaan yang dilakukan, maka premi astek yang harus dibayar perusahaan semakin besar.

Berikut adalah cara menghitung premi astek:

Gaji KaryawanTingkat Premi
Di bawah Rp 1.000.0000,24%
Antara Rp 1.000.000 s/d Rp 2.000.0000,54%
Antara Rp 2.000.001 s/d Rp 3.000.0000,89%
Antara Rp 3.000.001 s/d Rp 4.000.0001,24%
Antara Rp 4.000.001 s/d Rp 5.000.0001,54%
Lebih dari Rp 5.000.0001,79%

Contoh:

Jika gaji karyawan sebesar Rp 3.500.000 dan pekerjaan yang dilakukan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, maka premi astek yang harus dibayar perusahaan adalah:

Rp 3.500.000 x 1,24% = Rp 43.400

3. Cara Mendaftarkan Astek

Untuk mendaftarkan astek, perusahaan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut meliputi pengisian formulir, dokumen pendukung seperti kartu identitas karyawan, dan pembayaran premi astek.

4. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah astek wajib bagi perusahaan?

Ya, setiap perusahaan wajib membayar premi astek untuk setiap karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Apakah karyawan dapat memilih untuk tidak mengambil astek?

Tidak, setiap karyawan harus memiliki astek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak membayar premi astek untuk karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

3. Apakah astek hanya berlaku di Indonesia?

Ya, astek hanya berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah astek hanya berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut?

Ya, astek hanya berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Jika karyawan keluar dari perusahaan atau pensiun, maka astek tidak berlaku lagi.

5. Siapa yang dapat menerima santunan jika terjadi kecelakaan atau kematian pada karyawan?

Santunan dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung astek dan beberapa informasi terkait astek. Jangan lupa untuk selalu membayar premi astek sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi karyawan dan perusahaan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Astek