Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu cara menghitung angsuran murabahah? Angsuran murabahah adalah salah satu jenis pembiayaan syariah yang banyak digunakan di Indonesia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung angsuran murabahah dengan mudah dan sederhana. Simak terus ya!
Apa itu Murabahah?
Sebelum kita membahas mengenai cara menghitung angsuran murabahah, lebih baik kita pahami dulu apa itu murabahah. Murabahah adalah bentuk jual beli dengan markup harga. Dalam transaksi murabahah, pembeli dan penjual sepakat untuk menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Markup harga tersebut menjadi keuntungan bagi penjual.
Di Indonesia, transaksi murabahah banyak digunakan dalam pembiayaan syariah. Murabahah digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumen, seperti membeli kendaraan, membeli rumah, dan lain sebagainya. Murabahah juga dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan usaha.
Cara Menghitung Angsuran Murabahah
Memahami cara menghitung angsuran murabahah sangat penting bagi kamu yang berencana membeli barang atau membiayai usaha dengan menggunakan pembiayaan syariah. Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung angsuran murabahah:
Langkah 1: Hitung Harga Pokok Barang
Langkah pertama dalam menghitung angsuran murabahah adalah menghitung harga pokok barang. Harga pokok barang adalah harga beli barang yang akan dijual dengan markup harga. Misalnya, kamu ingin membeli mobil seharga Rp200.000.000 dengan markup harga 5%, maka harga pokok barang adalah:
Harga Pokok Barang = Harga Beli + (Harga Beli x Markup Harga)
Harga Pokok Barang = Rp200.000.000 + (Rp200.000.000 x 5%)
Harga Pokok Barang = Rp210.000.000
Langkah 2: Hitung Margin
Margin adalah keuntungan yang didapat oleh penjual dalam transaksi murabahah. Margin dapat dihitung dengan rumus berikut:
Margin = Harga Pokok Barang x Margin Harga
Dalam contoh sebelumnya, jika markup harga adalah 5%, maka margin adalah:
Margin = Rp210.000.000 x 5%
Margin = Rp10.500.000
Langkah 3: Hitung Harga Jual
Harga jual adalah harga yang dibayar oleh pembeli kepada penjual. Harga jual dapat dihitung dengan rumus berikut:
Harga Jual = Harga Pokok Barang + Margin
Dalam contoh sebelumnya, harga jual adalah:
Harga Jual = Rp210.000.000 + Rp10.500.000
Harga Jual = Rp220.500.000
Langkah 4: Tentukan Jangka Waktu dan Uang Muka
Setelah mengetahui harga jual, langkah selanjutnya adalah menentukan jangka waktu dan uang muka. Jangka waktu adalah lama waktu pengembalian pembiayaan, sedangkan uang muka adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli pada saat transaksi.
Pada pembiayaan murabahah, jangka waktu dan uang muka dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembeli. Semakin lama jangka waktu atau semakin besar uang muka, maka angsuran akan semakin kecil.
Langkah 5: Hitung Angsuran Murabahah
Setelah mengetahui harga jual, jangka waktu, dan uang muka, langkah terakhir adalah menghitung angsuran murabahah. Angsuran murabahah dapat dihitung dengan rumus berikut:
Angsuran Murabahah = (Harga Jual – Uang Muka) / Jangka Waktu
Dalam contoh sebelumnya, jika jangka waktu adalah 5 tahun dan uang muka adalah 20%, maka angsuran murabahah adalah:
Angsuran Murabahah = (Rp220.500.000 x 80%) / 5 tahun
Angsuran Murabahah = Rp35.280.000 / tahun atau Rp2.940.000 / bulan
FAQ
Pertanyaan | Jawaban |
1. Apa itu murabahah? | Murabahah adalah bentuk jual beli dengan markup harga. Dalam transaksi murabahah, pembeli dan penjual sepakat untuk menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli. |
2. Apa saja keuntungan menggunakan pembiayaan murabahah? | Keuntungan menggunakan pembiayaan murabahah antara lain mudah dipahami, transparan, dan halal secara syariah. |
3. Apakah angsuran murabahah tetap sepanjang jangka waktu? | Angsuran murabahah tetap selama jangka waktu yang telah ditentukan. |
4. Apa yang harus dilakukan jika tidak dapat membayar angsuran murabahah? | Jika tidak dapat membayar angsuran murabahah, segera hubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang melakukan pembiayaan untuk mencari solusi. |
Kesimpulan
Demikian cara menghitung angsuran murabahah yang mudah dan sederhana. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghitung angsuran murabahah sendiri tanpa perlu bantuan orang lain. Jangan lupa untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan menggunakan pembiayaan murabahah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!