Hello Sobat TeknoBgt! Di artikel ini, saya akan membahas cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 Badan secara lengkap dan mudah dipahami. Jadi, jika kamu merupakan pengusaha atau memiliki badan usaha dan perlu menghitung angsuran PPh Pasal 25 Badan, artikel ini sangat cocok untuk kamu baca. Mari kita mulai!
Apa itu Angsuran PPh Pasal 25 Badan?
Angsuran PPh Pasal 25 Badan adalah pungutan pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang memiliki penghasilan yang bersifat teratur dan terus menerus dalam jumlah besar. Jenis pajak ini wajib untuk dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar lebih mudah memahaminya, berikut adalah cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 Badan.
1. Lakukan Penghitungan PPh Pasal 29 atas Penghasilan Tahunan
Langkah pertama dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 Badan adalah dengan melakukan penghitungan PPh Pasal 29 atas penghasilan tahunan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan badan usaha pada akhir tahun pajak. Berikut adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 29:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak | PPh Pasal 29 |
---|---|---|
Rp 0 – Rp 4.800.000.000 | 0% | Rp 0 |
Rp 4.800.000.000 – Rp 60.000.000.000 | 22% | (Penghasilan Tahunan – Rp 4.800.000.000) x 22% |
> Rp 60.000.000.000 | 25% | (Penghasilan Tahunan – Rp 60.000.000.000) x 25% + Rp 11.400.000.000 |
2. Hitung Jumlah Angsuran PPh Pasal 25 Badan
Setelah mengetahui jumlah PPh Pasal 29 atas penghasilan tahunan, selanjutnya adalah menghitung jumlah angsuran PPh Pasal 25 Badan. Berikut adalah rumus untuk menghitung jumlah angsuran PPh Pasal 25 Badan:
Jumlah Angsuran PPh Pasal 25 Badan = PPh Pasal 29 / 12
Dengan rumus tersebut, kamu bisa menghitung jumlah angsuran PPh Pasal 25 Badan yang harus dibayarkan setiap bulan.
FAQ
1. Kapan Waktu Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Badan?
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Badan dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 15. Jadi, pastikan kamu membayarkan angsuran PPh Pasal 25 Badan sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
2. Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Angsuran PPh Pasal 25 Badan?
Ya, ada sanksi jika kamu tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Jadi, penting untuk membayarkan angsuran PPh Pasal 25 Badan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Nah, itulah cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 Badan yang dapat kamu lakukan jika kamu memiliki badan usaha. Jangan lupa untuk membayarkan angsuran PPh Pasal 25 Badan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi denda. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!