Salam Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat guru. Sebagai seorang guru, kenaikan pangkat adalah salah satu hal yang ditunggu-tunggu karena selain meningkatkan gaji, hal ini juga menunjukkan prestasi yang telah diraih. Nah, agar lebih jelas, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru
Angka kredit adalah salah satu unsur penting dalam penilaian kinerja seorang guru. Angka kredit kenaikan pangkat guru merupakan jumlah angka kredit yang harus diperoleh oleh seorang guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Angka kredit ini biasanya dihitung berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru
Berikut adalah kriteria penilaian angka kredit kenaikan pangkat guru:
No. | Kriteria Penilaian | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Pendidikan | 0-100 |
2. | Pembelajaran | 0-100 |
3. | Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan | 0-100 |
4. | Tugas Tambahan dan Kepanitiaan | 0-100 |
5. | Penghargaan | 0-25 |
6. | Kreativitas | 0-25 |
Jumlah Keseluruhan | 350 |
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh oleh seorang guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat berbeda-beda tergantung pada pangkat yang ingin dicapai. Semakin tinggi pangkat yang diinginkan, maka semakin tinggi pula jumlah angka kredit yang harus diperoleh.
Cara Menghitung Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru
1. Pendidikan
Penilaian angka kredit pada kriteria pendidikan didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh seorang guru. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria pendidikan:
No. | Tingkat Pendidikan | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Sarjana (S1) | 100 |
2. | Magister (S2) | 150 |
3. | Doktor (S3) | 200 |
Contoh: Jika seorang guru memiliki tingkat pendidikan terakhir S1, maka angka kredit yang diperoleh adalah 100.
2. Pembelajaran
Penilaian angka kredit pada kriteria pembelajaran didasarkan pada prestasi yang telah diraih oleh seorang guru dalam kegiatan pembelajaran. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria pembelajaran:
No. | Kegiatan Pembelajaran | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Melaksanakan tugas guru dengan baik dan lancar | 25 |
2. | Melaksanakan tugas guru dengan sangat baik dan lancar | 50 |
3. | Melaksanakan tugas guru dengan luar biasa baik dan lancar | 75 |
4. | Menjadi panitia kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah | 25 |
5. | Menjadi panitia kegiatan pembelajaran di tingkat kabupaten/kota | 50 |
6. | Menjadi panitia kegiatan pembelajaran di tingkat provinsi/nasional/internasional | 75 |
Contoh: Jika seorang guru melaksanakan tugas guru dengan sangat baik dan lancar, maka angka kredit yang diperoleh adalah 50.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Penilaian angka kredit pada kriteria pengembangan kepofesian berkelanjutan didasarkan pada kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru dalam meningkatkan kompetensinya. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria pengembangan kepofesian berkelanjutan:
No. | Kegiatan Pengembangan Kepofesian Berkelanjutan | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Mengikuti diklat prajabatan | 50 |
2. | Mengikuti diklat pembelajaran (PPG, Diklat Kepemimpinan) | 75 |
3. | Melaksanakan penelitian tindakan kelas/Penelitian Tindakan Sekolah (PTK/PTS) | 50 |
4. | Melaksanakan pengabdian pada masyarakat (PPM) | 50 |
5. | Membuat karya inovatif dalam bidang pembelajaran dan penilaian | 50 |
6. | Menjadi narasumber/kontributor pada seminar/workshop/lokakarya terkait bidang keprofesian | 50 |
Contoh: Jika seorang guru mengikuti diklat pembelajaran (PPG, Diklat Kepemimpinan), maka angka kredit yang diperoleh adalah 75.
4. Tugas Tambahan dan Kepanitiaan
Penilaian angka kredit pada kriteria tugas tambahan dan kepanitiaan didasarkan pada keikutsertaan seorang guru dalam kegiatan tugas tambahan dan kepanitiaan di sekolah atau di luar sekolah. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria tugas tambahan dan kepanitiaan:
No. | Kegiatan Tugas Tambahan dan Kepanitiaan | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Menjadi kepala sekolah | 75 |
2. | Menjadi wakil kepala sekolah | 50 |
3. | Menjadi koordinator tugas tambahan di sekolah | 50 |
4. | Menjadi panitia kegiatan di sekolah | 25 |
5. | Menjadi panitia kegiatan di luar sekolah | 50 |
6. | Menjadi pengurus organisasi profesi/keagamaan | 25 |
Contoh: Jika seorang guru menjadi kepala sekolah, maka angka kredit yang diperoleh adalah 75.
5. Penghargaan
Penilaian angka kredit pada kriteria penghargaan didasarkan pada prestasi yang telah diraih oleh seorang guru di tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria penghargaan:
No. | Kategori Penghargaan | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Tingkat sekolah | 5 |
2. | Tingkat kabupaten/kota | 10 |
3. | Tingkat provinsi | 15 |
4. | Tingkat nasional | 20 |
5. | Tingkat internasional | 25 |
Contoh: Jika seorang guru meraih penghargaan di tingkat kabupaten/kota, maka angka kredit yang diperoleh adalah 10.
6. Kreativitas
Penilaian angka kredit pada kriteria kreativitas didasarkan pada karya yang telah dihasilkan oleh seorang guru dalam bidang pembelajaran. Berikut adalah rincian penilaian angka kredit pada kriteria kreativitas:
No. | Kategori Karya | Angka Kredit |
---|---|---|
1. | Buku pembelajaran | 25 |
2. | Modul pembelajaran | 20 |
3. | Media pembelajaran | 15 |
4. | Program pembelajaran yang inovatif | 20 |
5. | Karya tulis ilmiah | 25 |
Contoh: Jika seorang guru membuat buku pembelajaran, maka angka kredit yang diperoleh adalah 25.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa jumlah angka kredit yang harus diperoleh untuk mendapatkan kenaikan pangkat?
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh oleh seorang guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat berbeda-beda tergantung pada pangkat yang ingin dicapai. Semakin tinggi pangkat yang diinginkan, maka semakin tinggi pula jumlah angka kredit yang harus diperoleh.
2. Apa saja kriteria penilaian angka kredit kenaikan pangkat guru?
Kriteria penilaian angka kredit kenaikan pangkat guru meliputi pendidikan, pembelajaran, pengembangan kepofesian berkelanjutan, tugas tambahan dan kepanitiaan, penghargaan, dan kreativitas.
3. Bagaimana cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat guru?
Cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat guru adalah dengan menjumlahkan seluruh angka kredit yang diperoleh oleh seorang guru pada setiap kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
4. Apa yang harus dilakukan jika angka kredit yang diperoleh tidak mencukupi untuk mendapatkan kenaikan pangkat?
Jika angka kredit yang diperoleh tidak mencukupi untuk mendapatkan kenai
kan pangkat, seorang guru dapat melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau menghasilkan karya inovatif dalam bidang pembelajaran.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat guru beserta kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Dengan memahami cara menghitung angka kredit kenaikan pangkat guru, diharapkan dapat membantu para guru untuk meningkatkan kinerjanya dan meraih kenaikan pangkat. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.