Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah angsuran pajak kendaraan. Kendaraan bermotor yang terdaftar harus membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Pajak kendaraan ini diperuntukkan bagi pemerintah sebagai sumber pendapatan negara. Pajak kendaraan ini bisa dihitung secara manual atau melalui aplikasi online. Berikut adalah cara menghitung angsuran pajak kendaraan.
Pahami Besaran Pajak Kendaraan
Sebelum menghitung angsuran pajak kendaraan, kamu harus memahami terlebih dahulu besaran pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan. Besaran pajak kendaraan tergantung pada jenis dan merk kendaraan yang kamu miliki. Kebanyakan kendaraan bermotor yang ada di Indonesia intinya dibagi menjadi dua, yakni kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda empat, pajak kendaraan dibagi menjadi dua, yakni pajak kendaraan pribadi dan pajak kendaraan umum.
Pajak Kendaraan Roda Dua
Jika kamu memiliki kendaraan roda dua, besaran pajak kendaraan untuk tahun pertama sama untuk semua jenis kendaraan roda dua. Berikut adalah besaran pajak kendaraan roda dua tahun 2021:
Jenis Kendaraan | Besar Pajak Kendaraan |
---|---|
Kendaraan Bermotor Roda Dua (tanpa mesin) | Rp. 10.000,- |
Kendaraan Bermotor Roda Dua (dengan mesin) | Rp. 50.000,- |
Setelah tahun pertama, besaran pajak kendaraan roda dua tergantung pada kapasitas mesin kendaraan yang kamu miliki. Berikut adalah besaran pajak kendaraan roda dua tahun 2021:
Kapasitas Mesin | Besar Pajak Kendaraan |
---|---|
Di bawah 100 cc | Rp. 100.000,- |
100 cc sampai dengan 250 cc | Rp. 200.000,- |
251 cc sampai dengan 500 cc | Rp. 350.000,- |
Di atas 500 cc | Rp. 1.500.000,- |
Pajak Kendaraan Roda Empat
Untuk kendaraan roda empat, besaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua, yakni pajak kendaraan pribadi dan pajak kendaraan umum. Besaran pajak kendaraan pribadi tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Berikut adalah besaran pajak kendaraan pribadi tahun 2021:
Kapasitas Mesin | Besar Pajak Kendaraan |
---|---|
Di bawah 1.000 cc | Rp. 1.000.000,- |
1.000 cc sampai dengan 1.500 cc | Rp. 1.500.000,- |
1.501 cc sampai dengan 2.000 cc | Rp. 2.000.000,- |
2.001 cc sampai dengan 3.000 cc | Rp. 3.000.000,- |
Di atas 3.000 cc | Rp. 5.000.000,- |
Besaran pajak kendaraan umum tergantung pada kapasitas mesin kendaraan dan berat kendaraan. Berikut adalah besaran pajak kendaraan umum tahun 2021:
Ukuran dan Berat Kendaraan | Besar Pajak Kendaraan |
---|---|
Di bawah 1.100 kg dan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc | Rp. 2.500.000,- |
Di atas 1.100 kg dan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc | Rp. 3.500.000,- |
Kapasitas mesin 1.001 cc sampai dengan 2.000 cc | Rp. 4.500.000,- |
Kapasitas mesin 2.001 cc sampai dengan 3.000 cc | Rp. 6.000.000,- |
Di atas 3.000 cc | Rp. 10.000.000,- |
Cara Menghitung Angsuran Pajak Kendaraan
Setelah memahami besaran pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan, kamu bisa menghitung angsuran pajak kendaraan dengan menggunakan rumus berikut:
Angsuran Pajak Kendaraan = Besaran Pajak Kendaraan x Jangka Waktu Kendaraan yang Sudah Digunakan / Jangka Waktu Pajak Kendaraan
Jangka waktu kendaraan yang sudah digunakan atau masa berlaku kendaraan bisa kamu lihat pada STNK kendaraan. Sementara itu, jangka waktu pajak kendaraan adalah 1 tahun. Berikut adalah contoh penghitungan angsuran pajak kendaraan roda dua yang kendaraannya sudah digunakan selama 2 tahun:
Angsuran Pajak Kendaraan Roda Dua = Besaran Pajak Kendaraan x Jangka Waktu Kendaraan yang Sudah Digunakan / Jangka Waktu Pajak Kendaraan = Rp. 100.000,- x 2 / 1 = Rp. 200.000,-
Contoh penghitungan angsuran pajak kendaraan roda empat pribadi yang kendaraannya sudah digunakan selama 3 tahun:
Angsuran Pajak Kendaraan Roda Empat Pribadi = Besaran Pajak Kendaraan x Jangka Waktu Kendaraan yang Sudah Digunakan / Jangka Waktu Pajak Kendaraan = Rp. 2.000.000,- x 3 / 1 = Rp. 6.000.000,-
Contoh penghitungan angsuran pajak kendaraan roda empat umum yang kendaraannya sudah digunakan selama 4 tahun:
Angsuran Pajak Kendaraan Roda Empat Umum = Besaran Pajak Kendaraan x Jangka Waktu Kendaraan yang Sudah Digunakan / Jangka Waktu Pajak Kendaraan = Rp. 6.000.000,- x 4 / 1 = Rp. 24.000.000,-
FAQ Mengenai Cara Menghitung Angsuran Pajak Kendaraan
1. Apakah besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya?
Ya, besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia menetapkan besaran pajak kendaraan setiap tahunnya berdasarkan kebijakan yang berlaku.
2. Apakah besaran pajak kendaraan bisa dihitung menggunakan aplikasi online?
Ya, kamu bisa menghitung besaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi online. Beberapa aplikasi online yang bisa kamu gunakan antara lain aplikasi SAMSAT JABAR, aplikasi eSPT Pajak Kendaraan Bermotor, dan aplikasi SIFO (Sistem Informasi Fiskal Online) yang tersedia di website DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
3. Apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar pajak kendaraan?
Jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan, kamu akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda keterlambatan tergantung pada jumlah hari keterlambatan dan besaran pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan.
4. Apakah wajib membawa STNK kendaraan saat membayar pajak kendaraan?
Ya, kamu wajib membawa STNK kendaraan saat membayar pajak kendaraan. STNK kendaraan digunakan sebagai bukti bahwa kamu adalah pemilik kendaraan yang terdaftar.